Kamis, 28 April 2016

Ketika Sekretaris MA Nurhadi Memerintahkan Bawahannya untuk Tidak Korupsi

Jakarta - KPK tengah membidik Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi karena di rumahnya ditemukan ribuah dolar AS dan mata uang asing lainnya. Jauh sebelumnya, Nurhadi memerintahkan anak buahnya untuk tidak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Perintah ini dituangkan dalam Surat Keputusan Sekretaris MA Nomor 008-A/SEK/SK/I/2012 yang ditandatanganinya pada 6 Januari 2012. Dalam pasal 5 ayat 1 disebutkan larangan PNS MA yaitu dilarang di antaranya:

1. Menyalahgunakan wewenangnya.
2. Melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme.
3. Melakukan tindakan yang merugikan stakeholder MA.
4. Terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundangan.
5. Melakukan penyimpangan prosedur.
6. Terlibat kasus narkoba.

Dengan tindakan yang dilakukan KPK kepada Nurhadi beberapa hari terakhir, maka pimpinan MA diharapkan cepat bertindak. Apalagi sebagai PNS, Nurhadi harus mematuhi norma yang dibuatnya sendiri dalam SK Nomor 008-A/SEK/SK/I/2012 itu.

"Belum segera bertindaknya Pimpinan Mahkamah Agung (MA) tentu patut disayangkan dan akan menimbulkan kesan di publik bahwa pimpinan MA permisif atau toleran terhadap segala dugaan perlanggaran perilaku yang dilakukan oleh pegawai MA," kata ahli hukum Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Kamis (28/4/2016).

Meskipun status hukum Sekretaris MA belum ditentukan oleh KPK, namun peristiwa belakangan terakhir sudah bisa menjadi pintu masuk Pimpinan MA untuk bertindak. Pegawai di lingkungan badan peradilan dituntut memiliki kualifikasi integritas yang sangat tinggi, bukan hakim semata.

Lantas bagaimana jika Sekretaris MA diduga kuat melanggar SK 008-A/SEK/SK/I/2012 yang dibuatnya sendiri itu?

"Seharusnya tidak perlu menunggu sampai KPK menetapkan status hukum kepada Sekretaris MA. Pimpinan MA dalam rangka menjaga kewibawaan dan kepercayaan publik kepada badan peradilan maka dapat segera membentuk Majelis Aturan Perilaku (MAP) untuk memeriksa Sekretaris MA," ujar Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.

Majelis Aturan Perilaku (MAP) bagi pegawai MA dan badan peradilan di bawahnya ini telah diatur dalam SK yang dibuat Nurhadi sendiri itu. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa untuk menegakkan nilai dasar aturan perilaku pegawai MA yaitu transparansi, akuntabilitas, kemandirian, integritas, profesionalisme, dan religiusitas dan dalam rangka untuk memeriksa setiap dugaan terjadinya aturan pelanggaran perilaku oleh pegawai MA dibentuk Majelis Aturan Perilaku (MAP).

"Namun mengingat jabatan Sekretaris MA adalah pegawai dengan pangkat dan jabatan tertinggi di MA, sementara dalam aturan tersebut disebutkan jabatan dan pangkat anggota Majelis Aturan Perilaku (MAP) tidak lebih rendah dari jabatan dan pangkat Pejabat/Pegawai yang diperiksa, maka anggota Majelis Aturan Perilaku (MAP) ini bisa saja terdiri dari Ketua Mahkamah Agung dan beberapa hakim agung,"

Hal itu mengingat sesuai dengan Pasal 25 UU tentang Mahkamah Agung disebutkan Sekretis MA diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung. Dengan demikian tidak hanya mengusulkan pengangkatan, melainkan terdapat tanggung jawab ketua MA untuk juga mengawasi perilaku Sekretaris MA.

"Selain itu jika nantinya Majelis Aturan Perilaku (MAP) ini jadi dibentuk maka pemeriksaannya harus dilakukan secara terbuka, objektif dan profesional. Namun akhirnya jika ternyata pimpinan MA memilih tidak membentuk  Majelis Aturan Perilaku (MAP) yang artinya membiarkan peristiwa dugaan pelanggaran perilaku yang dilakukan oleh Sekretaris MA ini maka dapat disebut Pimpinan MA sedang membiarkan jatuhnya citra dan kredibilitas MA di mata masyarakat yang tentu akan membahayakan negara hukum Indonesia secara keseluruhan," papar Bayu.

Sementara itu, Wakil Ketua MA yang juga Ketua Muda Pengawasan MA hakim agung Syarifuddin mengaku telah membentuk tim. Tetapi ia tidak tahu sampai sejauh mana progres kinerja tim itu.

"Itu kan tim ya, saya enggak tahu, tim yang bekerja," kata Syarifuddin di gedung Ombusdman Republik Indonesia (ORI), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/4) kemarin.

"Tapi apakah sudah ada pemanggilan Nurhadi?" tanya wartawan menegaskan.

"Saya enggak tahu," jawab Syarifuddin.

Di sisi lain, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut kondisi aparat peradilan Indonesia dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Dari 102 negara dunia yang disurvei, Indonesia menduduki ranking ke-74. Di negara-negara Asia Pasifik, Indonesia peringkat ke-14 dari 15 negara.

Peringkat itu tampak pada Rule of Law Index 2015 yang dirilis World Justice Project, Washington DC. Indeks yang memotret praktik peradilan di tiga kota besar pada 102 negara ini menyatakan penegakan hukum Indonesia sangat rendah.

"Salah satu penyumbang poin buruk pada pemeringkatan ini adalah rendahnya integritas dan etika di lingkungan peradilan. Indonesia berada di peringkat ke-74 dari 102 negara dunia atau ke-14 dari 15 negara Asia Pasifik," kata pimpinan ORI Adrianus Meliala.

Rendahnya posisi Indonesia juga karena sulitnya warga mendapat akses civil justice melalui peradilan. Pada dimensi ini, Indonesia berada di peringkat ke-83 dari 102 negara dunia atau ke-13 dari 15 negara Asia-Pasifik.

"Indeks ini menempatkan Indonesia di peringkat ke-52 dari 102 negara dunia. Indonesia juga termasuk berada di antara peringkat terbawah di antara 15 negara Asia-Pasifik, yaitu di peringkat ke-10. Peringkat Indonesia berada di bawah Singapura, Malaysia dan Filipina," ujar pakar kriminologi itu.

Nama Nurhadi mulai dikenal publik saat menggelar pernikahan anaknya dengan megah di Hotel Mulia, Senayan. Sebagai PNS yang juga beristrikan PNS di MA, kekayaannya terbilang cukup banyak yaitu mencapai Rp 30 miliar lebih. Rumahnya di bilangan Hang Lekir V, Jakarta Selatan menempati 5 nomor yaitu dari nomor 2 hingga 6.

Wartawan telah berusaha menemui Nuhadi di kantornya tetapi Nurhadi tidak menemui atau memberikan keterangan atas kepemilikian ribuan dolar tersebut. Pihak yang memberikan keterangan di kasus ini adalah jubir MA hakim agung Suhadi. Wartawan juga telah mencoba meminta konfirmasi kepada Nurhadi di rumah megahnya berjam-jam lamanya, tetapi Nurhadi atau kerabatnya tidak ada yang menemui wartawan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar