Guna melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 21 April 2014 lalu, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Menurut Perpres ini, penyelenggaraan SAKIP pada Kementerian Negara/Lembaga dilaksanakan oleh entitas Akuntabilitas Kinerja secara berjenjang dengan tingkatan:
a. Entitas Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja (yaitu unit instansi pemerintah yang melakukan kegiatan pencatatan, pengolahan, dan pelaporan data Kinerja);
b. Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi (unit instansi pemerintah pusat yang melakukan pencatatan, pengolahan, pengikhtisaran, dan pelaporan data kinerja tingkat eselon 1); dan
c. Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Negara/Lembaga (unit kerja kementerian negara/lembaga yang melakukan pencatatan, pengolaan, pengikhtisaran, dan pelaporan data Kinerja tingkat kementerian negara/Lembaga.
“Kementerian Negara/Lembaga yang memiliki instansi vertikal di daerah menetapkan entitas selaku koordinator penyusunan Laporan Kinerja satuan kerja di wilayah yang bersangkuan,” bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres ini.
Adapun penyelenggaraan SAKIP pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilaksanakan oleh Entitas Akuntabilitas Kinerj SKPD.
Penyelenggaraan SAKIP itu meliputi: a. Rencana strategis; b. Perjanjian Kinerja; c. Pengukuran Kinerja; d. Pengelolaan data Kinerja; e. Pelaporan Kinerja; dan, f. Reviu dan evaluasi Kinerja.
Disebutkan dalam Perpres ini, Kementerian Negara/Lembaga menyusun rencana kerja sebagai dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahunan. SKPD pun menyusun recana strategis sebagai dokumen perencaan untuk periode 5 (lima) tahunan.
“Rencana strategis sebagaimana dimaksud menjadi landasan penyelenggaraan SAKIP,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014
Berdasarkan SAKIP itu, setiap entitas Akuntabilitas Kinerja menyusun Rencana Kerja dan Anggaran yang ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran, yang kemudian menjadi dasar penyusunan Perjanjian Kinerja.
Menurut Perpres ini, setiap entitas Akuntabilitas Kinerja harus menyusun lembar/dokumen Perjanjian Kinerja dengan memperhatian dokumen pelaksanaan anggaran. Pernjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud disusun dengan mencantumkan Indikator Kinerja dan target Kinerja.
Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud harus memenuhi kriteria: a. Spesifik; b. Dapat terukur; c. Dapat dicapai; d. Berjangka waktu tertentu; dan e. Dapat dipantau dan dikumpulkan.
“Pimpinan masing-masing Entitas Akuntabilitas Kinerja pada Kementerian Negara/Lembaga dan SKPD bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pencapaian Kinerja sesuai dengan lembar/dokumen Perjanjian Kinerja dan anggaran yang telah dialokasikan untuk masing-masing Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Negara/Lembaga dan SKPD,” bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 itu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis penyusunan Perjanjian Kinerja itu akan diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Perpres ini juga menugaskan setiap Akuntabilitas Kinerja untuk melakukan pengukuran kinerja dengan menggunakan Indikator Kinerja yang telah ditetapkan dalam lembar/dokumen Perjanjian Kinerja.
“Pengukuran Kinerja dilakukan dengan cara membandingkan realisasi Kinerja dengan Sasaran (target) Kinerja yang dicantumkan dalam lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tahun berjalan, dan membandingkan realisasi Kinerja Program sampai dengan tahun berjalan dengan Sasaran (target) Kinerja 5 (lima) tahun yang direncanakan dalam Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga/Rencana Strategis SKPD,” bunyi Pasal 16 ayat (a,b) Perpres tersebut.
Dalam Perpres ini juga disebutkan, setiap entitas Akuntabilitas Kinerja menyusun dan menyajikan Laporan Kinerja atas prestasi kerja yang dicapai berdasarkan Penggunaan Anggaran yang telah dialokasikan. Laporan Kinerja ini terdiri dari Laporan Kinerja interen (triwulanan) dan Laporan Kinerja Tahunan, selanjutnya disampaikan oleh kepala satuan kerja kepada pimpinan unit organisasi.
“Berdasarkan Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud, Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun Laporan Kinerja tahunan tingkat Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Negara/Lembaga dan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” bunyi Pasal 20 ayat (3) Perpres No. 29/2014 itu.
Atas dasar Laporan Kinerja itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan kompilasi dan perangkuman sebagai bahan penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat, yang disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Keuangan paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan akan menjadi lampiran dalam Laporan Keuangan pemerintah pusat.
Implementasi SAKIP yang diatur dalam Perpres ini berlaku secara bertahap paling lambat Tahun Anggaran 2014, sementara peraturan pelaksanaan Perpres ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun setelah Perpres ini diundangkan. (Pusdatin/ES)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar