Senin, 25 April 2016

Ramalan Gayus Lumbuun dan Bidikan Beruntun KPK Menggeledah MA

Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Sepanjang sejarah peradilan Indonesia, mungkin baru kali ini gedung Mahkamah Agung (MA) digeledah penegak hukum secara beruntun. Penggeledahan pertama dilakukan pada Februari 2016 terhadap ruang kerja Kabusdit Perdata Andri Tristiandto dan penggeledahan kedua pada pekan lalu terhadap ruang kerja Sekjen MA Nurhadi.

Ruang Andri diobok-obok KPK usai dirinya ditangkap KPK karena kedapatan mendapatkan sekoper uang dari pihak berperkara. Adapun ruang Nurhadi digeledah sebagai kelanjutan tertangkapnya Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Edy Nasution. Tidak hanya itu, Nurhadi juga dicegah ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan KPK.

Penggeledahan beruntun ini mengingatkan terhadap ramalan hakim agung Prof Dr Gayus Lumbuun yang pernah mengingatkan pentingnya reformasi di tubuh peradilan. Dalam catatan detikcom, Minggu (24/4/2016), Gayus telah menyerukan reformasi besar-besaran di puncak lembaga yudikatif itu

"MA mengurusi man (SDM), money (anggaran) dan capital (aset). Dalam kasus ini yang harus diperbaiki adalah 'man' atau sumber daya manusianya," kata Gayus beberapa saat setelah Andri dicokok KPK.

Kala itu, Gayus menyebut tertangkapnya Andri hanyalah riak-riak kecil dan masih ada ombak besar lainnya. Entah kebetulan atau tidak, usai mencokok Andri, KPK menangkap basah Edy dan diteruskan dengan menggeledah rumah pribadi Nurhadi.

Kekhawatiran Gayus itu bukanlah pertama kali. Pada 2012, Gayus pernah menyerukan upaya pembenahan institusi MA sesuai dengan amanat reformasi dan penciptaan institusi negara yang bersih, efisien, dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Gayus menyerukan pembenahan prioritas jangka pendek yaitu pengembangan transparansi dan akuntabilitas pada aspek pengorganisasian MA dan kinerja MA

Selain itu, perlu dilakukan transparansi dan akuntabilitas administrasi berkaitan dengan penyelenggaraan pengadiministrasian produk-produk MA seperti putusan pengadilan dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh MA. Walaupun telah terdapat perbaikan, namun masih belum cukup dengan informasi mengenai putusan yang disampaikan melalui webside, tetapi juga diikuti dengan keterbukaan informasi mengenai proses pemeriksaan perkara yang telah diputus agar publik bisa mengerti tentang hal atau dasar yang menjadikan putusan tersebut ditambah, dikurangi atau tetap sama.

"Gambaran di atas, mendorong perlunya upaya luar biasa untuk melakukan pembenahan di lingkungan MA. Upaya ini tidak terkait dengan kepentingan pribadi, tetapi semata-mata untuk memperkuat institusi MA secara kelembagaan sesuai dengan konstitusi dan rakyat Indonesia," cetus hakim agung yang mulai mengabdi sejak 2011 itu.

Empat tahun berselang, kekhawatiran Gayus itu kini terbukti. Lembaga tertinggi yang seharusnya bersih, agung dan menjaga marwah ke-Ilahi-an, malah memberikan tontonan sebaliknya. KPK meyakini kasus Andri dan Edy adalah puncak gunung es semata.

"Sistem harus kita perbaiki. Untuk MA itu banyak. Tapi sebenarnya mereka tidak konsisten dengan sistem operating yang sudah mereka buat. Sudah ada kok, mana yang belum diatur di negeri ini? Enggak konsisten saja semuanya," cetus pimpinan Saut Situmorang.

Dengan situasi demikian, akankah KPK bisa melakukan hattrick untuk menggeledah gedung MA?
(asp/dhn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar