Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jakarta - Pimpinan KPK telah mengeluarkan keputusan soal polemik suvenir iPod yang dibagikan dalam pesta pernikahan anak sekretaris MA, Nurhadi. Surat keputusan resmi pun akan segera dikeluarkan.
"Kalau keputusan pimpinan memang sudah ada, tapi surat resminya akan segera dikeluarkan," ujar jubir KPK, Johan Budi saat dihubungi detikcom, Senin (28/4/2014).
Setelah surat resmi dikeluarkan, KPK memberi waktu 7 hari kerja kepada para penerima untuk mengembalikan iPod itu ke KPK. Artinya, jika surat resmi soal 'fatwa' iPod itu dikeluarkan hari ini, maka Selasa (6/5/2014) adalah waktu terkahir pengembalian iPod.
Lalu, bagaimana jika masih ada pejabat yang belum mengembalikan iPod pada Selasa depan?
"Salah satu kelemahan undang-undang memang kita tidak bisa menjerat langsung. Jadi harus ada laporan dulu jika si pejabat diduga menerima suap berupa iPod, baru bisa kena delik tindak pidana korupsinya," jelas Johan.
Berdasarkan informasi yang didapat, KPK sudah mengantongi 2.500 nama para tamu undangan yang menerima suvenir iPod saat pesta pernikahan anak Nurhadi. Daftar nama tamu itu didapat saat KPK memanggil Nurhadi untuk diklarifikasi terkait sengkarut pemberian alat pemutar musik berharga ratusan ribu itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar