Andi Saputra - detikNews
Jakarta
Pernahkah Anda melakukan jual beli dengan ada unsur paksaan?
Jika iya, Anda bisa menggugat karena jual beli itu bisa batal. Hal di
atas merupakan 1 dari 5 kasus yang menjadi yurisprudensi Mahkamah Agung
(MA).
Seperti dilansir panitera MA, Senin (25/6/2012) kelima
putusan berikut menjadi putusan yang bisa dijadikan pedoman hakim dalam
memutus perkara serupa:
1. Jual Beli dengan Unsur Paksaan
Kasus
bermula saat Budi Haliman Halim yang merupakan pemilik sah lembaga
pendidikan Arise Shine Ces. Belakangan, pada 8 Agustus 2006, Yayasan Hwa
Ing Fonds dan Lo Iwan Setia Dharma mempolisikan Budi dengan tuduhan
pelanggaran hak cipta. Laporan ini ditindaklanjuti dengan menahan Budi.
Selama
dalam tahanan, Yayasan Hwa Ing Fonds memaksa Budi menjual merek
tersebut sebesar Rp 400 juta sedangkan kepada Lo Iwan Setia Dharma
sebesar Rp 400 juta dan disetujui. Meski belakangan, uang Rp 400 juta
tersebut tidak pernah dibayarkan. Adapun untuk pidananya, Yayasan Hwa
Ing Fonds dan Lo Iwan Setia Dharma berdamai dan tidak meneruskan
laporannya.
Apakah jual beli merek tersebut sah? Menurut MA hal
tersebut tidak sah dan batal demi hukum. MA menilai pada saat dibuatnya
perjanjian jual beli budi sedang ditahan oleh polisi karena laporan dari
Yayasan Hwa Ing Fonds dan Lo Iwan Setia Dharma untuk menekan Budi agar
mau membuat atau menyetujui perjanjian jual beli tersebut.
Hal
ini adalah merupakan 'Misbruik van Omstandigheiden' yang dapat
mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan, karena tidak lagi memenuhi
unsur-unsur pasal 1320 KUH.Perdata yaitu tidak ada kehendak yang bebas
dari pihak Penggugat.
2. Cerai Tidak Menghapus Utang
Perceraian
mengakibatkan banyak konsekuensi hukum. Salah satunya utang-piutang
yang terjadi saat ikatan pernikahan masih berlangsung. Jika pasangan
suami istri cerai, maka utang ditanggung siapa?
Menjawab hal di
atas, MA mengambil contoh perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama
(PA) Semarang. Sepasang suami istri pada 2003 mempunyai utang Rp 1
miliar. Belakangan mereka cerai sehingga terjadi sengketa siapa yang
menanggung utang tersebut. Lantas pada 6 September 2008 MA membuat
keputusan bahwa utang tersebut dilunasi dari harta gono-gini.
"MA
berpendapat utang yang dibuat oleh para pihak pada saat perkawinan
sedang berlangsung, maka hutang tersebut menjadi beban dan tanggung
jawab bersama, sehingga sita jaminan terhadap harta bersama (gono-gini)
adalah sah dan berharga," ujar MA.
3. Kasus Pemilukada MK
Orang
selalu mencari celah hukum. Tidak terkecuali ketidakpuasan atas putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) yang akhirnya dibawa ke peradilan umum.
Kasus
bermula saat Dirwan Mahmud menjadi peserta pemilukada Bengkulu Selatan.
Dalam putaran pertama, Dirwan menang karena memperoleh 51,7 persen
suara. Namun hal ini dibatalkan oleh MK karena Dirwan pernah dihukum
pidana pada 1985 silam.
Lantas, Dirwan pun menggugat putusan MK
ini ke PN Manna, Bengkulu, agar putusan MK itu adalah batal dan harus
dianggap tidak pernah ada. Upaya ini ditolak oleh PN Manna dan MA. Apa
alasan MA?
"MA tidak berwenang menilai dan menguji putusan MK.
Walaupun MA dapat memahami persoalan yang dihadapi Dirwan yaitu dengan
tidak bolehnya yang bersangkutan mengikuti pemilukada, seolah-olah
terhadap diri Dirwan telah terjadi kematian perdata. Namun dalam
menyelenggarakan kewenangannya sebagai lembaga peradilan umum, MA tidak
dapat melakukan koreksi atau menguji suatu putusan dari lembaga
Yudikatif lain seperti MA," tulis putusan MA.
4. Lelang atas Lelang
Kasus
bermula saat terjadi sengketa rumah di Jalan Panjaitan No 153 A Medan,
Sumatera Utara sebagai buntut perebutan harta warisan. Lalu rumah
tersebut dibeli oleh Hassan Chandra pada 1982.
Belakangan kasus
ini berbuntut panjang. Baik ahli waris dan Hassan saling mengajukan sita
eksekusi atas rumah tersebut. Terdapat dua putusan pengadilan yang
memerintahkan eksekusi lelang. Apa sikap MA?
"Pembatalan suatu
lelang yang telah dilakukan berdasarkan adanya putusan yang telah
berkekuatan hukum tetap, tidak dapat dibatalkan," ujar MA.
Menurut
MA, pembeli lelang terhadap obyek sengketa berdasarkan Berita Acara
Lelang dan Risalah Lelang yang didasarkan atas putusan yang telah
berkekuatan hukum tetap adalah pembeli lelang yang beritikad baik dan
oleh karena itu harus dilindungi.
"Apabila di kemudian hari ada
putusan yang bertentangan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap
dan menyatakan putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut tidak
mengikat, maka putusan itu tidak bisa dipakai sebagai alasan unntuk
membatalkan lelang. Yang dapat dilakukan adalah menuntut ganti rugi atas
obyek sengketa dari pemohon lelang," beber MA.
5. Perselisihan Organisasi Wartawan
Kasus
bermula saat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) cabang Papua Barat
pecah hingga menggelar Munaslub. Lalu pihak yang kalah menggugat ke
Pengadilan Negeri Manokwari kalah. Tidak terima, kubu yang kalah
melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura pada 11 Desember 2009
dan mengabulkan permohonan banding.
Lalu kasus pun masuk ke MA
dan pada 18 November 2010 telah diputuskan dengan mengabulkan permohonan
kasasi yang memperbaiki putusan PN Manokwari. Apa alasan MA?
"MA
berpendapat apabila terjadi kemelut di tubuh PWI oleh karena
penyelesaiannya sudah diatur dalam AD/ ART dan Kode Etik Jurnalistik,
serta dipertanggungjawabkan dalam kongres maka kemelut tersebut tidaklah
dapat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud
dalam pasal 1365 KUH.Perdata," ujar panitera MA, Soeroso Ono.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar