INILAH.COM, Jakarta - Komisi III DPR mendesak Kejaksaan Agung
(Kejagung) agar memperhatikan ketentuan pasal 197 KUHAP dalam
pelaksanaan eksekusi.
Hal tersebut menyusul maraknya
putusan Mahkamah Agung (MA) yang batal demi hukum namun tetap akan
dilakukan eksekusi oleh pihak jaksa.
Wakil Ketua Komisi III
Tjatur Sapto Edy usai Rapat Dengar Pendapat antara Kejagung RI dengan
Komisi III di gedung DPR, Senin (11/6/2012) mengingatkan agar Jaksa
Agung berpegangan pada KUHAP dalam pelaksanaan eksekusi.
"Supaya
Jaksa Agung memperhatikan soal pelaksanaan putusan itu. Melaksanakan
putusan melihat batas waktu berdasarkan pasal 197 KUHAP. Intinya kita
melakukan pengawasan, salah satunya pelaksanaan pasal 197 KUHAP," tegas
Tjatur.
Tjatur juga meminta kepada jaksa-jaksa agar mematuhi
KUHAP dalam melaksanakan eksekusi atas putusan MA. DPR sendiri akan
melakukan pengawasan langsung terhadap persoalan eksekusi ini.
"Untuk
memperhatikan tata cara dan batas waktu pelaksanaan eksekusi putusan
pengadilan sesuai dengan ketentuan pasal 197 Kuhap," kata politisi PAN
tersebut.
Sementara itu, menanggapi desakan ini Jaksa Agung
Basrief Arief memastikan akan tetap melakukan eksekusi terhadap putusan
yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kita akan tetap mengekskusi putusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Basrief.
Dan untuk putusan yang batal demi hukum, basrief memastikan akan mematuhi aturan KUHAP. [gus]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar