Fajar Pratama - detikNews
Jakarta
Nasib tersangka Nunun Nurbaetie akan diputus hari ini
oleh majelis hakim pengadilan negeri Tipikor. KPK selaku penuntut umum
berharap hakim akan memutus Nunun bersalah, sebagaimana tuntutan mereka.
"Kami berharap apa yang dituntut KPK dikabulkan oleh hakim," tutur Jubir KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (8/5/2012) malam.
Sebelumnya,
Jaksa KPK menilai Nunun Nurbaetie telah terbukti menyuap anggota DPR
terkait kemenangan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI.
Jaksa menuntut sosialita ini selama 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta
plus sita Rp 1 miliar.
Surat tuntutan ini dibacakan secara
bergantian oleh enam orang jaksa yang diketuai oleh M Rum di Pengadilan
Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (23/4/2012).
"Meminta
majelis hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah telah terbukti secara
sah dan meyakinkan melakukan tindak pidan korupsi," ujar M Rum.
Selain
hukuman badan, jaksa juga menuntut istri mantan Wakapolri Adang
Daradjatun ini membayar uang denda. Jumlahnya mencapai Rp 200 juta dan
meminta uang Rp 1 miliar yang dicairkan oleh sekretaris Nunun, Sumarni,
dirampas untuk negara.
Jaksa menilai Nunun melanggar Pasal 5 ayat
1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman maksimal untuk pasal ini
adalah 5 tahun penjara dan hukuman minamal 1 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar