Andi Saputra - detikNews
Jakarta - KPK menemukan ratusan ribu uang dolar AS di rumah
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Namun MA pasif dan tidak
proaktif menelusuri kejanggalan itu. Berbeda dengan temuan kejanggalan
putusan gembong narkoba Hengky Gunawan. MA aktif dan akhirnya memecat
hakim agung Achmad Yamani.
Dalam catatan detikcom, Rabu
(27/4/2016), kasus Yamanie mulai terendus saat ada perbedaan putusan
yang diterima kejaksaan dengan yang ada dalam dokumen MA pada 2012.
Dalam putusan yang diterima eksekutor tertulis hukuman mati Hengky
diubah menjadi hukuman 12 tapi dalam dokumen MA tertulis 15 tahun
penjara.
Mendapati hal ini, pimpinan MA langsung bergerak cepat.
Pada November 2012, Yamanie tiba-tiba mengundurkan diri dari jabatannya
dengan alasan sakit. Tetapi pengunduran diri ini ditolak keras oleh
hakim agung Gayus Lumbuun sehingga pimpinan MA langsung membentuk tim
khusus untuk menyelidiki perbedaan putusan di atas.
Akhirnya
pimpinan MA membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bersama Komisi
Yudisial (KY) dengan hasil Yamanie dipecat pada 11 Desember 2012.
Yamanie dinilai terbukti melakukan kesalahan etik fatal yaitu mengubah
putusan majelis terhadap Hengky dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Beda
Yamani, beda pula Nurhadi. Meski rumah Nurhadi sudah digedah KPK, namun
pimpinan MA masih pasif menyikapi hal ini. MA tidak buru-buru membuat
tim layaknya dilakukan terhadap Yamani.
"Belum, belum dicopot.
Dicopot atau tidak itu ada ketentuan yang mengatur itu," kata juru
bicara MA hakim agung Suhadi dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Medan
Merdeka Utara pada 22 April 2016 lalu.
Atas langkap KPK itu, MA
juga tidak aktif memeriksa Nurhadi. MA menyerahkan sepenuhnya kepada
Nurhadi apakah akan melaporkan atau tidak. Padahal, Nurhadi adalah
bawahan pimpinan MA.
"MA belum mendapat adanya laporan pencekalan
dari intistusi yg memohon atau dari imigrasi. Belum ada juga laporan
dari Nurhadi. Kemungkinan sebentar lagi Bapak Nurhadi akan lapor ke
pimpinan MA. Sampai tadi saya mencari informasi belum ada laporan ke
pimpinan MA," ujar Suhadi.
Belum diketahui hingga kini, apakah MA telah mengambil sikap terhadap Nurhadi atau belum.
Nama Nurhadi mulai dikenal publik saat menggelar pernikahan anaknya
dengan megah di Hotel Mulia, Senayan. Sebagai PNS yang juga beristrikan
PNS di MA, kekayaannya terbilang cukup banyak yaitu mencapai Rp 30
miliar lebih. Rumahnya di bilangan Hang Lekir V, Jakarta Selatan
menempati 5 nomor yaitu dari nomor 2 hingga 6.
Wartawan telah
berusaha menemui Nuhadi di kantornya tetapi Nurhadi tidak menemui atau
memberikan keterangan atas kepemilikian ribuan dolar tersebut. Pihak
yang memberikan keterangan di kasus ini adalah jubir MA hakim agung
Suhadi. Wartawan juga telah mencoba meminta konfirmasi kepada Nurhadi di
rumah megahnya berjam-jam lamanya, tetapi Nurhadi atau kerabatnya tidak
ada yang menemui wartawan.
(asp/imk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar