Selasa, 26 April 2016

MA Belum Pecat Hakim Tinggi Agama yang Dibui 2,5 Tahun di Kasus Korupsi

Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Pengadilan Tipikor Padang menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada penjara kepada Syamri Adnan. Hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Aceh itu dinyatakan terbukti korupsi proyek pembangunan gedung pengadilan. Bagaimana status Syamri kini?

"Memindahkan sementara sebagai hakim tinggi nonpalu di Pengadilan Tinggi Agama Padang," demikian sanksi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) kepada Syamri sebagaimana dikutip dari website MA, Selasa (26/4/2016).

Kasus korupsi yang menyeret Syamri terjadi pada tahun 2007 saat dia menjabat Ketua Pengadilan Agama (PA) Maninjau. Saat itu PA Maninjau mendapat kucuran dana Rp 900 juga untuk pembelian lahan tanah pembangunan gedung. Belakangan, pembebasan lahan itu menuai masalah.

Sebagai pemegang kuasa anggaran, dana pembangunan tersebut ternyata di-mark up sehingga negara merugi sekitar Rp 200 jutaan. Atas kasus ini, kuasa pengguna anggaran yang juga PNS setempat, Suardi, diadili dan dihukum 1,5 tahun penjara.

Bagaimana dengan Syamri? Jaksa terus mengusut kasus tersebut dan mendudukkan Syamri di kursi panas. Jaksa mengajukan tuntutan 6,5 tahun penjara terhadap Syamri. Tapi apa kata Pengadilan Tipikor Padang?

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan," putus majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang yang diketuai Fahmiron pada 15 Maret 2016.

Atas putusan ini, jaksa mengaku tengah mengajukan banding agar Syamri dihukum lebih berat. Persidangan ini dipantau secara intensif oleh Komisi Yudisial (KY).

"Tindak pidana otomatis merupakan pelanggaran berat yang tanpa adanya Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pun sudah harus diberhentikan," ucap jubir KY, Farid Wajdi.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu MKH memecat hakim Falcon karena menerima suap Rp 15 juta. Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh itu jual beli perkara pada 2014 silam.
(asp/Hbb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar