Rabu, 27 April 2016

Langkah Cepat MA Memecat Hakim Agung Yamani dan Sikap Pasif Atas Nurhadi

Andi Saputra - detikNews
Jakarta - KPK menemukan ratusan ribu uang dolar AS di rumah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Namun MA pasif dan tidak proaktif menelusuri kejanggalan itu. Berbeda dengan temuan kejanggalan putusan gembong narkoba Hengky Gunawan. MA aktif dan akhirnya memecat hakim agung Achmad Yamani.

Dalam catatan detikcom, Rabu (27/4/2016), kasus Yamanie mulai terendus saat ada perbedaan putusan yang diterima kejaksaan dengan yang ada dalam dokumen MA pada 2012. Dalam putusan yang diterima eksekutor tertulis hukuman mati Hengky diubah menjadi hukuman 12 tapi dalam dokumen MA tertulis 15 tahun penjara.

Mendapati hal ini, pimpinan MA langsung bergerak cepat. Pada November 2012, Yamanie tiba-tiba mengundurkan diri dari jabatannya dengan alasan sakit. Tetapi pengunduran diri ini ditolak keras oleh hakim agung Gayus Lumbuun sehingga pimpinan MA langsung membentuk tim khusus untuk menyelidiki perbedaan putusan di atas.

Akhirnya pimpinan MA membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bersama Komisi Yudisial (KY) dengan hasil Yamanie dipecat pada 11 Desember 2012. Yamanie dinilai terbukti melakukan kesalahan etik fatal yaitu mengubah putusan majelis terhadap Hengky dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Beda Yamani, beda pula Nurhadi. Meski rumah Nurhadi sudah digedah KPK, namun pimpinan MA masih pasif menyikapi hal ini. MA tidak buru-buru membuat tim layaknya dilakukan terhadap Yamani.

"Belum, belum dicopot. Dicopot atau tidak itu ada ketentuan yang mengatur itu," kata juru bicara MA hakim agung Suhadi dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara pada 22 April 2016 lalu.

Atas langkap KPK itu, MA juga tidak aktif memeriksa Nurhadi. MA menyerahkan sepenuhnya kepada Nurhadi apakah akan melaporkan atau tidak. Padahal, Nurhadi adalah bawahan pimpinan MA.

"MA belum mendapat adanya laporan pencekalan dari intistusi yg memohon atau dari imigrasi. Belum ada juga laporan dari Nurhadi. Kemungkinan sebentar lagi Bapak Nurhadi akan lapor ke pimpinan MA. Sampai tadi saya mencari informasi belum ada laporan ke pimpinan MA," ujar Suhadi.

Belum diketahui hingga kini, apakah MA telah mengambil sikap terhadap Nurhadi atau belum.

Nama Nurhadi mulai dikenal publik saat menggelar pernikahan anaknya dengan megah di Hotel Mulia, Senayan. Sebagai PNS yang juga beristrikan PNS di MA, kekayaannya terbilang cukup banyak yaitu mencapai Rp 30 miliar lebih. Rumahnya di bilangan Hang Lekir V, Jakarta Selatan menempati 5 nomor yaitu dari nomor 2 hingga 6.

Wartawan telah berusaha menemui Nuhadi di kantornya tetapi Nurhadi tidak menemui atau memberikan keterangan atas kepemilikian ribuan dolar tersebut. Pihak yang memberikan keterangan di kasus ini adalah jubir MA hakim agung Suhadi. Wartawan juga telah mencoba meminta konfirmasi kepada Nurhadi di rumah megahnya berjam-jam lamanya, tetapi Nurhadi atau kerabatnya tidak ada yang menemui wartawan.
(asp/imk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar