asp - detikNews
Jakarta
Hidup bertetangga gampang-gampang susah. Bila komunikasi
buntu, bisa berujung ke ranah hukum. Kasus terakhir terjadi di
perumahan elite Citra Gran Cibubur, Bekasi, karena dipicu hewan piaraan
anjing.
Berikut kasus ribut antar tetangga yang sampai ke ranah hukum seperti direkam detikcom, Senin (11/6/2012):
1. Kasus Seng Rumah
Di
Pekanbaru, seorang bidan, Susanti, harus berurusan dengan pengadilan
karena masalah pagar seng. Bahkan telah sampai ke pengadilan tertinggi,
Mahkamah Agung (MA).
Kisah ini bermula saat Susanti merasa
terganggu ulah tetangganya Wan Syamsul Herman yang membuat pagar seng di
depan rumahnya. Syamsul memagari tanahnya dengan seng dan kayu
seadanya. Pemagaran ini dinilai menganggu mata pencaharian Susanti.
Sebab
gara-gara pagar tersebut, orang enggan datang ke praktik sang bidan.
Akibatnya, Susanti menebas seng dan membabat tiang pancang pagar dengan
menggunakan parang dan kapak. Tidak terima pagar sengnya dirusak,
Syamsul pun mempolisikan Susanti.
Pada Februari 2009, PN
Pekanbaru menjatuhkan vonis 8 bulan dengan masa percobaan 15 bulan.
Putusan ini bertahan hingga kasasi MA.
2. Kasus Jalan Setapak
Peristiwa
bermula saat dr Noer Muh Mujib Sp.PD bertengkar dengan tetangganya, Hu
Sunjan. Mereka tinggal bertetangga di Jalan Kamboja No 13 Pejagalan,
Sumenep, Jawa Timur. Posisi rumah Hu Sunjan berada di tepi jalan,
sedangkan rumah dokter Mujib di belakangnya.
Hu Sunjan kadang
menutupi jalan kecil ke rumah dokter spesialis penyakit dalam itu dengan
tong sampah atau kerikil sehingga pasien tidak nyaman ke rumah dokter.
Sunjan juga menyebar cerita miring tetangganya itu.
Tidak terima,
maka sang dokter mengirimkan pesan pendek lewat ponsel pada 23 April
2008 yang meminta Hu Sunjan menghentikan upaya menghasut tersebut.
Mendapat
SMS ini, Hu Sunjan lalu melaporkan ke Polres Sumenenp dan Mujib pun
diproses secara hukum. Pada 10 Maret 2010, Pengadilan Negeri (PN)
Sumenep membebaskan Mujib dari seluruh dakwaan. Tapi JPU ngotot dan
melayangkan kasasi ke MA. Tetapi MA menolak kemauan jaksa itu.
3. Dituduh Mencuri Bambu
Kisah
hukum bambu ini berawal pada April 2009 saat Ketut Caraka mengambil
bambu ampel. Lalu pada 2 Mei 2009 sekitar pukul 15.00 WITA, Ketut Caraka
menyuruh istrinya Ketut Pani untuk mengambil bambu yang sudah ditebang
itu.
Ketut Sukadana, tetangga Ketut, tiba-tiba mengaku sebagai
pemilik bambu merasa dirugikan sebesar Rp 100 ribu. Dia pun membawa
pasutri itu ke meja hijau. Bahkan kedua petani ini sempat merasakan
penjara selama 27 hari.
Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Bali,
menghukum pasutri itu dengan hukuman penjara 1,5 bulan. Sepasang petani
ini banding dan dikabulkan majelis hakim PT Denpasar dengan membebaskan
mereka. Tak terima, jaksa kasasi. MA memutus dengan membebaskan keduanya
pada 6 Maret 2012 lalu.
4. Komplek Bea Cukai, Jakarta Utara
Hidup
bertetangga yang diwarnai keributan juga terjadi di Komplek Bea Cukai,
Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Yaitu antara Nur Aini Lubis dengan
Barita Pardede yang rumahnya hanya berselang 2 rumah saja.
Syahdan,
ada 29 November 2011 keduanya saling lapor ke Polsek Cilincing dan Nur
Aini dijadikan tersangka pada 19 Desember 2011. Nur Aini diancam dengan
pasal 315 KUHP tentang penghinaan di muka umum dengan ancaman maksimal
4,5 bulan penjara.
Beda Nur Aini, beda pula versi Barita. Menurut
mantan karyawati Kedubes Meksiko di luar negeri ini, pertengkaran
keduanya telah berlangsung lama.
"Saya orang berpendidikan, malu
seperti ini terus berlarut-larut. Tapi dia mengulangi lagi. Terpaksa
saya membawa kasus ini ke pengadilan hanya ingin memberikan efek jera
kepada dia. Supaya jangan mengulangi lagi," papar Barita.
5. Kasus Citra Gran Cibubur
Kehidupan
Erlinda di Citra Gran Cibubur, Bekasi, terusik dengan kehadiran 8
anjing milik tetangganya, Setiadi. Menurut suami Erlinda, Bambang Heru,
anjing-anjing itu mengganggu kenyamanan di tempat tinggal. Apalagi, anak
dia yang masih kecil sakit karena bulu anjing. Anaknya sampai ketakutan
karena anjing itu.
Sedang pihak Setiadi mengaku, dia sudah
lebih dahulu tinggal di kompleks itu sejak 2004. Sejak saat itu pula
tidak pernah ada yang komplain, hingga pada 2009 keluarga Erlinda
datang. Dia juga menuding Erlinda melempari rumahnya dengan batu.
Setiadi
memolisikan Erlinda dengan pasal 355 KUHP tentang Perbuatan Tidak
Menyenangkan. Kasus ini masih didalami oleh Polsek Pondok Gede, Bekasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar