Ferdinan - detikNews
Jakarta
Haris Surahman mengaku pernah menyetor uang Rp 250 juta untuk suami Wa
Ode Nurhayati. Uang itu adalah bagian dari commitment fee dengan total
Rp 6 miliar untuk mengurus alokasi anggaran dana penyesuaian
infrastruktur daerah (DPID).
"(Suami Wa Ode) Rp 250 juta, atas
permintaan Wa Ode," kata Haris saat bersaksi di Pengadilan Tipikor,
Jakarta, Selasa (10/7/2012).
Menurut pengakuan Haris, suami Wa
Ode yang dimaksud adalah Syarif Achmad. Hakim kemudian menanyakan apakah
orang yang dimaksud sama dengan Syarif Achmad yang mengenalkan Haris ke
Wa Ode. "Iya sama," jawab Haris.
Di awal kesaksiannya, Haris
mengaku mengetahui Wa Ode karena sama-sama menjadi caleg dari Kendari
pada tahun 2009. Haris menjelaskan, pertemuan dengan Wa Ode Nurhayati
dan Syarif Achmad pada bulan Oktober 2010 di Restoran Pulau Dua,
Senayan, Jakarta.
Dalam pertemuan itu Haris menyampaikan pesan
Fahd yang meminta bantuan untuk meloloskan alokasi anggaran Kabupaten
Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah. Wa Ode, sebut Haris
menyanggupi namun meminta Haris menyerahkan proposal pengajuan daerah
penerima DPID.
Selain itu, Wa Ode meminta commitment fee sebesar
5-6 persen dari total dana DPID di tiga Kabupaten Aceh yang dimintakan
Fahd. "Ya sudah urus saja 5-6 persen selesaikan di depan," kata Haris
menirukan jawaban Wa Ode.
Wa Ode anggota DPR dari Fraksi PAN ini
dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11
UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dia juga dikenakan
pasal pencucian uang dan disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau
pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar