JAKARTA --Lima saksi
yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani pemeriksaan
sebagai saksi suap pendaftaran peninjauan kembali perkara perdata di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/5), mangkir.
Seharusnya, para saksi ini diperiksa
untuk tersangka perantara suap Doddy Aryanto Supeno. Mereka yang mangkir
ialah Suhendra Atmaja, Harlianto, Wawan dan Reki dari swasta serta
seorang dari pegawai Mahkamah Agung Royanti.
"Mereka tidak hadir," tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (2/5).
Namun, KPK tetap akan memanggil ulang
merek ini untuk dihadirkan memberikan kepada penyidik. "KPK akan
memanggil ulang kelima orang ini," kata perempuan berkacamata itu.
Di sisi lain, hari ini penyidik
memeriksa tersangka suap Panitera Sekretaris Jakpus Edy Nasution.
Menurut Yuyuk, dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka ini, Eddy
dicecar soal perannya dalam kasus suap tersebut. "Kemudian, bagaimana
proses terkait pendaftaran PK di PN Jakpus," ujarnya.
Seperti diketahui, kasus ini juga
menyeret nama Sekretaris MA Nurhadi. Penyidik sudah menyita duit Rp 1,7
miliar di rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan. Penggeledahan dilakukan pascapenangkapan Eddy dan Doddy.
Lantas kapan Nurhadi yang sudah dicegah
ke luar negeri itu akan diperiksa? Yuyuk menjelaskan, sampai saat ini
belum ada informasi terkait kapan anak buah Ketua MA Hatta Ali akan
diperiksa.
"Nanti saya update," tegasnya. (boy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar