Selasa, 17 Mei 2016

Dagang Perkara MA Ala Andri, Kasus di Mataram hingga Pekanbaru

Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Meski hanya Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA), tapi Andri Tristianto Sutrisna bisa bermain di segala lini. Dari menemui klien hingga mengontrol pergerakan perkara yang tengah diajukan kasasi atau peninjauan kembali (PK).

Hal itu terungkap dari percakapan BBM Andri dengan staf kepaniteraan bernama Kosidah yang dibeberkan KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/5) sore. Andri tidak membantah materi BBM tersebut dan mengakui itu percakapannya dengan Kosidah sedangkan Kosidah mengaku lupa dan tidak tahu atas materi percakapan itu.

Dari percakapan itu, sedikitnya ada 4 perkara yang sedang diperdagangkan oleh Andri, yaitu:

1. Perkara di Mataram
Ichsan Suadi merupakan terdakwa korupsi APBD Mataram. Ichsan awalnya dihukum 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Mataram tapi oleh hakim agung Artidjo Alkostar diperberat menjadi 5 tahun penjara. Ichsan lalu meminta Andri untuk memperlambat putusan kasasi itu sampai ke Mataram. Andri kemudian mengontak staf panitera MA.

"Mbak untuk Mataram kan minta agar berkasnya ditahan dulu, minta ditahan dulu," kata Andri.

"Minta saja 50, kasih ke PP (panitera pengganti-red) 30, itu kan perkara korupsi," jawab Kosidah atau biasa dipanggil Ida.

"Iya saya usahakan bersama yang bersangkutan," jawab Andri.

Namun skandal itu terendus KPK dan Andri ditangkap.

2. Perkara di Pekanbaru
Meski Andri adalah Kasubdit Perdata, tapi ia juga tengah mengurus perkara pidana hingga PTUN. Salah satunya adalah kasus yang ada di PTUN Pekanbaru yang tengah diproses peninjauan kembali (PK). Ia menerima Rp 500 juta dari pengacara bernama Asep.

"Rp 500 juta perkara Tata Usaha Negara (TUN) dari Pekanbaru, Yang Mulia," ucap Andri di persidangan.

3. Perkara di Bengkulu
Andri juga memperdagangkan perkara kasasi kasus korupsi dari Bengkulu atas nama terdakwa Andi Reman Sugiyar dkk. Andri terus menanyakan ke Kosidah majelis kasus yang menyidangkan perkara itu. Perkara itu diadili oleh hakim agung Salman Luthan, MS Lumme dan Syamsul Rakan Chaniago. Kasus ini belum diputus.

"Main di Pak Chaniago aja Mas, biar beliau yang pegang," kata Kosidah kepada Andri dalam BBM itu.

"Iya nanti saya sampaikan ke yang bersangkutan," jawab Andri.

Atas percakapan itu, Syamsul Rakan tertawa. Dia sama sekali tidak mengenal Andri.

"Saya nggak kenal Andri. Ketemu saja tidak," kata Syamsul Rakan saat dikonfirmasi, Selasa (17/5/2016) pagi ini.

4. Perkara di Tasikmalaya
Andri juga sedang melobi perkara kasus di Tasikmalaya. Andri bertugas memantau perkara dan ia menghubungi pihak terkait. Sayang, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak menelisik lebih jauh perkara tersebut.

"Mbak, yang Tasik belum putus kan?" tanya Andri.

"Belum Mas, aku cek ke Tuaka belum dibalas," jawab Kosidah.

"Oh gitu, belum ada panitera muda ya," jawab Andri.
(asp/nrl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar