Rabu, 09 Mei 2012

Status Hakim jadi Awal Persoalan

 Jpnn
JAKARTA- Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Masur mengatakan, pihaknya menyadari keberadaan hakim merupakan pejabat negara yang harus diperhatikan kesejahteraan dan hak-haknya.


"Kami memiliki kesamaan pandangan dengan KY terkait apa yang menjadi tuntutan para hakim, dan tentu persoalan status para hakim ini yang menjadi awal persoalannya," ungkapnya, kemarin (7/5).

Seperti diketahui, MA, KY, Kemenkeu, Kementerian Setneg, dan Kemenpan RB telah sepakat membentuk Tim Kecil untuk merumuskan status hakim serta tunjangan yang seharusnya menjadi hak pejabat negara tersebut.

Sementara mengenai tuntutan kesejahteraan para hakim, lanjut Ridwan, hal tersebut dengan sendirinya akan menyusul jika status tersebut dimiliki oleh para hakim. Hanya saja, ia mengaku tak mengetahui persis berapa nominal kemungkinan kenaikan kesejahteraan yang sedang digodok dalam Tim tersebut.

“Saat ini, MA sebagai leading sector dari tim kecil ini tengah mempersiapkan sejumlah narasi yang akan diusulkan dalam pembahasan internal. Dalam persiapan pertemuan tersebut, sangat  diperlukan sejumlah panduan dalam format Term of Reference (TOR), terutama terkait penentuan jumlah kenaikan kesejahteraan hakim," paparnya.

Bulan lalu, Ketua Muda Pembinaan MA, Widayatno dalam pertemuan antara lima lembaga negara itu mengatakan, tuntutan yang dilakukan oleh para hakim terkait status pejabat negara, tunjangan, dan fasilitas yang sehuarus didapat para hakim itu akan ditindaklanjuti oleh Tim Kecil gabung dari kelima lembaga tersebut.

"Tim ini nantinya tidak hanya membahas masalah gaji dan tunjangan, tetapi juga mengembalikan statusnya (hakim, red) sesuai dengan UU Kekuasaan Kehakiman, yaitu sebagai pejabat negara," ujarnya.(ris)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar