Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Pengadilan Tipikor Padang menjatuhkan hukuman 2,5 tahun
penjara kepada penjara kepada Syamri Adnan. Hakim tinggi pada
Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Aceh itu dinyatakan terbukti korupsi
proyek pembangunan gedung pengadilan. Bagaimana status Syamri kini?
"Memindahkan
sementara sebagai hakim tinggi nonpalu di Pengadilan Tinggi Agama
Padang," demikian sanksi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) kepada
Syamri sebagaimana dikutip dari website MA, Selasa (26/4/2016).
Kasus
korupsi yang menyeret Syamri terjadi pada tahun 2007 saat dia menjabat
Ketua Pengadilan Agama (PA) Maninjau. Saat itu PA Maninjau mendapat
kucuran dana Rp 900 juga untuk pembelian lahan tanah pembangunan gedung.
Belakangan, pembebasan lahan itu menuai masalah.
Sebagai
pemegang kuasa anggaran, dana pembangunan tersebut ternyata di-mark up
sehingga negara merugi sekitar Rp 200 jutaan. Atas kasus ini, kuasa
pengguna anggaran yang juga PNS setempat, Suardi, diadili dan dihukum
1,5 tahun penjara.
Bagaimana dengan Syamri? Jaksa terus mengusut
kasus tersebut dan mendudukkan Syamri di kursi panas. Jaksa mengajukan
tuntutan 6,5 tahun penjara terhadap Syamri. Tapi apa kata Pengadilan
Tipikor Padang?
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara 2 tahun dan 6
bulan," putus majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang yang diketuai
Fahmiron pada 15 Maret 2016.
Atas putusan ini, jaksa mengaku
tengah mengajukan banding agar Syamri dihukum lebih berat. Persidangan
ini dipantau secara intensif oleh Komisi Yudisial (KY).
"Tindak
pidana otomatis merupakan pelanggaran berat yang tanpa adanya Majelis
Kehormatan Hakim (MKH) pun sudah harus diberhentikan," ucap jubir KY,
Farid Wajdi.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu MKH
memecat hakim Falcon karena menerima suap Rp 15 juta. Hakim pada
Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh itu jual beli perkara pada 2014
silam.
(asp/Hbb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar