Nur Azizah • 11 April 2016 19:07 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi
menyatakan berkas penyidikan Direktur PT Citra Gading Aristama, Ichsan
Suadi, lengkap. Kasusnya akan dinaikkan ke penuntutan. Hal ini
diungkapkan kuasa hukum Ichsan, Otto Bismarck.
"Iya sudah P21 (lengkap). Mungkin dua atau tiga minggu lagi sidang,"
kata Otto di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan,
Senin (11/4/2016).
Otto mengklaim, kliennya hanya korban dari Kasubdit Kasasi Perdata
Direktorat Pranata dan Tata Laksana Pranata Perdata Mahkamah Agung,
Andri Tristianto. Otto mengaku tidak tahu keterlibatan pihak lain dalam
kasus itu.
"Pak Ichsan ditipu oleh Andri. Karena kan Andri bukan orang yang
berwenang melakukan itu (membantu menunda salinan berkas kasasi)," jelas
Otto.
KPK sedang mendalami mekanisme penanganan perkara di MA setelah suap
dalam penerbitan salinan kasasi yang menyeret Andri terbongkar. KPK
menduga Andri menerima suap dari Ichsan Suadi lewat pengacaranya Awang
Lazuardi Embat. Suap bertujuan menunda pengiriman salinan kasasi kasus
yang menjerat Ichsan.
Ichsan merupakan terdakwa korupsi megaproyek Dermaga Labuhan Haji
senilai Rp82 miliar di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Di tingkat kasasi,
dia divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim M. S. Lumme, Krisna
Harahap, dan Artidjo Alkostar. Vonis dibacakan pada 9 September 2015.
Supaya tak buru-buru dieksekusi, Ichsan diduga menyuap Andri Rp400 juta
untuk menunda pengiriman salinan putusan. Duit diberikan lewat Awang.
Namun, kejahatan ketiganya terendus lembaga antikorupsi. Selesai
transaksi suap, Andri, Ichsan, dan Awang ditangkap KPK. Saat itu,
penyidik KPK juga menyita koper yang berisi uang Rp500 juta di rumah
Andri.
Ichsan dan Awang ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap. Dia
dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu , Andri jadi tersangka penerima suap. Dia disangka Pasal
12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar