Medan (ANTARA News) - Seorang warga Aceh, Noerdin Muhammad Amin (41) alias Tudin divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, karena terbukti membawa shabu-shabu seberat 6,9 kg dalam kotak pembungkus kue.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut, Dwi Meily Nova menuntut terdakwa Noerdin dengan ancaman hukuman mati.

Majelis Hakim PN Medan diketuai M Ramli Amat Darasah dalam amar putusannya menyebutkan, terdakwa tersebut juga dihukum membayar denda senilai Rp8 miliar.

Selain itu, terdakwa juga dipersalahkan melanggar Pasal 114 (2) Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa tidak ikut membantu program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui segala kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum tersebut.

Bahkan, usai pembacaan vonis yang disampaikan oleh majelis hakim PN Medan itu, terdakwa Noerdin menangis dan meneteskan air mata karena dirinya terbebas dari ancaman hukuman mati yang dituntut JPU.

Keluarga Noerdin yang datang dari Provinsi Aceh turut menyaksikan sidang tersebut juga ikut menangis tersedu-sedu karena mengetahui terdakwa hanya dihukum 20 tahun penjara.

Ruangan sidang di Pengadilan Negeri kelas I Medan itu, berubah penuh isak tangis dan bercampur haru.


Dituntut Hukuman Mati

Sebelumnya, JPU dari Kejati Sumut, Dwi Meily Nova menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Noerdin Muhammad Amin karena membawa shabu-shabu seberat 6,9 kg.

Perbuatan membawa narkoba yang dilakukan terdakwa terungkap saat berada di terminal keberangkatan Domestik Bandara Polonia Medan, Jumat 4 November 2011.

Seperti biasanya, sebelum penumpang menaiki pesawat terbang, setiap barang bawaan akan diperiksa dengan menggunakan mesin X-Ray yang disediakan petugas keamanan di Bandara Polonia.

Namun, ketika barang berupa tas hitam dan kotak kue milik terdakwa itu melewati mesin X-Ray, seperti ada kecurigaan dari petugas, sehingga mengamankannya ke sebuah ruangan yang ada di bandara tersebut.

Kemudian saat barang tas dan kotak kue milik terdakwa itu diperiksa petugas Bea Cukai, ternyata berisi tujuh bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisi shabu-shabu.

Bahkan, kata JPU, isi ketujuh bungkusan yang berwarna bening itu, setelah ditimbang mencapai berat 6,955 kg shabu-shabu.

Selanjutnya terdakwa warga Desa Awegutah Kecamatan Pesangan Matang Glumpang II Kabupaten Bireuen Aceh Utara, Lhokseumawe bersama barang bukti narkotika itu diserahkan kepada Seksi Panindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Medan.

Seterusnya terdakwa yang hanya berpendidikan SMP itu, dibawa ke kantor Dit Narkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut.

Tujuan terdakwa yang diamankan petugas di Bandara Polonia Medan itu ke Jakarta. (M034/E008)