Oleh :
Finalia Kodrati, Taufik Rahadian
VIVA.co.id – Pihak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami mengenai uang Rp1,7
miliar yang disita dari rumah Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Salah satu yang tengah didalami adalah mengenai keterkaitan uang
tersebut dengan kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat yang telah menjerat Panitera/Sekretaris PN Jakarta
Pusat, Edy Nasution.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata tidak menampik bahwa pihaknya
telah membuka Penyelidikan untuk menelisik keterkaitan uang Nurhadi
dengan kasus dugaan suap tersebut.
"Iya, iya bisa jadi (ada keterkaitan). Makanya ini kan masih dalam tahap penyelidikan. Kalau untuk Pak Nurhadi, masih tahap penyelidikan. Itu kan
pasti ada informasi dari pihak Penyelidik, ada informasi yang
dikembangkan dari keterangan saksi-saksi untuk tersangka Edy Nasution.
Ya nanti kan kalau alat buktinya enggak cukup, enggak akan kita
teruskan. Barang-barang dan uangnya juga kita kembalikan," kata Alex
saat dikonfirmasi, Kamis 28 April 2016.
Alex menyatakan bahwa pihaknya mempunyai alasan untuk menyita uang
miliaran tersebut dari rumah Nurhadi. Namun dia masih belum bisa
mengungkapkan apakah uang-uang tersebut terindikasi suap juga.
Dia hanya menyebut bahwa hingga saat ini Nurhadi belum ditetapkan sebagai tersangka. "Berarti kan
memang alat buktinya belum cukup. Paling baru terindikasi memang ada
barang bukti yang di rumah pak Nurhadi yang berkaitan ke sana. Makanya
dilakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti itu berdasarkan
keterangan saksi atau tersangka Edy Nasution," papar Alex.
Diketahui, KPK telah menyita uang dalam bentuk mata uang asing dan
Rupiah dari rumah Nurhadi. Uang tersebut berjumlah sekitar Rp1,7 miliar.
Uang-uang yang disita terdiri dari beberapa mata uang. Diantaranya
USS37.603, SG$85.800, YEN170.000, Saudi Riyal7.501, Euro1.335 serta
Rp354.300.000.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif menyebut bahwa
uang yang ditemukan di rumah Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi masih
ada keterkaitan dengan suatu perkara.
Kendati demikian, Syarif menyebut pihaknya masih mendalami perkara
yang ada kaitannya dengan uang tersebut. Namun diduga, uang tersebut
terkait beberapa kasus.
"Kumpulan dari bermacam-macam kasus, itu yang sedang diteliti. jumlah
uangnya itu kasus a berapa b berapa itu sedang diteliti," ujar dia.
Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan Panitera/Sekretaris
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution sebagai tersangka. Dia
diduga telah menerima uang ratusan juta dari seorang swasta bernama
Doddy Aryanto Supeno.
Suap tersebut diduga diberikan terkait pengajuan Peninjauan Kembali
di PN Jakarta Pusat. Edy diduga dijanjikan uang hingga sebesar Rp500
juta.
Namun kasus tersebut terungkap setelah Edy dan Doddy tertangkap
tangan oleh Tim Satgas KPK usai penyerahan uang di Hotel Acacia, Jakarta
Pusat, Rabu 20 April 2016. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai
tersangka oleh KPK.
Usai penangkapan itu, pihak KPK langsung bergerak cepat dalam
melakukan pengembangan. Salah satunya adalah dengan melakukan
penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk kantor dan rumah Nurhadi.
Bahkan, pihak KPK menemukan dan menyita uang dalam bentuk Dolar Amerika.
Namun hingga saat ini, penyidik masih belum menjelaskan keterkaitan
Nurhadi dalam perkara ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar