Senin, 25 April 2016

KPK: Pencegahan Nurhadi bukan untuk Penetapan Tersangka

Achmad Zulfikar Fazli    •    23 April 2016 21:35 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Sekretaris Mahkamah Agung telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri. Namun, KPK menyebut pencegahan itu bukan bertujuan untuk menetapkan Nurhadi sebagai tersangka.

Menurut Wakil Ketua KPK Basariah Panjaitan, pencegahan yang diminta KPK kepada Ditjen Imigrasi berbeda dengan aparat penegak hukum lain, seperti Kejaksaan Agung dan kepolisian. KPK, kata dia, mengajukan pencegahan terhadap seseorang hanya untuk memeriksanya sebagai saksi dalam kasus yang tengah diusut. 

"Kalau penyidikan yang dilakukan polisi atau Kejaksaan cekal di sini dia sudah tersangka. Harus bisa bedakan ya. Kalau cekal yang dilakukan KPK adalah pada tahap penyelidikan," kata Basariah di Hotel Sari Pan Pasifik, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (23/4/2016).

Basariah menjelaskan tujuan pencegahan terhadap Nurhadi lantaran penyidik ingin menggali informasi sebanyak mungkin untuk mendukung penyelidikan. Karena itu, ia menegaskan, pencegahan ini tidak ada kaitannya dengan kemungkinan ditetapkanya Nurhadi sebagai tersangka.

"Pencekalan yang dilakukan oleh KPK itu tidak dalam rangka mengarah ke tersangka. Itu harus bisa membedakan pencekalan yang dilakukan KPK dengan penegak hukum lainnya. Ini satu hal yang berbeda. " jelas dia.

Sebelumnya, Sekertaris Mahkamah Agung, Nurhadi dicegah berpergian ke luar negeri oleh Dirjen Imigrasi. Pencegahan ini dikeluarkan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dirjen Imigrasi Ronnie F Sompie mengatakan pencegahan ini berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK NO: KEP-484/01-23/04/2016, pada Kamis 21 April 2016.

"Baru saja Ada surat Perintah untuk pencegahan dari Pimpinan KPK, atas nama Nurhadi," ujar Dirjen Imigrasi Ronnie F Sompie saat dikonfirmasi, Kamis malam.

Ronnie menjelaskan, pencegahan ini  berlaku selama enam bulan ke depan. Pencegahan ini diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap penanganan permohonan pendaftaran peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Yang bersangkutan dicegah selama 6 bulan, sebagai saksi," kata dia.

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan pendaftaran peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Mereka yakni Panitera atau Sekertaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan pihak swasta Doddy Aryanto Supeno.

Edy dan Doddy tertangkap tangan sedang bertransaksi suap di sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu 20 April. Keduanya ditangkap di parkiran basement hotel.

Dalam operasi ini, penyidik menyita uang sebesar Rp50 juta. Uang itu diserahkan dari Doddy kepada Edy. Uang tersebut merupakan sebagian dari jumlah uang yang dijanjikan sebesar Rp500 juta. Sebelumnya, Doddy juga telah memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada Edy, pada Desember 2015.

Edy disangkakan sebagai penerima suap, sedangkan Doddy disangkakan sebagai pemberi suap.

Atas tindakannya ini, Doddy diduga melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Eddy diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan atau b dan atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar