Selasa, 10 Juli 2012

'Hakim Karaoke' Putu Suika Akhirnya Dipecat

Salmah Muslimah - detikNews

Jakarta Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Putu Suika akhirnya dipecat karena terbukti melanggar kode etik hakim. Putu Suika terbukti mendapat fasilitas karaoke oleh pihak berperkara.

"Karaokenya ada ceweknya nggak?" tanya anggota Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Imam Soebchi, yang digelar di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/7/2012). Mendapat pertanyaan ini, Putu diam saja, tidak menjawab.

Setelah melalui musyawarah, Putu akhirnya dipecat dari korps Cakra. Dia terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik hakim.

"Majelis menjatuhkan putusan, menolak semua pembelaan untuk seluruhnya. Menjatuhkan hukuman dengan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," ucap Ketua MKH Suparman Marzuki saat membacakan putusan tersebut.

Majelis berpendapat tidak ada hal baru yan terungkap dalam sidang pembelaan kali ini. Hal yang memberatkan hakim yaitu Putu memberikan keterangan yang berbelit-belit dan terlapor telah benar-benar melanggar kode etik.

"Hal yang meringankan yaitu Putu sebentar lagi pensiun dan mengakui kesalahannya," ujar Suparman.

Usai mendengar putusan ini, Putu hanya terdiam. Saat dimintai pendapatnya oleh wartawan, Putu ngeloyor pergi meninggalkan ruangan. "No comment," ujar Putu singkat.

Kasus ini terjadi pada 2010 saat Putu menangani perdata perbuatan melawan hukum tentang perjanjian harta di luar nikah. Dalam perjalanan kasus tersebut, Putu menerima fasilitas karaoke dari pihak berperkara. Dalam pembelaannya, Putu menyebut-nyebut Ketua PN Denpasar terlibat dalam perkara tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar