Jumat, 01 Juni 2012

Usai Diputus MA, Pulau Berhala Diperebutkan di MK

Salmah Muslimah - detikNews

Jakarta Perebutan Pulau Berhala antara Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) versus Provinsi Jambi telah diputus Mahkamah Agung (MA) dengan putusan pulau tersebut milik Kepri. Namun perebutan belum selesai sebab gelanggang dipindahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedua provinsi bertetangga ini saling menggugat tiga UU sekaligus yaitu UU No 25/2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri, UU No 31/2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga dan UU No 54/1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

"Insya Allah putusan ketiga UU ini tidak akan saling bertentangan," kata ketua majelis panel, Anwar Usman, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (1/6/2012).

Dalam sidang pendahuluan ini, hakim konstitusi Fadhil Sumadi meminta berbagai perbaikan permohonan. Sebab permohonan tersebut belum dijelaskan secara lugas apa saja kerugian para pemohon dengan UU tersebut.

"Uraian mengenai pertentangan itu tidak ada. Apa kaitan pembagian administrasi pemerintahan dengan perspektif historis? Apa hubungannya antara ciri Nusantara dengan administrasi? Apa maksudnya perjuangan secara kolektif?" ujar Fadhil memberikan nasihat.

Adapun hakim konstitusi lain, M Alim menyatakan, MK tidak bisa membatalkan UU tanpa ada pelanggaran terhadap UUD 1945. Sebab kedudukan MK setara dengan DPR dan presiden.

"Dalam posisi yang sama, MK tidak bisa membatalkan UU. MK hanya bisa menyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Di sini, MK tidak berhak membatalkan UU, hanya berhak menyatakan bertentangan dengan UUD 1945," ujar Alim. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 13 Juni 2012.

Dalam sidang ini, Pemprov Jambi menggugat UU No 25/2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri dan UU No 31/2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga. Sedang Pemprov Kepri menggugat UU No 54/1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Sengketa Pulau Berhala ini berlangsung sejak 1982 silam. Sebelum Kepri menjadi provinsi tersendiri, pulau tersebut dipertahankan Provinsi Riau. Namun usai pemekaran provinsi, Pulau Berhala menjadi sengketa.

Pulau Berhala memiliki topografi bergunung dengan hutan lebat dan pantai dengan pasir yang putih bersih. Pada awal dan akhir tahun, pantai Pulau Berhala menjadi tempat persinggahan penyu untuk bertelur.

Kondisi pulau sangat alami dan belum memiliki penduduk. Saat ini pulau dijaga oleh TNI AL.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar