Andi Saputra - detikNews
Jakarta
Pengadilan Militer II/10 Semarang menghukum Kapten TNI
AD Bambang Wahyudiono selama 1 bulan penjara karena mengeluarkan pistol
dan menganiaya anggota polisi. Menurut majelis hakim, tindakan Kapten
Bambang mencemarkan nama baik Kodam IV/Diponegoro. Bahkan bisa menyulut
pertikaian antara TNI dengan Polri.
"Perbuatan terdakwa dapat
menyulut pertikaian antara institusi TNI AD dan Polri," ujar ketua
majelis hakim Mayor Chk (K) Siti Alifah seperti dilansir website
Mahkamah Agung (MA), Jumat (15/6/2012).
Hal yang memberatkan
lainnya yaitu perbuatan Kapten Bambang bertentangan dengan Sapta Marga
dan Sumpah Prajurit. Majelis hakim juga menilai perbuatan terdakwa yang
sangat emosional menunjukan sifat terdakwa yang pemarah, egois dan
arogan mau menang sendiri sehingga dengan semaunya memukul dan menyakiti
orang lain.
"Akibat sifat dan perbuatan terdakwa yang emosional
telah merugikan orang lain termasuk mencemarkan Kodam IV/Diponegora,
dimana kesatuan terdakwa yaitu Babinminvetcaddam IV/Diponegoro juga ikut
tercemar dengan perbuatan dan perilaku terdakwa," ungkap putusan yang
diketok pada 16 Mei 2012 lalu.
Menurut majelis hakim yang juga
beranggotakan Mayor Chk Asmawi dan Mayor Laut Koerniawaty, seharusnya
perbuatan tersebut tidak perlu terjadi. Terlebih sebagai seorang perwira
dapat menjadi contoh bagi bawahannya dan lebih bisa mengendalikan emosi
serta menjaga kehormatan dirinya. Mengapa Kapten Bambang melakukan hal
tersebut?
"Terdakwa melakukan tindak pidana ini karena terdakwa takut dikeroyok oleh massa yang ada di warung tersebut," ujarnya.
Adapun
hal yang meringankan terdakwa yaitu Kapten Bambang belum pernah
dipidana, menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban.
"Terdakwa juga pernah tugas operasi Timor-Timur pada tahun 1988,"
ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar