Rabu, 13 Juni 2012

MA: Pembobolan ATM oleh Call Center Palsu Bukan Tanggung Jawab Bank

Andi Saputra - detikNews

 Jakarta Pernah mempunyai pengalaman kartu ATM tertelan mesin kemudian Anda menelepon call center? Periksalah dengan benar bahwa itu adalah call center resmi milik bank. Sebab bila call center itu palsu, uang di ATM Anda malah terkuras habis. Apalagi bank tidak bertanggung jawab atas uang yang digondol penipu tersebut.

Hal ini terungkap dalam putusan kasasi yang diajukan oleh nasabah Bank Mandiri, Muhajidin Tahir. Seperti dilansir dalam putusan kasasi MA, Rabu (13/6/2012), kasus tersebut bermula saat istri Muhajidin hendak mengambil uang dari rekening suaminya lewat ATM yang berlokasi di Pengadilan Negeri (PN) Gowa pada 16 Oktober 2010.

"Namun kartu tersebut tertelah hingga datang orang yang menawarkan bantuan. Orang tersebut meminta istri Muhajidin menghubungi call center," bunyi putusan setebal 22 halaman ini.

Lantas, istri Muhajidin bercakap-cakap dengan orang di nomor yang dianggap call center tersebut tanpa memastikan identitas petugas call center tersebut. "Belakangan diketahui orang yang bercakap-cakap tersebut call center palsu," tulis putusan MA di halaman 3.

Dalam percakapan tersebut, istri Muhajidin memberikan nomor PIN ATM ke call center palsu tersebut. Usai bercakap-cakap, istri Muhajidin meninggalkan ATM dengan kartu ATM masih tertinggal dalam mesin. Alangkah kagetnya Muhajidin dan istrinya ketika keesokan harinya mengecek tabungannya di kantor Bank Mandiri setempat, saldo Rp 45 juta miliknya amblas.

Merasa dirugikan, Mujahidin menggugat Bank Mandiri lewat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Makassar. Putusan BPSK tertanggal 26 April 2011 menghukum Bank Mandiri mengganti seluruh uang yang diambil call center palsu tersebut.

Tidak terima, lalu Bank Mandiri mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Pada 28 Juli 2011, majelis hakim PN Makassar menguatkan putusan BPSK dan mengharuskan Bank Mandiri mengganti seluruh uang Muhajidin. Masih tidak terima, Bank Mandiri mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Apa kata MA?

"Membatalkan putusan PN Makassar. Menyatakan keputusan BPSK Makassar tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata ketua majelis hakim Rehngene Purba. Putusan yang diketok pada 27 Februari lalu ini juga diadili oleh dua hakim agung lainnya, Syamsul Ma'arif dan Djafni Djamal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar