Selasa, 12 Juni 2012

Pelaksanaan Eksekusi Harus Perhatikan KUHAP

INILAH.COM, Jakarta - Komisi III DPR mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar memperhatikan ketentuan pasal 197 KUHAP dalam pelaksanaan eksekusi.

Hal tersebut menyusul maraknya putusan Mahkamah Agung (MA) yang batal demi hukum namun tetap akan dilakukan eksekusi oleh pihak jaksa.

Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edy usai Rapat Dengar Pendapat antara Kejagung RI dengan Komisi III di gedung DPR, Senin (11/6/2012) mengingatkan agar Jaksa Agung berpegangan pada KUHAP dalam pelaksanaan eksekusi.

"Supaya Jaksa Agung memperhatikan soal pelaksanaan putusan itu. Melaksanakan putusan melihat batas waktu berdasarkan pasal 197 KUHAP. Intinya kita melakukan pengawasan, salah satunya pelaksanaan pasal 197 KUHAP," tegas Tjatur.

Tjatur juga meminta kepada jaksa-jaksa agar mematuhi KUHAP dalam melaksanakan eksekusi atas putusan MA. DPR sendiri akan melakukan pengawasan langsung terhadap persoalan eksekusi ini.

"Untuk memperhatikan tata cara dan batas waktu pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sesuai dengan ketentuan pasal 197 Kuhap," kata politisi PAN tersebut.

Sementara itu, menanggapi desakan ini Jaksa Agung Basrief Arief memastikan akan tetap melakukan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kita akan tetap mengekskusi putusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Basrief.

Dan untuk putusan yang batal demi hukum, basrief memastikan akan mematuhi aturan KUHAP. [gus]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar