MA Keluarkan Versi Terbaru Putusan Kasasi Nomor 2007
Andi Saputra - detikNews
Jakarta , Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan versi terbaru putusan
Nomor 2007 K/Pid.Sus/2007 atas nama terdakwa Sugeng Riyono. Jika
sebelumnya yang dihukum adalah Achmad Subaidi selama 1 tahun penjara,
dalam edisi revisi yang dihukum adalah Sugeng selama 2 tahun penjara.
Putusan
versi lama, perkara nomor 2007 itu atas nama Sugeng Riyono yang diadili
di PN Sidoarjo. Namun dalam amar putusan, MA menghukum Subaidi yang
diadili di PN Pamekasan. Sugeng didakwa karena kasus pembebasan lahan
pengadaan lahan untuk Pasar Induk Agribisnis Sidoarjo senilai Rp 12
miliar. Adapun Subaidi merupakan terpidana kasus korupsi dana KUD dengan
kerugian ditaksir Rp 400 juta.
Dalam putusan kasasi nomor 2007
ini, Subaidi-lah yang dihukum selama 1 tahun, bukan Sugeng. Duduk
sebagai majelis hakim Djoko Sarwoko dengan anggota Abdul Latief dan
Sophian Martabhaya. Dalam putusan yang diketok pada 12 Januari 2012,
duduk selaku panitera pengganti Rahayuningsih.
Atas kejanggalan ini,
MA melansir putusan versi terbaru di websitenya, Rabu (26/8/2015) pagi
ini. Dalam versi terbaru ini, Sugeng ternyata dihukum 2 tahun penjara.
"Menyatakan
terdakwa Drs Sugeng Riyono MM terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara
bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2
tahun dan denda Rp 50 juta," demikian lansir website MA dalam putusan
kasasi Nomor 2007 K/Pid.Sus/2011 versi terbaru.
Majelis hakim pun
berubah yaitu menjadi Djoko Sarwoko, Syamsul Rakan Chaniago, Krisna
Harahap, Suhadi dan Leopold Luhut Hutagalung. Dalam putusan yang diketok
pada 18 Desember 2012, duduk sebagai panitera pengganti Mulyadi.
Lalu, putusan mana yang benar, apakah versi pertama atau versi kedua?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar