VIVAnews - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,
Rabu 9 Mei 2012, dijadwalkan akan membacakan vonis untuk terdakwa suap
cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004,
Nunun Nurbaetie Daradjatun. Menurut jadwal, sidang pembacaan vonis Nunun
akan digelar mulai pukul 10.00 WIB.
Menalui pengacaranya, Ina
Rachman, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu berharap dibebaskan
dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. "Namun apapun
yang menjadi keputusan majelis hakim, kami akan sangat menghargainya,"
kata pengacara Nunun, Ina Rachman, kepada VIVAnews.
Menurut
doa, yang terpenting bagi kliennya adalah kesehatan, sehingga mampu
mengikuti pembacaan putusan hakim itu. "Kami tim pengacara hanya
mempersiapkan kesehatan ibu agar sanggup mengikuti sidang putusan,"
ujarnya.
Pengacara Nunun lainnya, Mulyaharja, menilai harapan
bebas bukan sesuatu yang muluk. Menurutnya, dakwaan dan tuntutan Jaksa
hanya bersandar pada keterangan Ari Malangjudo yang pernah punya
hubungan dengan kepada bekas buronan yang ditangkap di Thailand itu.
Apalagi hubungan keduanya kurang baik.
"Sehingga secara yuridis
kesaksian AM tidak punya nilai apalagi tidak berkesesuaian dengan saksi
saksi lain, dan juga telah dibantah oleh keterangan ibu NN sendiri
selaku terdakwa," tandasnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Nunun empat
tahun penjara. Selain itu Jaksa juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan
hukuman denda pada Nunun sebesar Rp200 juta.
Dalam pembacaan
tuntutan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Senin 23 April
2012, Jaksa yang diketuai M Rum menilai Nunun terbukti melanggar
Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 5 ayat (1) huruf
b yang mengatur pidana menyuap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar