Selasa, 26 April 2016

Ungkap Ribuan Dolar AS di Rumah Sekretaris MA, KPK Segera Periksa Nurhadi

Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - KPK masih belum mengungkap secara gamblang peran Nurhadi terkait kasus suap yang menjerat panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution. Keterangan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu dianggap penting sehingga pemeriksaan terhadapnya segera dilakukan.

"Karena yang bersangkutan dianggap mengetahui dan akan mempermudah proses penyidikan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2016).

Nurhadi sendiri telah dicegah oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM atas permintaan penyidik KPK. Status cegah terhadap Nurhadi itu berlangsung selama 6 bulan ke depan sejak diajukan pada bulan ini.

Penyidik KPK pun telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Nurhadi di MA serta di rumah mewah miliknya di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan. Sejumlah uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat pun turut disita penyidik KPK.

Namun sayangnya KPK masih enggan membeberkan peruntukan uang tersebut, apakah terkait dengan tindak pidana atau memang milik pribadi Nurhadi yang didapat secara sah di mata hukum. KPK saat ini masih menelusuri asal muasal uang tersebut serta peruntukannya.

Meski begitu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memberi sinyal bahwa uang tersebut berkaitan dengan perkara di MA. Pun demikian, KPK masih perlu mendalami dugaan tersebut serta membuktikannya dengan keyakinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ada hubungannya dengan perkara. Kalau uang ada di pengadilan tidak mungkin tidak berhubungan dengan negara," sebut Syarif, Senin kemarin.

Terlepas dari itu, KPK telah mengungkap praktik suap dalam pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakpus. Kasus ini yang kemudian membuat Nurhadi dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Dua orang tersangka pun telah ditetapkan oleh KPK yaitu panitera sekretaris PN Jakpus Edy Nasution serta seorang pengusaha sekaligus perantara bernama Doddy Aryanto Supeno. Keduanya ditangkap seusai melakukan transaksi sebesar Rp 50 juta yang merupakan sebagian kecil dari duit yang dijanjikan.

Edy pun disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor, juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1. Sementara itu, Doddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Nama Nurhadi mulai dikenal publik saat menggelar pernikahan anaknya dengan megah di Hotel Mulia, Senayan. Sebagai PNS yang juga beristrikan PNS di MA, kekayaannya terbilang cukup banyak yaitu mencapai Rp 30 miliar lebih. Rumahnya di bilangan Hang Lekir V, Jakarta Selatan menempati 5 nomor yaitu dari nomor 2 hingga 6.

Wartawan telah berusaha menemui Nuhadi di kantornya tetapi Nurhadi tidak menemui atau memberikan keterangan atas kepemilikian ribuan dolar tersebut. Pihak yang memberikan keterangan di kasus ini adalah jubir MA hakim agung Suhadi. Wartawan juga telah mencoba meminta konfirmasi kepada Nurhadi di rumah megahnya menunggu berjam-jam lamanya, tetapi Nurhadi atau kerabatnya tidak ada yang menemui wartawan.
(dhn/asp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar