Salmah Muslimah - detikNews
Jakarta
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Anton Budi Santoso, diskorsing 2
tahun karena melakukan praktik jual beli perkara. Dia melakukan tawar
menawar putusan dan disetujui putusannya seharga Rp 50 juta.
"Hakim
terlapor terbukti melanggar kode etik. Dihukum dimutasi ke PN Semarang
sebagai hakim non palu selama 2 tahun tanpa mendapat remunerasi," kata
kata ketua majelis MKH, Suparman Marzuki, di gedung MA, Jalan Medan
Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/7/2012).
Kasus ini
bermula saat Anton tengah mengadili kasus perdata pada tahun 2010. Lalu
dia bertemu dengan kuasa hukum tergugat, Budi Wijaya. Dalam pertemuan
tersebut, Anton tawar menawar putusan. Lantas Budi menawarkan harga
putusan Rp 50 juta dan diiyakan oleh Anton. Nah, siapa nyana, percakapan
ini direkam oleh Budi dan rekaman percakapan itu dilaporkan ke Komisi
Yudisial (KY). Atas dasar rekaman inilah, karier Anton tersandung.
"Hal
yang meringankan yaitu Anton menyesali dan mengakui kesalahannya serta
memberikan keterangan tidak berbelit-belit. Hal yang memberatkan yaitu
perbuatan Anton merusak citra peradilan," ujar Suparman.
Selama
persidangan MKH, Anton terlihat gugup. Dia mengaku sangat menyesali
perbuatannya. Hakim yang berusia 40 tahun ini mengaku khilaf saat itu.
"Saya
yang minta tapi yang nyebutin nominalnya pihak sana. Saya ya, ya saja.
Akhirnya, ya terserah pihak sana. Sana nyebutinnya Rp 50 juta, ya saya
iya saja," bela Anton.
Menanggapi putusan ini komisioner KY Taufiqurahman Sahuri mengaku puas. Menurutnya putusan ini sudah setimpal.
"Itu hukuman berat. Berarti sebulan cuma menerima gaji (pokok) Rp 1,5 juta. Berat kan?" tanya balik Taufiq usai sidang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar