Salmah Muslimah - detikNews
Jakarta
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Putu Suika akhirnya dipecat
karena terbukti melanggar kode etik hakim. Putu Suika terbukti mendapat
fasilitas karaoke oleh pihak berperkara.
"Karaokenya ada
ceweknya nggak?" tanya anggota Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Imam
Soebchi, yang digelar di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta
Pusat, Selasa (10/7/2012). Mendapat pertanyaan ini, Putu diam saja,
tidak menjawab.
Setelah melalui musyawarah, Putu akhirnya dipecat dari korps Cakra. Dia terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik hakim.
"Majelis
menjatuhkan putusan, menolak semua pembelaan untuk seluruhnya.
Menjatuhkan hukuman dengan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri," ucap Ketua MKH Suparman Marzuki saat membacakan
putusan tersebut.
Majelis berpendapat tidak ada hal baru yan
terungkap dalam sidang pembelaan kali ini. Hal yang memberatkan hakim
yaitu Putu memberikan keterangan yang berbelit-belit dan terlapor telah
benar-benar melanggar kode etik.
"Hal yang meringankan yaitu Putu sebentar lagi pensiun dan mengakui kesalahannya," ujar Suparman.
Usai
mendengar putusan ini, Putu hanya terdiam. Saat dimintai pendapatnya
oleh wartawan, Putu ngeloyor pergi meninggalkan ruangan. "No comment,"
ujar Putu singkat.
Kasus ini terjadi pada 2010 saat Putu
menangani perdata perbuatan melawan hukum tentang perjanjian harta di
luar nikah. Dalam perjalanan kasus tersebut, Putu menerima fasilitas
karaoke dari pihak berperkara. Dalam pembelaannya, Putu menyebut-nyebut
Ketua PN Denpasar terlibat dalam perkara tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar