Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Penyidik KPK memulai pemeriksaan saksi terkait kasus
suap yang melibatkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN
Jakpus) Edy Nasution. Saksi yang diperiksa berasal dari swasta bernama
Charles Paris Hasudungan.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk
tersangka DAS," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika
dikonfirmasi, Rabu (27/4/2016).
Namun sayangnya tidak dibeberkan
secara jelas siapa Charles tersebut lantaran hanya tertulis sebagai
karyawan swasta. Charles bakal diperiksa untuk tersangka Doddy Aryanto
Supeno yang menjadi perantara dalam kasus suap itu.
Dalam kasus
suap ini, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat termasuk di rumah
sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dia juga dicegah KPK dan masih
berstatus sebagai saksi. Tak hanya itu, duit pecahan dolar Amerika
Serikat juga disita KPK dari Nurhadi, meski peruntukannya masih didalami
penyidik KPK.
"Itu masih diselidiki, di penyidikan saya tidak
bisa mengungkapkan apa perannya Nurhadi. Siapa itu Pak Edy Nasution dan
kaitannya dengan Pak Nurhadi masih terus didalami," kata Wakil Ketua
KPK Alexander Marwata, Selasa (26/4).
Dalam pengembangan kasus,
KPK melakukan penelusuran asal muasal duit atau follow the money
sehingga bisa diketahui peran-peran pihak yang bersangkutan.
"Semuanya
akan kita kembangkan ke sana kan tapi uangnya apakah ada hubungannya
antara uang yang diterima Edy itu dengan uang yang diterima di rumahnya
Pak Nurhadi terus kita kembangkan," ujar Alex.
Nama Nurhadi mulai
dikenal publik saat menggelar pernikahan anaknya dengan megah di Hotel
Mulia, Senayan. Sebagai PNS yang juga beristrikan PNS di MA, kekayaannya
terbilang cukup banyak yaitu mencapai Rp 30 miliar lebih. Rumahnya di
bilangan Hang Lekir V, Jakarta Selatan menempati 5 nomor yaitu dari
nomor 2 hingga 6.
Wartawan sudah berusaha menemui Nurhadi di
kantornya tetapi Nurhadi tidak bisa ditemui atau memberikan keterangan
atas kepemilikan ribuan dolar tersebut. Pihak yang memberikan keterangan
di kasus ini adalah jubir MA hakim agung Suhadi. Wartawan juga telah
mencoba meminta konfirmasi kepada Nurhadi di rumah megahnya menunggu
berjam-jam lamanya, tetapi Nurhadi atau kerabatnya tidak ada yang
menemui wartawan.
Dalam kasus ini, dua orang tersangka sudah
ditetapkan oleh KPK yaitu panitera sekretaris PN Jakpus Edy Nasution
serta seorang pengusaha sekaligus perantara bernama Doddy Aryanto
Supeno. Keduanya ditangkap seusai melakukan transaksi sebesar Rp 50 juta
yang merupakan sebagian kecil dari duit yang dijanjikan.
Edy pun
disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11
Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55
ayat 1 ke-1.
Sementara itu, Doddy disangka melanggar Pasal 5
ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang
nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20
tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar