Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Percakapan antara pejabat Mahkamah Agung (MA) Andri
Tristianto Sutrisna (ATS) dengan koleganya, Kosidah dibuka di
persidangan. Sejumlah nama disebut, salah satunya hakim ad hoc Syamsul
Rakan Chaniago.
Kala itu, Andri tengah memperdagangkan perkara
kasasi kasus korupsi dari Bengkulu atas nama terdakwa Andi Reman Sugiyar
dkk. Andri terus menanyakan ke Kosidah majelis kasus yang menyidangkan
perkara itu. Perkara itu diadili oleh hakim agung Salman Luthan, MS
Lumme dan Syamsul Rakan Chaniago.
"Main di Pak Chaniago aja mas, biar beliau yang pegang," kata Kosidah kepada Andri dalam BBM itu.
"Iya nanti saya sampaikan ke yang bersangkutan," jawab Andri.
Atas percakapan itu, Syamsul Rakan tertawa. Dia sama sekali tidak mengenal Andri.
"Saya nggak kenal Andri. Ketemu saja tidak," kata Syamsul Rakan saat dikonfirmasi, Selasa (17/5/2016) pagi ini.
Syamsul
Rakan kaget dengan pengakuan tersebut. Ia merasa namanya dicatut untuk
diperjualbelikan oleh pihak-pihak yang ingin mengeruk keuntungan
pribadi.
"Pegawai bawahan ya begitu. Seolah-olah kenal dekat. Diajak foto bareng," ujar Syamsul Rakan.
Sebagai
hakim yang khusus menangani perkara korupsi, ia menjaga dirinya dari
berbagai orang yang punya niat negatif. Termasuk membatasi diri dengan
pegawai MA.
"Kami paling ke bagian umum, minta kertas habis. Kadang panitera saja kami nggak kenal," ucap Syamsul menegaskan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar