VIVAnews - Keinginan
Kejaksaan Agung untuk merampas aset Bank Century senilai Rp6 triliun di
Hong Kong tampaknya mendapat angin segar. Sebab, Mahkamah Agung siap
mengeluarkan izin atau fatwa seperti yang ditunggu Kejagung.
Menurut juru bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko, MA telah menerima laporan soal izin pemulangan aset Century tersebut.
Menurut juru bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko, MA telah menerima laporan soal izin pemulangan aset Century tersebut.
"Ya, yang diterima MA
adalah permintaan Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia memohon
petunjuk dalam konteks eksekusi perampasan aset Century di Hong Kong,"
kata Djoko dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews, Rabu 4 Juli
2012.
Djoko mengatakan, MA telah memfasilitasi rapat-rapat untuk memberikan jalan keluar. Rapat itu dilakukan antara Kejaksaan Negeri Jakpus dengan Kepala PN Jakpus. "Minggu depan juga masih akan ada rapat lagi dengan mereka," kata Djoko.
Pada sebenarnya, kata Djoko, Kejaksaan tidak perlu meminta izin MA untuk mengeksekusi aset Century di Hong Kong. Namun, jika memang diperlukan, maka MA siap mengeluarkan izin tersebut.
"Surat izin atau fatwa, ya saya kira itu soal mudah. Jika diperlukan, akan dikeluarkan surat yang diminta itu," ucapnya.
Djoko menyadari, surat izin atau fatwa itu diperlukan, karena lokasi eksekusi berada di luar Indonesia. Apabila pihak Hong Kong memintanya, Kejaksaan sudah siap dengan surat izin dari MA itu.
"Tetapi secara umum dalam kondisi normal (sebetulnya) tidak perlu ada izin dari MA," kata hakim agung itu.
Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan, pihaknya menunggu fatwa dari Mahkamah Agung untuk memulangkan aset Bank Century yang ada di Hongkong ke Indonesia.
"Karena itu agak menyimpang dari acara selama ini, kan harus dilaporkan kepada Mahkamah Agung dulu baru Mahkamah Agung nanti akan membicarakan, mengeluarkan semacam fatwa atau apa," kata Darmono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 3 Juli 2012.
Penyimpangan yang dimaksudnya, pengadilan hanya berwenang mengeluarkan putusan atau penetapan terkait kasus yang diperkarakan. Sementara untuk perintah perampasan, pengadilan tidak berhak mengeluarkannya.
"Selama ini kan belum ada. Jadi harus ada semacam fatwa yang akan dijadikan dasar penetapan secara khusus yang bersifat perintah perampasan aset," ujarnya.
Darmono menegaskan untuk fatwa tersebut, dia mengaku juga sudah berkoordinasikan dengan MA. Kini, mereka tinggal menunggu petunjuk dari MA. "Sabar saja," ucapnya.
Djoko mengatakan, MA telah memfasilitasi rapat-rapat untuk memberikan jalan keluar. Rapat itu dilakukan antara Kejaksaan Negeri Jakpus dengan Kepala PN Jakpus. "Minggu depan juga masih akan ada rapat lagi dengan mereka," kata Djoko.
Pada sebenarnya, kata Djoko, Kejaksaan tidak perlu meminta izin MA untuk mengeksekusi aset Century di Hong Kong. Namun, jika memang diperlukan, maka MA siap mengeluarkan izin tersebut.
"Surat izin atau fatwa, ya saya kira itu soal mudah. Jika diperlukan, akan dikeluarkan surat yang diminta itu," ucapnya.
Djoko menyadari, surat izin atau fatwa itu diperlukan, karena lokasi eksekusi berada di luar Indonesia. Apabila pihak Hong Kong memintanya, Kejaksaan sudah siap dengan surat izin dari MA itu.
"Tetapi secara umum dalam kondisi normal (sebetulnya) tidak perlu ada izin dari MA," kata hakim agung itu.
Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan, pihaknya menunggu fatwa dari Mahkamah Agung untuk memulangkan aset Bank Century yang ada di Hongkong ke Indonesia.
"Karena itu agak menyimpang dari acara selama ini, kan harus dilaporkan kepada Mahkamah Agung dulu baru Mahkamah Agung nanti akan membicarakan, mengeluarkan semacam fatwa atau apa," kata Darmono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 3 Juli 2012.
Penyimpangan yang dimaksudnya, pengadilan hanya berwenang mengeluarkan putusan atau penetapan terkait kasus yang diperkarakan. Sementara untuk perintah perampasan, pengadilan tidak berhak mengeluarkannya.
"Selama ini kan belum ada. Jadi harus ada semacam fatwa yang akan dijadikan dasar penetapan secara khusus yang bersifat perintah perampasan aset," ujarnya.
Darmono menegaskan untuk fatwa tersebut, dia mengaku juga sudah berkoordinasikan dengan MA. Kini, mereka tinggal menunggu petunjuk dari MA. "Sabar saja," ucapnya.
Bekukan Aset
Darmono, dalam rapat
dengar pendapat dengan DPR beberapa waktu lalu, menyatakan bahwa
pemerintah tinggal melengkapi sejumlah persyaratan demi mendapatkan hak
mengambil alih aset Century di Hong Kong. Dia menyebut Departement of
Justice Hong Kong telah membekukan aset tersebut sesuai dengan putusan
PN Jakarta Pusat.
Namun demikian, perampasan tidak dapat dilakukan begitu saja karena belum padunya pemahaman antara pihak Hong Kong dan pemerintah RI terkait putusan PN tersebut.
Darmono menambahkan nilai aset Bank Century milik Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi di Hong Kong sekitar Rp6 triliun. Dia mengemukakan aset itu terdiri dari dana tunai Rp86 miliar, aset-aset dalam bentuk surat berharga senilai US$388,86 juta dan Sin$650,60 ribu. (ren)
Namun demikian, perampasan tidak dapat dilakukan begitu saja karena belum padunya pemahaman antara pihak Hong Kong dan pemerintah RI terkait putusan PN tersebut.
Darmono menambahkan nilai aset Bank Century milik Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi di Hong Kong sekitar Rp6 triliun. Dia mengemukakan aset itu terdiri dari dana tunai Rp86 miliar, aset-aset dalam bentuk surat berharga senilai US$388,86 juta dan Sin$650,60 ribu. (ren)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar