Senin, 28 April 2014

Ini 'Fatwa' KPK Soal iPod Suvenir Sekretaris MA Harus Dikembalikan ke Negara

Ikhwanul Khabibi - detikNews

Jakarta - Suvenir iPod yang dibagikan kepada tamu undangan di resepsi pernikahan putri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi harus dikembalikan ke negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya sejumlah alasan. 

"Menjadi milik negara dan harus diserahkan ke negara," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, saat dihubungi, Sabtu (25/4/2014).

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, menjelaskan ada beberapa alasan iPod tersebut harus menjadi milik negara. 

"Intinya, hakim adalah kedudukannya begitu istimewa sehingga standar etika juga lebih tinggi. Kode etik hakim dilarang menerima pemberian berapapun nilainya terkait perkara dan konflik kepentingan. Namun untuk acara kultural dibatasi maksimal Rp 500 ribu," ujar Giri.

Ia mengatakan nilai dan harga iPod adalah dari sisi penerima dan harga pasar Rp 699.000 per ipod. "Bahkan dari harga ketika dibeli pun lebih dari Rp 500 ribu karena ada biaya lainnya," kata Giri.

Menurut dia, penetapan ini juga mempertimbangkan unsur moral dan kepatutan etika pejabat dan pegawai negeri agar menjadi teladan dan tidak melukai rasa keadilan masyarakat sebagaimana slogan penegakan hukum 'Demi keadilan'.

Giri menambahkan ada 256 penerima yang sudah menyerahkan iPod ke KPK. "236 Di antaranya hakim. Setelah ada surat keputusan pimpinan KPK, paling lambat 7 hari kerja harus diserahkan ke negara," kata dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar