Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Bagi rakyat miskin, membeli beras merupakan sesuatu yang sangat mewah. Tidak sedikit mereka utang kepada tetangga atau banting tulang untuk bisa membeli makanan pokok. Tapi siapa sangka, APBN untuk membantu rakyat miskin membeli beras malah dikorup.
Atas dasar keprihatinan itu, Kapolres Garut kala itu, AKBP Umar Surya Fana pun menggulung para Kades yang diduga mengkorupsi beras untuk kaum papa tersebut.
"Mudah-mudahan yang kecil ini bisa langsung membuat penyidik polisi yang lain lebih giat menyidik kasus korupsi," kata AKBP Umar dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Rabu (15/4/2014).
Mereka yang digulung jajaran Polres Garut pada 2013 silam yaitu Kades Cibiuk Kidul, Agus Suganda (46), Kades Cibiuk Kelar, Asep Gojali (44), Kades Majasari, Tatang Koswara (58), Kades Cipareuan, Ata Sutisna (57). Seharusnya rakyat miskin bisa membeli Rp 1.600 per Kg. Tapi dalam penyalurannya ternyata beras tersebut mengalami kebocoran di sana-sini.
Para kades menjual kembali beras tersebut kepada warga yang tidak miskin dengan harga pasar. Dari hasil penjualan itu, para kades pun meraup untung. Seperti Kades Agus yang mengantongi sebesar Rp 49 juta, Kades Asep sebesar Rp 30 juta, Kades Tatang sebesar Rp 50 juta dan Kades Ata sebanyak Rp 42 juta.
"Nggak usah yang besar-besar, yang langsung berimplikasi dengan masyarakat kecil dan masif sifatnya," ujar mantan Kapolres Cilegon tersebut merendah.
Atas kegigihan AKBP Umar dan seluruh jajaran Polres Garut, akhirnya kasus itu bisa dilimpahkan ke pengadilan dengan dakwaan korupsi. Pada 6 Januari 2014, Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman kepada keempatnya selama 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan
Hukuman itu lalu dilipatgandakan menjadi 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada 5 Maret 2014. Khusus kepada Kades Agus, hukumannya malah dinaikan menjadi 2,5 tahun penjara.
"Kalau di tingkat banding dihukum seperti itu, kami bersyukur," ujar perwira yang kini menjabat sebagai Wakapolres Jakpus ini.
Polisi lulusan Akpol tahun 1995 itu merupakan perwira yang haus akan pendidikan. Selain sebagai polisi aktif, alumnus SMA 5 Semarang itu juga sekolah di berbagai bidang. Pada 1999 dia menyelesaikan pendidikan di University of Technology Sydney, Australia untuk kajian Hukum Kekayaan Intelektual.
Adapun gelar SH nya diraih setahun sebelumnya dari Universitas Al-Azhar. Belum puas, alumnus SMP 9 Semarang ini lalu melanjutkan pendidikan S2 nya di Universitas Padjadjaran dan meraih gelar master hukum untuk bidang hukum bisnis pada 2004.
Di tahun yang sama, Umar juga mengikuti pendidikan di Eastern New Mexico University Roswell. Adapun untuk pendidikan kepolisian, Umar menyelesaikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolsiian (PTIK) pada 2002.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar