VIVAnews -
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terdakwa kasus pajak
Gayus Tambunan menjadi 8 tahun penjara. Pengadilan tidak dapat
mentolerir perbuatan mantan pegawai pajak itu.
"Kami sependapat bahwa korupsi terdakwa merupakan perbuatan gabungan yang berdiri sendiri-sendiri dan berlanjut dengan pencucian uang," kata juru bicara PT DKI Jakarta Ahmad Sobari kepada VIVAnews, Kamis 5 Juli 2012. Ahmad juga bertindak sebagai salah satu anggota Majelis Hakim Banding untuk kasus Gayus tersebut.
Adapun putusan ini dbacakan 21 Juni 2012 dengan Ketua Majelis Hakim Yusran Thawab. Sementara anggota Majelis Hakim adalah Ahmad Sobari, Nasaruddin Tappo, As'adi Al Ma'ruf, dan Amiek Sumindriyatmi.
Alasan PT DKI Jakarta memperberat hukuman Gayus, imbuh Ahmad, perbuatan terdakwa tidak dapat ditolerir dalam pergaulan bermasyarakat. "Karena mencari keuntungan sendiri dan sudah dilakukan terdakwa berulang kali," jelas Ahmad.
Padahal, kata dia, uang pajak yang dikorup terdakwa seharusnya bisa dipakai untuk kesejahteraan rakyat. "Selain itu sebagai tindakan preventif, mencegah PNS lain melakukan hal yang sama," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor memvonis Gayus Halomoan Tambunan enam tahun penjara karena bersalah melakukan sejumlah korupsi seperti suap, menerima gratifikasi, dan pencucian uang.
Selain pidana penjara, Gayus juga diperintahkan membayar uang denda Rp1 miliar. Baca berita lengkap di tautan ini. (sj)
"Kami sependapat bahwa korupsi terdakwa merupakan perbuatan gabungan yang berdiri sendiri-sendiri dan berlanjut dengan pencucian uang," kata juru bicara PT DKI Jakarta Ahmad Sobari kepada VIVAnews, Kamis 5 Juli 2012. Ahmad juga bertindak sebagai salah satu anggota Majelis Hakim Banding untuk kasus Gayus tersebut.
Adapun putusan ini dbacakan 21 Juni 2012 dengan Ketua Majelis Hakim Yusran Thawab. Sementara anggota Majelis Hakim adalah Ahmad Sobari, Nasaruddin Tappo, As'adi Al Ma'ruf, dan Amiek Sumindriyatmi.
Alasan PT DKI Jakarta memperberat hukuman Gayus, imbuh Ahmad, perbuatan terdakwa tidak dapat ditolerir dalam pergaulan bermasyarakat. "Karena mencari keuntungan sendiri dan sudah dilakukan terdakwa berulang kali," jelas Ahmad.
Padahal, kata dia, uang pajak yang dikorup terdakwa seharusnya bisa dipakai untuk kesejahteraan rakyat. "Selain itu sebagai tindakan preventif, mencegah PNS lain melakukan hal yang sama," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor memvonis Gayus Halomoan Tambunan enam tahun penjara karena bersalah melakukan sejumlah korupsi seperti suap, menerima gratifikasi, dan pencucian uang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar