Selasa, 24 Juli 2012

Kasasi Ditolak, Hakim Imas Dibui 6 Tahun

VIVAnews - Upaya Hakim Adhoc Pengadilan Hubungan Industrial, Imas Dianasari, agar terbebas dari kasus suap yang menjeratnya kandas. Permohonan kasasi yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung.

"Menolak permohonan terdakwa," kata anggota Majelis Kasasi, Krisna Harahap, saat dihubungi VIVAnews, Selasa 24 Juli 2012. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Imron Anwari, Krisna Harahap, dan Syamsul Chaniago pada hari ini.

Krisna menjelaskan, dengan putusan ini, maka hakim Imas akan tetap divonis 6 tahun penjara. Selain itu, dia juga diharuskan membayar denda Rp200 juta.

Dalam kasus yang sama, Majelis Kasasi juga menolak permohonan dari Odih Juanda, terdakwa pemberi suap kepada Hakim Imas. "Perkara yang bersangkutan juga ditolak," jelas Krisna. Dengan putusan ini, Odih akan tetap dihukum selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Hakim Imas tertangkap tangan saat sedang menerima uang dari Odih pada 30 Juni 2011 di Restoran La Ponyo Cinunuk, Bandung. KPK menemukan ada pemberian Rp352 juta dari Odi yang merupakan kuasa hukum PT Onamba Indonesia.

Pemberian suap dilakukan agar majelis hakim menolak perkara gugatan serikat pekerja terhadap PT Onamba. (umi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar