Senin, 25 April 2016

Pencekalan Tak Pengaruhi Status Nurhadi di MA

Achmad Zulfikar Fazli    •    22 April 2016 15:25 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Pencekalan yang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi tidak mempengaruhi status Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. KPK juga belum menjelaskan bagaimana status Nurhadi terkait kasus dugaan suap yang membelitnya.

Juru bicara MA Suhadi mengatakan, Nurhadi masih aktif bekerja di MA. Belum ada keputusan pemberhentian ataupun pencopotan dari jabatannya sebagai Sekretaris MA.

"Masih aktif kerja. Kemarin juga melantik kok. Tapi enggak tahu hari ini, saya belum ketemu," kata Suhadi dalam konferensi pers di Media Center, Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2016).

Suhadi mengatakan, pihaknya belum mendapat kejelasan soal pencegahan terhadap Nurhadi. Baik Imigrasi maupun KPK, kata dia, belum melaporkan bagaimana status Nurhadi terkait kasus ini.

"Pak Nurhadi kita belum tahu, belum ada pemberitahuan dari KPK apakah dia kapasitasnya sebagai saksi atau tersangka," ujarnya.

Bahkan, kata Suhadi, MA saat ini belum mendapatkan penjelasan resmi dari KPK perihal penggeledahan ruang kerja dan rumah Nurhadi. Apakah kasus itu perdata atau pidana, MA juga belum mengetahuinya.

Suhadi mengungkapkan, MA hanya mendapatkan laporan adanya operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan penggeledahan di ruang kerja dan kediaman Nurhadi.

"Masalah perkaranya belum jelas yang dilakukan KPK. Kami belum dapat info apakah perkara perdata atau pidana," katanya.

Sebelumnya, Sekjen MA Nurhadi dicegah berpergian ke luar negeri oleh Dirjen Imigrasi. Pencegahan ini dikeluarkan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dirjen Imigrasi Ronnie F Sompie mengatakan pencegahan ini berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK NO: KEP-484/01-23/04/2016, pada Kamis 21 April 2016.

"Ada surat perintah pencegahan dari pimpinan KPK atas nama Nurhadi," kata Dirjen Imigrasi Ronnie F Sompie saat dikonfirmasi, 21 April malam.

Ronnie menjelaskan, pencegahan ini  berlaku enam bulan. Pencegahan diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap penanganan permohonan pendaftaran peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan pendaftaran PK di PN Jakpus. Mereka adalah Panitera atau Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan pihak swasta Doddy Aryanto Supeno.

Edy dan Doddy tertangkap tangan sedang bertransaksi suap di sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu 20 April. Keduanya ditangkap di parkiran basement hotel.

Dalam operasi ini, penyidik menyita uang sebesar Rp50 juta. Uang itu diserahkan dari Doddy kepada Edy. Uang tersebut merupakan sebagian dari jumlah uang yang dijanjikan sebesar Rp500 juta. Sebelumnya, Doddy juga telah memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada Edy, pada Desember 2015.

Edy disangkakan sebagai penerima suap, sedangkan Doddy disangkakan sebagai pemberi suap.

Atas tindakannya ini, Doddy diduga melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Eddy diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan atau b dan atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar