VIVAnews
- Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan Mahkamah Agung memutasi empat
hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa
Tengah, yang diduga melanggar kode etik.
"Kami minta mereka
dipindahkan, tapi jangan bersamaan, harus dipencar," kata Ketua KY, Eman
Suparman, di Gedung KY, Jakarta, Senin 18 Juni 2012.
Dia menjelaskan, keempat hakim tersebut berasal dari hakim ad hoc dan hakim karir. Namun, Eman enggan mengungkapkan nama-nama para hakim terindikasi melanggar kode etik itu.
"Menyangkut nama orang itu persoalan yang menyangkut pembuktian nanti. Kalau toh yang disampaikan tidak terbukti seluruhnya kami lagi yang salah. Tapi mereka ada yang ad hoc, ada yang karir. Pelanggarannya apa, saya juga belum bisa kasih tahu," kata Eman.
Meski begitu, KY menyerahkan kepada MA yang memiliki kewenangan untuk menindak. Termasuk, saat ditanya kemungkinan keempat hakim itu dinonaktifkan. "Jadi KY sudah minta MA untuk menindak ini. Penonaktifan, itu terserah mereka karena kewenangan ada di MA. Kalau kami hanya meminta untuk dipindahkan berpencar, jangan bersamaan lokasinya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur menyatakan, pihaknya sampai saat ini belum menerima rekomendasi KY terkait permintaan untuk pemutasian berpencar terhadap empat hakim itu. "Rekomendasi KY belum masuk ke kami," ujar Ridwan kepada VIVAnews.
Meski begitu, MA sudah melakukan langkah-langkah pemeriksaan dengan menurunkan Tim Hakim Pengawas pada Badan Pengawasan MA ke Semarang sejak dua minggu lalu. "Terhadap mereka sudah diperiksa sejak 14 hari lalu. MA sudah menurunkan Tim Hakim Pengawas pada Badan Pengawasan MA ke Semarang untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim-hakim itu," ujarnya.
Namun, Ridwan sendiri belum menerima laporan dari tim pengawas itu mengenai hasil pemeriksaannya. "Belum ada laporan. Karena satu apa dua hakim itu sedang ke luar kota katanya," ucap Ridwan.
Dia menjelaskan, keempat hakim tersebut berasal dari hakim ad hoc dan hakim karir. Namun, Eman enggan mengungkapkan nama-nama para hakim terindikasi melanggar kode etik itu.
"Menyangkut nama orang itu persoalan yang menyangkut pembuktian nanti. Kalau toh yang disampaikan tidak terbukti seluruhnya kami lagi yang salah. Tapi mereka ada yang ad hoc, ada yang karir. Pelanggarannya apa, saya juga belum bisa kasih tahu," kata Eman.
Meski begitu, KY menyerahkan kepada MA yang memiliki kewenangan untuk menindak. Termasuk, saat ditanya kemungkinan keempat hakim itu dinonaktifkan. "Jadi KY sudah minta MA untuk menindak ini. Penonaktifan, itu terserah mereka karena kewenangan ada di MA. Kalau kami hanya meminta untuk dipindahkan berpencar, jangan bersamaan lokasinya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur menyatakan, pihaknya sampai saat ini belum menerima rekomendasi KY terkait permintaan untuk pemutasian berpencar terhadap empat hakim itu. "Rekomendasi KY belum masuk ke kami," ujar Ridwan kepada VIVAnews.
Meski begitu, MA sudah melakukan langkah-langkah pemeriksaan dengan menurunkan Tim Hakim Pengawas pada Badan Pengawasan MA ke Semarang sejak dua minggu lalu. "Terhadap mereka sudah diperiksa sejak 14 hari lalu. MA sudah menurunkan Tim Hakim Pengawas pada Badan Pengawasan MA ke Semarang untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim-hakim itu," ujarnya.
Namun, Ridwan sendiri belum menerima laporan dari tim pengawas itu mengenai hasil pemeriksaannya. "Belum ada laporan. Karena satu apa dua hakim itu sedang ke luar kota katanya," ucap Ridwan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar