Rabu, 13 Juni 2012

5 Kasus Ribut Antar Tetangga yang Berujung ke Proses Hukum

asp - detikNews

Jakarta Hidup bertetangga gampang-gampang susah. Bila komunikasi buntu, bisa berujung ke ranah hukum. Kasus terakhir terjadi di perumahan elite Citra Gran Cibubur, Bekasi, karena dipicu hewan piaraan anjing.

Berikut kasus ribut antar tetangga yang sampai ke ranah hukum seperti direkam detikcom, Senin (11/6/2012):

1. Kasus Seng Rumah

Di Pekanbaru, seorang bidan, Susanti, harus berurusan dengan pengadilan karena masalah pagar seng. Bahkan telah sampai ke pengadilan tertinggi, Mahkamah Agung (MA).

Kisah ini bermula saat Susanti merasa terganggu ulah tetangganya Wan Syamsul Herman yang membuat pagar seng di depan rumahnya. Syamsul memagari tanahnya dengan seng dan kayu seadanya. Pemagaran ini dinilai menganggu mata pencaharian Susanti.

Sebab gara-gara pagar tersebut, orang enggan datang ke praktik sang bidan. Akibatnya, Susanti menebas seng dan membabat tiang pancang pagar dengan menggunakan parang dan kapak. Tidak terima pagar sengnya dirusak, Syamsul pun mempolisikan Susanti.

Pada Februari 2009, PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 8 bulan dengan masa percobaan 15 bulan. Putusan ini bertahan hingga kasasi MA.

2. Kasus Jalan Setapak

Peristiwa bermula saat dr Noer Muh Mujib Sp.PD bertengkar dengan tetangganya, Hu Sunjan. Mereka tinggal bertetangga di Jalan Kamboja No 13 Pejagalan, Sumenep, Jawa Timur. Posisi rumah Hu Sunjan berada di tepi jalan, sedangkan rumah dokter Mujib di belakangnya.

Hu Sunjan kadang menutupi jalan kecil ke rumah dokter spesialis penyakit dalam itu dengan tong sampah atau kerikil sehingga pasien tidak nyaman ke rumah dokter. Sunjan juga menyebar cerita miring tetangganya itu.

Tidak terima, maka sang dokter mengirimkan pesan pendek lewat ponsel pada 23 April 2008 yang meminta Hu Sunjan menghentikan upaya menghasut tersebut.

Mendapat SMS ini, Hu Sunjan lalu melaporkan ke Polres Sumenenp dan Mujib pun diproses secara hukum. Pada 10 Maret 2010, Pengadilan Negeri (PN) Sumenep membebaskan Mujib dari seluruh dakwaan. Tapi JPU ngotot dan melayangkan kasasi ke MA. Tetapi MA menolak kemauan jaksa itu.

3. Dituduh Mencuri Bambu

Kisah hukum bambu ini berawal pada April 2009 saat Ketut Caraka mengambil bambu ampel. Lalu pada 2 Mei 2009 sekitar pukul 15.00 WITA, Ketut Caraka menyuruh istrinya Ketut Pani untuk mengambil bambu yang sudah ditebang itu.

Ketut Sukadana, tetangga Ketut, tiba-tiba mengaku sebagai pemilik bambu merasa dirugikan sebesar Rp 100 ribu. Dia pun membawa pasutri itu ke meja hijau. Bahkan kedua petani ini sempat merasakan penjara selama 27 hari.

Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Bali, menghukum pasutri itu dengan hukuman penjara 1,5 bulan. Sepasang petani ini banding dan dikabulkan majelis hakim PT Denpasar dengan membebaskan mereka. Tak terima, jaksa kasasi. MA memutus dengan membebaskan keduanya pada 6 Maret 2012 lalu.

4. Komplek Bea Cukai, Jakarta Utara

Hidup bertetangga yang diwarnai keributan juga terjadi di Komplek Bea Cukai, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Yaitu antara Nur Aini Lubis dengan Barita Pardede yang rumahnya hanya berselang 2 rumah saja.

Syahdan, ada 29 November 2011 keduanya saling lapor ke Polsek Cilincing dan Nur Aini dijadikan tersangka pada 19 Desember 2011. Nur Aini diancam dengan pasal 315 KUHP tentang penghinaan di muka umum dengan ancaman maksimal 4,5 bulan penjara.

Beda Nur Aini, beda pula versi Barita. Menurut mantan karyawati Kedubes Meksiko di luar negeri ini, pertengkaran keduanya telah berlangsung lama.

"Saya orang berpendidikan, malu seperti ini terus berlarut-larut. Tapi dia mengulangi lagi. Terpaksa saya membawa kasus ini ke pengadilan hanya ingin memberikan efek jera kepada dia. Supaya jangan mengulangi lagi," papar Barita.

5. Kasus Citra Gran Cibubur

Kehidupan Erlinda di Citra Gran Cibubur, Bekasi, terusik dengan kehadiran 8 anjing milik tetangganya, Setiadi. Menurut suami Erlinda, Bambang Heru, anjing-anjing itu mengganggu kenyamanan di tempat tinggal. Apalagi, anak dia yang masih kecil sakit karena bulu anjing. Anaknya sampai ketakutan karena anjing itu.

Sedang pihak Setiadi mengaku, dia sudah lebih dahulu tinggal di kompleks itu sejak 2004. Sejak saat itu pula tidak pernah ada yang komplain, hingga pada 2009 keluarga Erlinda datang. Dia juga menuding Erlinda melempari rumahnya dengan batu.

Setiadi memolisikan Erlinda dengan pasal 355 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Kasus ini masih didalami oleh Polsek Pondok Gede, Bekasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar