Rabu, 09 Mei 2012

Divonis Hakim, Nunun Berharap Dibebaskan

VIVAnews - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 9 Mei 2012, dijadwalkan akan membacakan vonis untuk terdakwa suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, Nunun Nurbaetie Daradjatun. Menurut jadwal, sidang pembacaan vonis Nunun akan digelar mulai pukul 10.00 WIB.

Menalui pengacaranya, Ina Rachman, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu berharap dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. "Namun apapun yang menjadi keputusan majelis hakim, kami akan sangat menghargainya," kata pengacara Nunun, Ina Rachman, kepada VIVAnews.

Menurut doa, yang terpenting bagi kliennya adalah kesehatan, sehingga mampu mengikuti pembacaan putusan hakim itu. "Kami tim pengacara hanya mempersiapkan kesehatan ibu agar sanggup mengikuti sidang putusan," ujarnya.

Pengacara Nunun lainnya, Mulyaharja, menilai harapan bebas bukan sesuatu yang muluk. Menurutnya, dakwaan dan tuntutan Jaksa hanya bersandar pada keterangan Ari Malangjudo yang pernah punya hubungan dengan kepada bekas buronan yang ditangkap di Thailand itu. Apalagi hubungan keduanya kurang baik.

"Sehingga secara yuridis kesaksian AM tidak punya nilai apalagi tidak berkesesuaian dengan saksi saksi lain, dan juga telah dibantah oleh keterangan ibu NN sendiri selaku terdakwa," tandasnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Nunun empat tahun penjara. Selain itu Jaksa juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman denda pada Nunun sebesar Rp200 juta.

Dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Senin 23 April 2012, Jaksa yang diketuai M Rum menilai Nunun terbukti melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 5 ayat (1) huruf b yang mengatur pidana menyuap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar