Senin, 25 Juni 2012

5 Kasus Menarik yang Jadi Yurisprudensi MA

Andi Saputra - detikNews

Jakarta Pernahkah Anda melakukan jual beli dengan ada unsur paksaan? Jika iya, Anda bisa menggugat karena jual beli itu bisa batal. Hal di atas merupakan 1 dari 5 kasus yang menjadi yurisprudensi Mahkamah Agung (MA).

Seperti dilansir panitera MA, Senin (25/6/2012) kelima putusan berikut menjadi putusan yang bisa dijadikan pedoman hakim dalam memutus perkara serupa:

1. Jual Beli dengan Unsur Paksaan

Kasus bermula saat Budi Haliman Halim yang merupakan pemilik sah lembaga pendidikan Arise Shine Ces. Belakangan, pada 8 Agustus 2006, Yayasan Hwa Ing Fonds dan Lo Iwan Setia Dharma mempolisikan Budi dengan tuduhan pelanggaran hak cipta. Laporan ini ditindaklanjuti dengan menahan Budi.

Selama dalam tahanan, Yayasan Hwa Ing Fonds memaksa Budi menjual merek tersebut sebesar Rp 400 juta sedangkan kepada Lo Iwan Setia Dharma sebesar Rp 400 juta dan disetujui. Meski belakangan, uang Rp 400 juta tersebut tidak pernah dibayarkan. Adapun untuk pidananya, Yayasan Hwa Ing Fonds dan Lo Iwan Setia Dharma berdamai dan tidak meneruskan laporannya.

Apakah jual beli merek tersebut sah? Menurut MA hal tersebut tidak sah dan batal demi hukum. MA menilai pada saat dibuatnya perjanjian jual beli budi sedang ditahan oleh polisi karena laporan dari Yayasan Hwa Ing Fonds dan Lo Iwan Setia Dharma untuk menekan Budi agar mau membuat atau menyetujui perjanjian jual beli tersebut.

Hal ini adalah merupakan 'Misbruik van Omstandigheiden' yang dapat mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan, karena tidak lagi memenuhi unsur-unsur pasal 1320 KUH.Perdata yaitu tidak ada kehendak yang bebas dari pihak Penggugat.

2. Cerai Tidak Menghapus Utang

Perceraian mengakibatkan banyak konsekuensi hukum. Salah satunya utang-piutang yang terjadi saat ikatan pernikahan masih berlangsung. Jika pasangan suami istri cerai, maka utang ditanggung siapa?

Menjawab hal di atas, MA mengambil contoh perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama (PA) Semarang. Sepasang suami istri pada 2003 mempunyai utang Rp 1 miliar. Belakangan mereka cerai sehingga terjadi sengketa siapa yang menanggung utang tersebut. Lantas pada 6 September 2008 MA membuat keputusan bahwa utang tersebut dilunasi dari harta gono-gini.

"MA berpendapat utang yang dibuat oleh para pihak pada saat perkawinan sedang berlangsung, maka hutang tersebut menjadi beban dan tanggung jawab bersama, sehingga sita jaminan terhadap harta bersama (gono-gini) adalah sah dan berharga," ujar MA.

3. Kasus Pemilukada MK

Orang selalu mencari celah hukum. Tidak terkecuali ketidakpuasan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akhirnya dibawa ke peradilan umum.

Kasus bermula saat Dirwan Mahmud menjadi peserta pemilukada Bengkulu Selatan. Dalam putaran pertama, Dirwan menang karena memperoleh 51,7 persen suara. Namun hal ini dibatalkan oleh MK karena Dirwan pernah dihukum pidana pada 1985 silam.

Lantas, Dirwan pun menggugat putusan MK ini ke PN Manna, Bengkulu, agar putusan MK itu adalah batal dan harus dianggap tidak pernah ada. Upaya ini ditolak oleh PN Manna dan MA. Apa alasan MA?

"MA tidak berwenang menilai dan menguji putusan MK. Walaupun MA dapat memahami persoalan yang dihadapi Dirwan yaitu dengan tidak bolehnya yang bersangkutan mengikuti pemilukada, seolah-olah terhadap diri Dirwan telah terjadi kematian perdata. Namun dalam menyelenggarakan kewenangannya sebagai lembaga peradilan umum, MA tidak dapat melakukan koreksi atau menguji suatu putusan dari lembaga Yudikatif lain seperti MA," tulis putusan MA.

4. Lelang atas Lelang

Kasus bermula saat terjadi sengketa rumah di Jalan Panjaitan No 153 A Medan, Sumatera Utara sebagai buntut perebutan harta warisan. Lalu rumah tersebut dibeli oleh Hassan Chandra pada 1982.

Belakangan kasus ini berbuntut panjang. Baik ahli waris dan Hassan saling mengajukan sita eksekusi atas rumah tersebut. Terdapat dua putusan pengadilan yang memerintahkan eksekusi lelang. Apa sikap MA?

"Pembatalan suatu lelang yang telah dilakukan berdasarkan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak dapat dibatalkan," ujar MA.

Menurut MA, pembeli lelang terhadap obyek sengketa berdasarkan Berita Acara Lelang dan Risalah Lelang yang didasarkan atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah pembeli lelang yang beritikad baik dan oleh karena itu harus dilindungi.

"Apabila di kemudian hari ada putusan yang bertentangan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan menyatakan putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut tidak mengikat, maka putusan itu tidak bisa dipakai sebagai alasan unntuk membatalkan lelang. Yang dapat dilakukan adalah menuntut ganti rugi atas obyek sengketa dari pemohon lelang," beber MA.

5. Perselisihan Organisasi Wartawan

Kasus bermula saat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) cabang Papua Barat pecah hingga menggelar Munaslub. Lalu pihak yang kalah menggugat ke Pengadilan Negeri Manokwari kalah. Tidak terima, kubu yang kalah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura pada 11 Desember 2009 dan mengabulkan permohonan banding.

Lalu kasus pun masuk ke MA dan pada 18 November 2010 telah diputuskan dengan mengabulkan permohonan kasasi yang memperbaiki putusan PN Manokwari. Apa alasan MA?

"MA berpendapat apabila terjadi kemelut di tubuh PWI oleh karena penyelesaiannya sudah diatur dalam AD/ ART dan Kode Etik Jurnalistik, serta dipertanggungjawabkan dalam kongres maka kemelut tersebut tidaklah dapat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUH.Perdata," ujar panitera MA, Soeroso Ono.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar