Andi Saputra - detikNews
Jakarta
Pernah mempunyai pengalaman kartu ATM tertelan mesin
kemudian Anda menelepon call center? Periksalah dengan benar bahwa itu
adalah call center resmi milik bank. Sebab bila call center itu palsu,
uang di ATM Anda malah terkuras habis. Apalagi bank tidak bertanggung
jawab atas uang yang digondol penipu tersebut.
Hal ini terungkap
dalam putusan kasasi yang diajukan oleh nasabah Bank Mandiri, Muhajidin
Tahir. Seperti dilansir dalam putusan kasasi MA, Rabu (13/6/2012), kasus
tersebut bermula saat istri Muhajidin hendak mengambil uang dari
rekening suaminya lewat ATM yang berlokasi di Pengadilan Negeri (PN)
Gowa pada 16 Oktober 2010.
"Namun kartu tersebut tertelah hingga
datang orang yang menawarkan bantuan. Orang tersebut meminta istri
Muhajidin menghubungi call center," bunyi putusan setebal 22 halaman
ini.
Lantas, istri Muhajidin bercakap-cakap dengan orang di nomor
yang dianggap call center tersebut tanpa memastikan identitas petugas
call center tersebut. "Belakangan diketahui orang yang bercakap-cakap
tersebut call center palsu," tulis putusan MA di halaman 3.
Dalam
percakapan tersebut, istri Muhajidin memberikan nomor PIN ATM ke call
center palsu tersebut. Usai bercakap-cakap, istri Muhajidin meninggalkan
ATM dengan kartu ATM masih tertinggal dalam mesin. Alangkah kagetnya
Muhajidin dan istrinya ketika keesokan harinya mengecek tabungannya di
kantor Bank Mandiri setempat, saldo Rp 45 juta miliknya amblas.
Merasa
dirugikan, Mujahidin menggugat Bank Mandiri lewat Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen (BPSK) Makassar. Putusan BPSK tertanggal 26 April 2011
menghukum Bank Mandiri mengganti seluruh uang yang diambil call center
palsu tersebut.
Tidak terima, lalu Bank Mandiri mengajukan
keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Pada 28 Juli 2011, majelis
hakim PN Makassar menguatkan putusan BPSK dan mengharuskan Bank Mandiri
mengganti seluruh uang Muhajidin. Masih tidak terima, Bank Mandiri
mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Apa kata MA?
"Membatalkan
putusan PN Makassar. Menyatakan keputusan BPSK Makassar tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat," kata ketua majelis hakim Rehngene Purba.
Putusan yang diketok pada 27 Februari lalu ini juga diadili oleh dua
hakim agung lainnya, Syamsul Ma'arif dan Djafni Djamal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar