Salmah Muslimah - detikNews
Jakarta
Perebutan Pulau Berhala antara Provinsi Kepulauan Riau
(Kepri) versus Provinsi Jambi telah diputus Mahkamah Agung (MA) dengan
putusan pulau tersebut milik Kepri. Namun perebutan belum selesai sebab
gelanggang dipindahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua
provinsi bertetangga ini saling menggugat tiga UU sekaligus yaitu UU No
25/2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri, UU No 31/2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Lingga dan UU No 54/1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan
Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
"Insya Allah putusan ketiga UU
ini tidak akan saling bertentangan," kata ketua majelis panel, Anwar
Usman, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka
Barat, Jakarta Pusat, Jumat (1/6/2012).
Dalam sidang pendahuluan
ini, hakim konstitusi Fadhil Sumadi meminta berbagai perbaikan
permohonan. Sebab permohonan tersebut belum dijelaskan secara lugas apa
saja kerugian para pemohon dengan UU tersebut.
"Uraian mengenai
pertentangan itu tidak ada. Apa kaitan pembagian administrasi
pemerintahan dengan perspektif historis? Apa hubungannya antara ciri
Nusantara dengan administrasi? Apa maksudnya perjuangan secara
kolektif?" ujar Fadhil memberikan nasihat.
Adapun hakim
konstitusi lain, M Alim menyatakan, MK tidak bisa membatalkan UU tanpa
ada pelanggaran terhadap UUD 1945. Sebab kedudukan MK setara dengan DPR
dan presiden.
"Dalam posisi yang sama, MK tidak bisa membatalkan
UU. MK hanya bisa menyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Di sini, MK
tidak berhak membatalkan UU, hanya berhak menyatakan bertentangan dengan
UUD 1945," ujar Alim. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 13 Juni 2012.
Dalam
sidang ini, Pemprov Jambi menggugat UU No 25/2002 tentang Pembentukan
Provinsi Kepri dan UU No 31/2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga.
Sedang Pemprov Kepri menggugat UU No 54/1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan
Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Sengketa Pulau Berhala ini
berlangsung sejak 1982 silam. Sebelum Kepri menjadi provinsi tersendiri,
pulau tersebut dipertahankan Provinsi Riau. Namun usai pemekaran
provinsi, Pulau Berhala menjadi sengketa.
Pulau Berhala memiliki
topografi bergunung dengan hutan lebat dan pantai dengan pasir yang
putih bersih. Pada awal dan akhir tahun, pantai Pulau Berhala menjadi
tempat persinggahan penyu untuk bertelur.
Kondisi pulau sangat alami dan belum memiliki penduduk. Saat ini pulau dijaga oleh TNI AL.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar