Oleh :
Ezra Natalyn, Taufik Rahadian
VIVA.co.id – Keterlibatan
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dalam kasus dugaan suap
pengamanan perkara di Pengadilan Jakarta Pusat masih ditelusuri penyidik
KPK. Rumah dan kantor Nurhadi menjadi lokasi yang sempat digeledah KPK
dalam penyidikan kasus tersebut.
Penyidik lantas menyita sejumlah dokumen bahkan uang miliaran Rupiah
usai menggeledah rumah Nurhadi yang berada di Jalan Hang Leukir,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Namun ketika akan melakukan penggeledahan, penyidik menemukan ada
pihak yang mencoba membuang sejumlah dokumen ke kloset toilet. Hal
tersebut kemudian dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
"Aku dengar sendiri penyidik yang bilang, kutipan langsungnya
kira-kira anak-anak bilang ada dokumen di toilet," kata Saut dalam pesan
singkatnya saat dikonfirmasi, Senin 2 Mei 2016.
Kendati demikian, Saut tidak menjelaskan lebih lanjut soal pihak yang
melakukan hal tersebut. Dia juga mengaku belum mengetahui dokumen yang
diduga dicoba dibuang itu.
"Dokumen tentang berbagai hal, aku cek lagi-lah ya," ujar dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain dokumen, juga terdapat
uang yang dicoba disembunyikan di kloset. Namun Saut mengaku belum
mendapatkan informasi mengenai hal tersebut.
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK telah menyita uang berjumlah
Rp1,7 miliar dari rumah Nurhadi. Uang tersebut disita dari hasil
penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat yang telah menjerat Panitera/Sekretaris, Edy
Nasution.
Uang yang disita terdiri dari beberapa mata uang asing di antaranya
USD37.603, SGD85.800, YEN170.000, Saudi Riyal7.501, Euro1.335 serta
Rp354.300.000.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif menyebut bahwa
uang yang ditemukan di rumah Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi masih
memiliki keterkaitan dengan suatu perkara.
Kendati demikian, Syarif menyebut pihaknya masih mendalami perkara yang ada kaitannya dengan uang tersebut.
"Kumpulan dari bermacam-macam kasus, itu yang sedang diteliti. Jumlah
uangnya itu kasus a berapa b berapa itu sedang diteliti," ujar dia.
Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan Panitera/Sekretaris
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, sebagai tersangka. Edy
diduga telah menerima uang ratusan juta dari seorang swasta bernama
Doddy Aryanto Supeno. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka
oleh KPK.
Usai penangkapan itu, pihak KPK langsung bergerak cepat dalam
melakukan pengembangan. Salah satunya adalah dengan melakukan
penggeledahan di sejumlah tempat termasuk kantor dan rumah Nurhadi.
Bahkan pihak KPK menemukan dan menyita uang dalam bentuk Dolar
Amerika Serikat. Namun hingga saat ini, penyidik masih belum menjelaskan
keterkaitan Nurhadi dalam perkara tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar