Rabu, 09 Mei 2012

KPK Berharap Hakim Nyatakan Nunun Bersalah Menyuap Anggota Dewan

Fajar Pratama - detikNews

Jakarta Nasib tersangka Nunun Nurbaetie akan diputus hari ini oleh majelis hakim pengadilan negeri Tipikor. KPK selaku penuntut umum berharap hakim akan memutus Nunun bersalah, sebagaimana tuntutan mereka.

"Kami berharap apa yang dituntut KPK dikabulkan oleh hakim," tutur Jubir KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (8/5/2012) malam.

Sebelumnya, Jaksa KPK menilai Nunun Nurbaetie telah terbukti menyuap anggota DPR terkait kemenangan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Jaksa menuntut sosialita ini selama 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta plus sita Rp 1 miliar.

Surat tuntutan ini dibacakan secara bergantian oleh enam orang jaksa yang diketuai oleh M Rum di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (23/4/2012).

"Meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidan korupsi," ujar M Rum.

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun ini membayar uang denda. Jumlahnya mencapai Rp 200 juta dan meminta uang Rp 1 miliar yang dicairkan oleh sekretaris Nunun, Sumarni, dirampas untuk negara.

Jaksa menilai Nunun melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman maksimal untuk pasal ini adalah 5 tahun penjara dan hukuman minamal 1 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar