Selasa, 26 Juni 2012

MA Cabut SK Pengangkatan Hakim Tipikor Semaran

http://images.hukumonline.com/frontend/lt4fe888007ee08/lt4fe88dabc1c2e.jpg
Jika terbukti melakukan pelanggaran, bisa saja keputusan promosi dianulir.

Ridwan Mansur, Kepala Biro Hukum dan Humas MA diruang kerjanya. Foto: Ash
Disorot banyak kalangan terkait maraknya vonis bebas di Pengadilan Tipikor Semarang, Mahkamah Agung (MA) akhirnya bersikap tegas. MA memutuskan untuk mencabut Surat Keputusan (SK) atas nama Lilik Nuraeni sebagai hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Tidak hanya dicabut SK-nya, Lilik juga dipindahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Sulawesi Utara. MA juga memutuskan tidak akan mengangkat Lilik sebagai hakim Pengadilan Tipikor dimanapun dia bertugas.

“Tidak ada perkara tipikor, tidak akan keluarkan SK Tipikor (atas nama Lilik Nuraeni). Di sana (PN Tondano) Lilik tidak boleh mengadili perkara tipikor. SK hakim tipikor sudah mati di Semarang, harus tidak diangkat lagi, harus ada sanksi,” ujar Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko, Senin (25/6).

Dengan pencabutan SK ini, Lilik sudah tidak berhak atas tunjangan sebagai hakim Pengadilan Tipikor. Namun, hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik oleh Komisi Yudisial (KY) ini tetap mendapatkan kenaikan jabatan alias promosi di PN Tondano (kelas IB) sebagai Wakil Ketua PN. Padahal, saat bertugas di PN Semarang (kelas IA) Lilik hanya hakim biasa.

Menurut Djoko, pihaknya bisa saja merevisi surat pengangkatan atau mencopot Lilik sebagai Wakil Ketua PN Tondano jika ada hasil pemeriksaan yang membuktikan adanya pelanggaran etika. “Bagaimana lagi, sudah dikenai sanksi tapi masih, seolah-olah tidak mau tahu,” ujarnya.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur mengatakan promosi dan demosi dalam jajaran kehakiman adalah hal yang biasa terjadi. Jika ternyata dalam pemeriksaan hakim tersebut mempunyai masalah pelanggaran dalam kinerja bisa saja keputusan promosi dianulir.

“Ya banyak terjadi begitu, banyak yang sudah dipromosikan kemudian ditemukan hal-hal yang sifatnya pelanggaran, hakim itu bisa (diturunkan pangkatnya),” ujarnya.

Dia menegaskan pemeriksaan Badan Pengawasan MA terhadap empat orang hakim Pengadilan Tipikor Semarang belum ada hasil. Sejauh ini, Bawas MA telah menurunkan tim hakim tinggi pengawas ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk melakukan pemeriksaan. “Ya, itu masih belum ada hasilnya masih dalam proses pengawasan Bawas MA. Nanti hasilnya akan kita sampaikan,” janjinya.

Sebagaimana diketahui, rekomendasi ini didasarkan atas investigasi yang dilakukan KY pekan lalu. Hasil investigasi itu menemukan sejumlah indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Semarang. Indikasinya, hakim tersebut dinilai tidak fair karena sering membebaskan terdakwa terutama elit politik di wilayah Jawa Tengah.

Seperti, kasus korupsi APBD yang terjadi di Sragen pada 2003-2010. Pengadilan Tipikor Semarang telah membebaskan mantan Bupati Sragen Untung Wiyono. Padahal dalam kasus yang sama, terdakwa lainnya justru divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

Sejak resmi beroperasi Januari 2011, Pengadilan Tipikor Semarang tercatat telah membebaskan tujuh terdakwa korupsi. Dari tujuh terdakwa, enam diantaranya dibebaskan oleh majelis hakim yang diketuai Lilik Nuraeni. Sebagai catatan, Lilik adalah hakim karier.

Tujuh terdakwa itu adalah terdakwa kasus suap Heru Djatmiko (Kakanwil Wilayah V PT Hutama Karya), terdakwa kasus korupsi proyek sistem informasi administrasi kependudukan online di Kabupaten Cilacap Oei Sindhu Stefanus, terdakwa kasus korupsi ganti rugi tanah pembangunan Jalan Tol Semarang-Solo di Desa Jatirunggo Agus Soekmaniharto, dan terdakwa kasus pembobolan Bank Jateng Yanuelva Etliana.

Lalu, terdakwa kasus suap Kendal Hendy Boedoro, terdakwa kasus korupsi kas daerah Kabupaten Sragen Untung Wiyono, dan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan alat pemancar fiktif RRI di Purwokerto Teguh Tri Murdiono. (Hukum On Line)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar