Rabu, 27 April 2016

KPK Mulai Periksa Saksi Terkait Kasus Suap Panitera PN Jakpus

Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Penyidik KPK memulai pemeriksaan saksi terkait kasus suap yang melibatkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution. Saksi yang diperiksa berasal dari swasta bernama Charles Paris Hasudungan.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka DAS," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Rabu (27/4/2016).

Namun sayangnya tidak dibeberkan secara jelas siapa Charles tersebut lantaran hanya tertulis sebagai karyawan swasta. Charles bakal diperiksa untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno yang menjadi perantara dalam kasus suap itu.

Dalam kasus suap ini, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat termasuk di rumah sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dia juga dicegah KPK dan masih berstatus sebagai saksi. Tak hanya itu, duit pecahan dolar Amerika Serikat juga disita KPK dari Nurhadi, meski peruntukannya masih didalami penyidik KPK.

"Itu masih diselidiki, di penyidikan saya tidak bisa mengungkapkan apa perannya Nurhadi.  Siapa itu Pak Edy Nasution dan kaitannya dengan Pak Nurhadi masih terus didalami," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (26/4).

Dalam pengembangan kasus, KPK melakukan penelusuran asal muasal duit atau follow the money sehingga bisa diketahui peran-peran pihak yang bersangkutan.

"Semuanya akan kita kembangkan ke sana kan tapi uangnya apakah ada hubungannya antara uang yang diterima Edy itu dengan uang yang diterima di rumahnya Pak Nurhadi terus kita kembangkan," ujar Alex.

Nama Nurhadi mulai dikenal publik saat menggelar pernikahan anaknya dengan megah di Hotel Mulia, Senayan. Sebagai PNS yang juga beristrikan PNS di MA, kekayaannya terbilang cukup banyak yaitu mencapai Rp 30 miliar lebih. Rumahnya di bilangan Hang Lekir V, Jakarta Selatan menempati 5 nomor yaitu dari nomor 2 hingga 6.

Wartawan sudah berusaha menemui Nurhadi di kantornya tetapi Nurhadi tidak bisa ditemui  atau memberikan keterangan atas kepemilikan ribuan dolar tersebut. Pihak yang memberikan keterangan di kasus ini adalah jubir MA hakim agung Suhadi. Wartawan juga telah mencoba meminta konfirmasi kepada Nurhadi di rumah megahnya menunggu berjam-jam lamanya, tetapi Nurhadi atau kerabatnya tidak ada yang menemui wartawan.

Dalam kasus ini, dua orang tersangka sudah ditetapkan oleh KPK yaitu panitera sekretaris PN Jakpus Edy Nasution serta seorang pengusaha sekaligus perantara bernama Doddy Aryanto Supeno. Keduanya ditangkap seusai melakukan transaksi sebesar Rp 50 juta yang merupakan sebagian kecil dari duit yang dijanjikan.

Edy pun disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Sementara itu, Doddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar