Senin, 25 April 2016

Berkas Kasus Suap MA Dinyatakan Rampung

Nur Azizah    •    11 April 2016 19:07 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan berkas penyidikan Direktur PT Citra Gading Aristama, Ichsan Suadi, lengkap. Kasusnya akan dinaikkan ke penuntutan. Hal ini diungkapkan kuasa hukum Ichsan, Otto Bismarck.

"Iya sudah P21 (lengkap). Mungkin dua atau tiga minggu lagi sidang," kata Otto di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2016). 

Otto mengklaim, kliennya hanya korban dari Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Pranata Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto. Otto mengaku tidak tahu keterlibatan pihak lain dalam kasus itu.

"Pak Ichsan ditipu oleh Andri. Karena kan Andri bukan orang yang berwenang melakukan itu (membantu menunda salinan berkas kasasi)," jelas Otto.

KPK sedang mendalami mekanisme penanganan perkara di MA setelah suap dalam penerbitan salinan kasasi yang menyeret Andri terbongkar. KPK menduga Andri menerima suap dari Ichsan Suadi lewat pengacaranya Awang Lazuardi Embat. Suap bertujuan menunda pengiriman salinan kasasi kasus yang menjerat Ichsan.

Ichsan merupakan terdakwa korupsi megaproyek Dermaga Labuhan Haji senilai Rp82 miliar di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Di tingkat kasasi, dia divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim M. S. Lumme, Krisna Harahap, dan Artidjo Alkostar. Vonis dibacakan pada 9 September 2015.

Supaya tak buru-buru dieksekusi, Ichsan diduga menyuap Andri Rp400 juta untuk menunda pengiriman salinan putusan. Duit diberikan lewat Awang.

Namun, kejahatan ketiganya terendus lembaga antikorupsi. Selesai transaksi suap, Andri, Ichsan, dan Awang ditangkap KPK. Saat itu, penyidik KPK juga menyita koper yang berisi uang Rp500 juta di rumah Andri.

Ichsan dan Awang ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap. Dia dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu , Andri jadi tersangka penerima suap. Dia disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar