Selasa, 26 Juni 2012

MA Cabut SK Pengangkatan Hakim Tipikor Semaran

http://images.hukumonline.com/frontend/lt4fe888007ee08/lt4fe88dabc1c2e.jpg
Jika terbukti melakukan pelanggaran, bisa saja keputusan promosi dianulir.

Ridwan Mansur, Kepala Biro Hukum dan Humas MA diruang kerjanya. Foto: Ash
Disorot banyak kalangan terkait maraknya vonis bebas di Pengadilan Tipikor Semarang, Mahkamah Agung (MA) akhirnya bersikap tegas. MA memutuskan untuk mencabut Surat Keputusan (SK) atas nama Lilik Nuraeni sebagai hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Tidak hanya dicabut SK-nya, Lilik juga dipindahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Sulawesi Utara. MA juga memutuskan tidak akan mengangkat Lilik sebagai hakim Pengadilan Tipikor dimanapun dia bertugas.

“Tidak ada perkara tipikor, tidak akan keluarkan SK Tipikor (atas nama Lilik Nuraeni). Di sana (PN Tondano) Lilik tidak boleh mengadili perkara tipikor. SK hakim tipikor sudah mati di Semarang, harus tidak diangkat lagi, harus ada sanksi,” ujar Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko, Senin (25/6).

Dengan pencabutan SK ini, Lilik sudah tidak berhak atas tunjangan sebagai hakim Pengadilan Tipikor. Namun, hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik oleh Komisi Yudisial (KY) ini tetap mendapatkan kenaikan jabatan alias promosi di PN Tondano (kelas IB) sebagai Wakil Ketua PN. Padahal, saat bertugas di PN Semarang (kelas IA) Lilik hanya hakim biasa.

Menurut Djoko, pihaknya bisa saja merevisi surat pengangkatan atau mencopot Lilik sebagai Wakil Ketua PN Tondano jika ada hasil pemeriksaan yang membuktikan adanya pelanggaran etika. “Bagaimana lagi, sudah dikenai sanksi tapi masih, seolah-olah tidak mau tahu,” ujarnya.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur mengatakan promosi dan demosi dalam jajaran kehakiman adalah hal yang biasa terjadi. Jika ternyata dalam pemeriksaan hakim tersebut mempunyai masalah pelanggaran dalam kinerja bisa saja keputusan promosi dianulir.

“Ya banyak terjadi begitu, banyak yang sudah dipromosikan kemudian ditemukan hal-hal yang sifatnya pelanggaran, hakim itu bisa (diturunkan pangkatnya),” ujarnya.

Dia menegaskan pemeriksaan Badan Pengawasan MA terhadap empat orang hakim Pengadilan Tipikor Semarang belum ada hasil. Sejauh ini, Bawas MA telah menurunkan tim hakim tinggi pengawas ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk melakukan pemeriksaan. “Ya, itu masih belum ada hasilnya masih dalam proses pengawasan Bawas MA. Nanti hasilnya akan kita sampaikan,” janjinya.

Sebagaimana diketahui, rekomendasi ini didasarkan atas investigasi yang dilakukan KY pekan lalu. Hasil investigasi itu menemukan sejumlah indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Semarang. Indikasinya, hakim tersebut dinilai tidak fair karena sering membebaskan terdakwa terutama elit politik di wilayah Jawa Tengah.

Seperti, kasus korupsi APBD yang terjadi di Sragen pada 2003-2010. Pengadilan Tipikor Semarang telah membebaskan mantan Bupati Sragen Untung Wiyono. Padahal dalam kasus yang sama, terdakwa lainnya justru divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

Sejak resmi beroperasi Januari 2011, Pengadilan Tipikor Semarang tercatat telah membebaskan tujuh terdakwa korupsi. Dari tujuh terdakwa, enam diantaranya dibebaskan oleh majelis hakim yang diketuai Lilik Nuraeni. Sebagai catatan, Lilik adalah hakim karier.

Tujuh terdakwa itu adalah terdakwa kasus suap Heru Djatmiko (Kakanwil Wilayah V PT Hutama Karya), terdakwa kasus korupsi proyek sistem informasi administrasi kependudukan online di Kabupaten Cilacap Oei Sindhu Stefanus, terdakwa kasus korupsi ganti rugi tanah pembangunan Jalan Tol Semarang-Solo di Desa Jatirunggo Agus Soekmaniharto, dan terdakwa kasus pembobolan Bank Jateng Yanuelva Etliana.

Lalu, terdakwa kasus suap Kendal Hendy Boedoro, terdakwa kasus korupsi kas daerah Kabupaten Sragen Untung Wiyono, dan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan alat pemancar fiktif RRI di Purwokerto Teguh Tri Murdiono. (Hukum On Line)

Senin, 25 Juni 2012

5 Kasus Menarik yang Jadi Yurisprudensi MA

Andi Saputra - detikNews

Jakarta Pernahkah Anda melakukan jual beli dengan ada unsur paksaan? Jika iya, Anda bisa menggugat karena jual beli itu bisa batal. Hal di atas merupakan 1 dari 5 kasus yang menjadi yurisprudensi Mahkamah Agung (MA).

Seperti dilansir panitera MA, Senin (25/6/2012) kelima putusan berikut menjadi putusan yang bisa dijadikan pedoman hakim dalam memutus perkara serupa:

1. Jual Beli dengan Unsur Paksaan

Kasus bermula saat Budi Haliman Halim yang merupakan pemilik sah lembaga pendidikan Arise Shine Ces. Belakangan, pada 8 Agustus 2006, Yayasan Hwa Ing Fonds dan Lo Iwan Setia Dharma mempolisikan Budi dengan tuduhan pelanggaran hak cipta. Laporan ini ditindaklanjuti dengan menahan Budi.

Selama dalam tahanan, Yayasan Hwa Ing Fonds memaksa Budi menjual merek tersebut sebesar Rp 400 juta sedangkan kepada Lo Iwan Setia Dharma sebesar Rp 400 juta dan disetujui. Meski belakangan, uang Rp 400 juta tersebut tidak pernah dibayarkan. Adapun untuk pidananya, Yayasan Hwa Ing Fonds dan Lo Iwan Setia Dharma berdamai dan tidak meneruskan laporannya.

Apakah jual beli merek tersebut sah? Menurut MA hal tersebut tidak sah dan batal demi hukum. MA menilai pada saat dibuatnya perjanjian jual beli budi sedang ditahan oleh polisi karena laporan dari Yayasan Hwa Ing Fonds dan Lo Iwan Setia Dharma untuk menekan Budi agar mau membuat atau menyetujui perjanjian jual beli tersebut.

Hal ini adalah merupakan 'Misbruik van Omstandigheiden' yang dapat mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan, karena tidak lagi memenuhi unsur-unsur pasal 1320 KUH.Perdata yaitu tidak ada kehendak yang bebas dari pihak Penggugat.

2. Cerai Tidak Menghapus Utang

Perceraian mengakibatkan banyak konsekuensi hukum. Salah satunya utang-piutang yang terjadi saat ikatan pernikahan masih berlangsung. Jika pasangan suami istri cerai, maka utang ditanggung siapa?

Menjawab hal di atas, MA mengambil contoh perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama (PA) Semarang. Sepasang suami istri pada 2003 mempunyai utang Rp 1 miliar. Belakangan mereka cerai sehingga terjadi sengketa siapa yang menanggung utang tersebut. Lantas pada 6 September 2008 MA membuat keputusan bahwa utang tersebut dilunasi dari harta gono-gini.

"MA berpendapat utang yang dibuat oleh para pihak pada saat perkawinan sedang berlangsung, maka hutang tersebut menjadi beban dan tanggung jawab bersama, sehingga sita jaminan terhadap harta bersama (gono-gini) adalah sah dan berharga," ujar MA.

3. Kasus Pemilukada MK

Orang selalu mencari celah hukum. Tidak terkecuali ketidakpuasan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akhirnya dibawa ke peradilan umum.

Kasus bermula saat Dirwan Mahmud menjadi peserta pemilukada Bengkulu Selatan. Dalam putaran pertama, Dirwan menang karena memperoleh 51,7 persen suara. Namun hal ini dibatalkan oleh MK karena Dirwan pernah dihukum pidana pada 1985 silam.

Lantas, Dirwan pun menggugat putusan MK ini ke PN Manna, Bengkulu, agar putusan MK itu adalah batal dan harus dianggap tidak pernah ada. Upaya ini ditolak oleh PN Manna dan MA. Apa alasan MA?

"MA tidak berwenang menilai dan menguji putusan MK. Walaupun MA dapat memahami persoalan yang dihadapi Dirwan yaitu dengan tidak bolehnya yang bersangkutan mengikuti pemilukada, seolah-olah terhadap diri Dirwan telah terjadi kematian perdata. Namun dalam menyelenggarakan kewenangannya sebagai lembaga peradilan umum, MA tidak dapat melakukan koreksi atau menguji suatu putusan dari lembaga Yudikatif lain seperti MA," tulis putusan MA.

4. Lelang atas Lelang

Kasus bermula saat terjadi sengketa rumah di Jalan Panjaitan No 153 A Medan, Sumatera Utara sebagai buntut perebutan harta warisan. Lalu rumah tersebut dibeli oleh Hassan Chandra pada 1982.

Belakangan kasus ini berbuntut panjang. Baik ahli waris dan Hassan saling mengajukan sita eksekusi atas rumah tersebut. Terdapat dua putusan pengadilan yang memerintahkan eksekusi lelang. Apa sikap MA?

"Pembatalan suatu lelang yang telah dilakukan berdasarkan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak dapat dibatalkan," ujar MA.

Menurut MA, pembeli lelang terhadap obyek sengketa berdasarkan Berita Acara Lelang dan Risalah Lelang yang didasarkan atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah pembeli lelang yang beritikad baik dan oleh karena itu harus dilindungi.

"Apabila di kemudian hari ada putusan yang bertentangan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan menyatakan putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut tidak mengikat, maka putusan itu tidak bisa dipakai sebagai alasan unntuk membatalkan lelang. Yang dapat dilakukan adalah menuntut ganti rugi atas obyek sengketa dari pemohon lelang," beber MA.

5. Perselisihan Organisasi Wartawan

Kasus bermula saat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) cabang Papua Barat pecah hingga menggelar Munaslub. Lalu pihak yang kalah menggugat ke Pengadilan Negeri Manokwari kalah. Tidak terima, kubu yang kalah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura pada 11 Desember 2009 dan mengabulkan permohonan banding.

Lalu kasus pun masuk ke MA dan pada 18 November 2010 telah diputuskan dengan mengabulkan permohonan kasasi yang memperbaiki putusan PN Manokwari. Apa alasan MA?

"MA berpendapat apabila terjadi kemelut di tubuh PWI oleh karena penyelesaiannya sudah diatur dalam AD/ ART dan Kode Etik Jurnalistik, serta dipertanggungjawabkan dalam kongres maka kemelut tersebut tidaklah dapat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUH.Perdata," ujar panitera MA, Soeroso Ono.

Jumat, 15 Juni 2012

Hakim: Kapten Bambang Aniaya Polisi Bisa Sulut Pertikaian TNI-Polri

Andi Saputra - detikNews

Jakarta Pengadilan Militer II/10 Semarang menghukum Kapten TNI AD Bambang Wahyudiono selama 1 bulan penjara karena mengeluarkan pistol dan menganiaya anggota polisi. Menurut majelis hakim, tindakan Kapten Bambang mencemarkan nama baik Kodam IV/Diponegoro. Bahkan bisa menyulut pertikaian antara TNI dengan Polri.

"Perbuatan terdakwa dapat menyulut pertikaian antara institusi TNI AD dan Polri," ujar ketua majelis hakim Mayor Chk (K) Siti Alifah seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (15/6/2012).

Hal yang memberatkan lainnya yaitu perbuatan Kapten Bambang bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Majelis hakim juga menilai perbuatan terdakwa yang sangat emosional menunjukan sifat terdakwa yang pemarah, egois dan arogan mau menang sendiri sehingga dengan semaunya memukul dan menyakiti orang lain.

"Akibat sifat dan perbuatan terdakwa yang emosional telah merugikan orang lain termasuk mencemarkan Kodam IV/Diponegora, dimana kesatuan terdakwa yaitu Babinminvetcaddam IV/Diponegoro juga ikut tercemar dengan perbuatan dan perilaku terdakwa," ungkap putusan yang diketok pada 16 Mei 2012 lalu.

Menurut majelis hakim yang juga beranggotakan Mayor Chk Asmawi dan Mayor Laut Koerniawaty, seharusnya perbuatan tersebut tidak perlu terjadi. Terlebih sebagai seorang perwira dapat menjadi contoh bagi bawahannya dan lebih bisa mengendalikan emosi serta menjaga kehormatan dirinya. Mengapa Kapten Bambang melakukan hal tersebut?

"Terdakwa melakukan tindak pidana ini karena terdakwa takut dikeroyok oleh massa yang ada di warung tersebut," ujarnya.

Adapun hal yang meringankan terdakwa yaitu Kapten Bambang belum pernah dipidana, menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban. "Terdakwa juga pernah tugas operasi Timor-Timur pada tahun 1988," ungkapnya.

Rabu, 13 Juni 2012

5 Kasus Ribut Antar Tetangga yang Berujung ke Proses Hukum

asp - detikNews

Jakarta Hidup bertetangga gampang-gampang susah. Bila komunikasi buntu, bisa berujung ke ranah hukum. Kasus terakhir terjadi di perumahan elite Citra Gran Cibubur, Bekasi, karena dipicu hewan piaraan anjing.

Berikut kasus ribut antar tetangga yang sampai ke ranah hukum seperti direkam detikcom, Senin (11/6/2012):

1. Kasus Seng Rumah

Di Pekanbaru, seorang bidan, Susanti, harus berurusan dengan pengadilan karena masalah pagar seng. Bahkan telah sampai ke pengadilan tertinggi, Mahkamah Agung (MA).

Kisah ini bermula saat Susanti merasa terganggu ulah tetangganya Wan Syamsul Herman yang membuat pagar seng di depan rumahnya. Syamsul memagari tanahnya dengan seng dan kayu seadanya. Pemagaran ini dinilai menganggu mata pencaharian Susanti.

Sebab gara-gara pagar tersebut, orang enggan datang ke praktik sang bidan. Akibatnya, Susanti menebas seng dan membabat tiang pancang pagar dengan menggunakan parang dan kapak. Tidak terima pagar sengnya dirusak, Syamsul pun mempolisikan Susanti.

Pada Februari 2009, PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 8 bulan dengan masa percobaan 15 bulan. Putusan ini bertahan hingga kasasi MA.

2. Kasus Jalan Setapak

Peristiwa bermula saat dr Noer Muh Mujib Sp.PD bertengkar dengan tetangganya, Hu Sunjan. Mereka tinggal bertetangga di Jalan Kamboja No 13 Pejagalan, Sumenep, Jawa Timur. Posisi rumah Hu Sunjan berada di tepi jalan, sedangkan rumah dokter Mujib di belakangnya.

Hu Sunjan kadang menutupi jalan kecil ke rumah dokter spesialis penyakit dalam itu dengan tong sampah atau kerikil sehingga pasien tidak nyaman ke rumah dokter. Sunjan juga menyebar cerita miring tetangganya itu.

Tidak terima, maka sang dokter mengirimkan pesan pendek lewat ponsel pada 23 April 2008 yang meminta Hu Sunjan menghentikan upaya menghasut tersebut.

Mendapat SMS ini, Hu Sunjan lalu melaporkan ke Polres Sumenenp dan Mujib pun diproses secara hukum. Pada 10 Maret 2010, Pengadilan Negeri (PN) Sumenep membebaskan Mujib dari seluruh dakwaan. Tapi JPU ngotot dan melayangkan kasasi ke MA. Tetapi MA menolak kemauan jaksa itu.

3. Dituduh Mencuri Bambu

Kisah hukum bambu ini berawal pada April 2009 saat Ketut Caraka mengambil bambu ampel. Lalu pada 2 Mei 2009 sekitar pukul 15.00 WITA, Ketut Caraka menyuruh istrinya Ketut Pani untuk mengambil bambu yang sudah ditebang itu.

Ketut Sukadana, tetangga Ketut, tiba-tiba mengaku sebagai pemilik bambu merasa dirugikan sebesar Rp 100 ribu. Dia pun membawa pasutri itu ke meja hijau. Bahkan kedua petani ini sempat merasakan penjara selama 27 hari.

Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Bali, menghukum pasutri itu dengan hukuman penjara 1,5 bulan. Sepasang petani ini banding dan dikabulkan majelis hakim PT Denpasar dengan membebaskan mereka. Tak terima, jaksa kasasi. MA memutus dengan membebaskan keduanya pada 6 Maret 2012 lalu.

4. Komplek Bea Cukai, Jakarta Utara

Hidup bertetangga yang diwarnai keributan juga terjadi di Komplek Bea Cukai, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Yaitu antara Nur Aini Lubis dengan Barita Pardede yang rumahnya hanya berselang 2 rumah saja.

Syahdan, ada 29 November 2011 keduanya saling lapor ke Polsek Cilincing dan Nur Aini dijadikan tersangka pada 19 Desember 2011. Nur Aini diancam dengan pasal 315 KUHP tentang penghinaan di muka umum dengan ancaman maksimal 4,5 bulan penjara.

Beda Nur Aini, beda pula versi Barita. Menurut mantan karyawati Kedubes Meksiko di luar negeri ini, pertengkaran keduanya telah berlangsung lama.

"Saya orang berpendidikan, malu seperti ini terus berlarut-larut. Tapi dia mengulangi lagi. Terpaksa saya membawa kasus ini ke pengadilan hanya ingin memberikan efek jera kepada dia. Supaya jangan mengulangi lagi," papar Barita.

5. Kasus Citra Gran Cibubur

Kehidupan Erlinda di Citra Gran Cibubur, Bekasi, terusik dengan kehadiran 8 anjing milik tetangganya, Setiadi. Menurut suami Erlinda, Bambang Heru, anjing-anjing itu mengganggu kenyamanan di tempat tinggal. Apalagi, anak dia yang masih kecil sakit karena bulu anjing. Anaknya sampai ketakutan karena anjing itu.

Sedang pihak Setiadi mengaku, dia sudah lebih dahulu tinggal di kompleks itu sejak 2004. Sejak saat itu pula tidak pernah ada yang komplain, hingga pada 2009 keluarga Erlinda datang. Dia juga menuding Erlinda melempari rumahnya dengan batu.

Setiadi memolisikan Erlinda dengan pasal 355 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Kasus ini masih didalami oleh Polsek Pondok Gede, Bekasi.

MA: Pembobolan ATM oleh Call Center Palsu Bukan Tanggung Jawab Bank

Andi Saputra - detikNews

 Jakarta Pernah mempunyai pengalaman kartu ATM tertelan mesin kemudian Anda menelepon call center? Periksalah dengan benar bahwa itu adalah call center resmi milik bank. Sebab bila call center itu palsu, uang di ATM Anda malah terkuras habis. Apalagi bank tidak bertanggung jawab atas uang yang digondol penipu tersebut.

Hal ini terungkap dalam putusan kasasi yang diajukan oleh nasabah Bank Mandiri, Muhajidin Tahir. Seperti dilansir dalam putusan kasasi MA, Rabu (13/6/2012), kasus tersebut bermula saat istri Muhajidin hendak mengambil uang dari rekening suaminya lewat ATM yang berlokasi di Pengadilan Negeri (PN) Gowa pada 16 Oktober 2010.

"Namun kartu tersebut tertelah hingga datang orang yang menawarkan bantuan. Orang tersebut meminta istri Muhajidin menghubungi call center," bunyi putusan setebal 22 halaman ini.

Lantas, istri Muhajidin bercakap-cakap dengan orang di nomor yang dianggap call center tersebut tanpa memastikan identitas petugas call center tersebut. "Belakangan diketahui orang yang bercakap-cakap tersebut call center palsu," tulis putusan MA di halaman 3.

Dalam percakapan tersebut, istri Muhajidin memberikan nomor PIN ATM ke call center palsu tersebut. Usai bercakap-cakap, istri Muhajidin meninggalkan ATM dengan kartu ATM masih tertinggal dalam mesin. Alangkah kagetnya Muhajidin dan istrinya ketika keesokan harinya mengecek tabungannya di kantor Bank Mandiri setempat, saldo Rp 45 juta miliknya amblas.

Merasa dirugikan, Mujahidin menggugat Bank Mandiri lewat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Makassar. Putusan BPSK tertanggal 26 April 2011 menghukum Bank Mandiri mengganti seluruh uang yang diambil call center palsu tersebut.

Tidak terima, lalu Bank Mandiri mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Pada 28 Juli 2011, majelis hakim PN Makassar menguatkan putusan BPSK dan mengharuskan Bank Mandiri mengganti seluruh uang Muhajidin. Masih tidak terima, Bank Mandiri mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Apa kata MA?

"Membatalkan putusan PN Makassar. Menyatakan keputusan BPSK Makassar tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata ketua majelis hakim Rehngene Purba. Putusan yang diketok pada 27 Februari lalu ini juga diadili oleh dua hakim agung lainnya, Syamsul Ma'arif dan Djafni Djamal.

MA-Hoge Raad Belanda Sepakat Perkuat Kerjasama

Eddi Santosa - detikNews

 

Den Haag Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dan De Hoge Raad der Nederlanden (HR) sepakat untuk memperkuat kerjasama melalui pembentukan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua pihak.

Demikian salah satu hasil pertemuan antara Ketua MA Hatta Ali dengan Presiden HR Gerts Corsten yang berlangsung di Den Haag, Selasa (12/6/2012) waktu setempat.

Ketua MA didampingi oleh Duta Besar RI Luar Biasa Berkuasa Penuh untuk Kerajaan Belanda Retno Lestari Priansari Marsudi.

Dalam pertemuan tersebut antara lain dibahas tema yang akan dituangkan dalam MoU, yaitu tema kelembagaan meliputi struktur lembaga, manajemen kasus, arus masuk kasus ke MA, tema yuridis, dan tema operasional.

Di samping itu juga mekanisme kerja implementasi MoU antara lain melalui pembentukan Kelompok Kerja (pokja) yang didasarkan pada tiga tema tersebut, demikian Dubes dalam keterangan pers kepada detikcom.

Pertemuan juga menyepakati untuk segera mengomunikasikan nama-nama anggota pokja dari masing-masing pihak.

Ditambahkan bahwa kerjasama antara MA-HR telah berlangsung dengan baik sejauh ini. MoU ini akan menandai dilakukan kerjasama lebih kuat dan lebih terstruktur antara kedua lembaga tersebut.

"Untuk semakin memperkuat hubungan antara MA-HR, Presiden Hoge Raad beserta jajarannya diharapkan juga dapat melakukan kunjungan ke Indonesia pada akhir tahun 2012," pungkas Dubes.

Selasa, 12 Juni 2012

Pelaksanaan Eksekusi Harus Perhatikan KUHAP

INILAH.COM, Jakarta - Komisi III DPR mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar memperhatikan ketentuan pasal 197 KUHAP dalam pelaksanaan eksekusi.

Hal tersebut menyusul maraknya putusan Mahkamah Agung (MA) yang batal demi hukum namun tetap akan dilakukan eksekusi oleh pihak jaksa.

Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edy usai Rapat Dengar Pendapat antara Kejagung RI dengan Komisi III di gedung DPR, Senin (11/6/2012) mengingatkan agar Jaksa Agung berpegangan pada KUHAP dalam pelaksanaan eksekusi.

"Supaya Jaksa Agung memperhatikan soal pelaksanaan putusan itu. Melaksanakan putusan melihat batas waktu berdasarkan pasal 197 KUHAP. Intinya kita melakukan pengawasan, salah satunya pelaksanaan pasal 197 KUHAP," tegas Tjatur.

Tjatur juga meminta kepada jaksa-jaksa agar mematuhi KUHAP dalam melaksanakan eksekusi atas putusan MA. DPR sendiri akan melakukan pengawasan langsung terhadap persoalan eksekusi ini.

"Untuk memperhatikan tata cara dan batas waktu pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sesuai dengan ketentuan pasal 197 Kuhap," kata politisi PAN tersebut.

Sementara itu, menanggapi desakan ini Jaksa Agung Basrief Arief memastikan akan tetap melakukan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kita akan tetap mengekskusi putusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Basrief.

Dan untuk putusan yang batal demi hukum, basrief memastikan akan mematuhi aturan KUHAP. [gus]

Jumat, 01 Juni 2012

Usai Diputus MA, Pulau Berhala Diperebutkan di MK

Salmah Muslimah - detikNews

Jakarta Perebutan Pulau Berhala antara Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) versus Provinsi Jambi telah diputus Mahkamah Agung (MA) dengan putusan pulau tersebut milik Kepri. Namun perebutan belum selesai sebab gelanggang dipindahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedua provinsi bertetangga ini saling menggugat tiga UU sekaligus yaitu UU No 25/2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri, UU No 31/2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga dan UU No 54/1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

"Insya Allah putusan ketiga UU ini tidak akan saling bertentangan," kata ketua majelis panel, Anwar Usman, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (1/6/2012).

Dalam sidang pendahuluan ini, hakim konstitusi Fadhil Sumadi meminta berbagai perbaikan permohonan. Sebab permohonan tersebut belum dijelaskan secara lugas apa saja kerugian para pemohon dengan UU tersebut.

"Uraian mengenai pertentangan itu tidak ada. Apa kaitan pembagian administrasi pemerintahan dengan perspektif historis? Apa hubungannya antara ciri Nusantara dengan administrasi? Apa maksudnya perjuangan secara kolektif?" ujar Fadhil memberikan nasihat.

Adapun hakim konstitusi lain, M Alim menyatakan, MK tidak bisa membatalkan UU tanpa ada pelanggaran terhadap UUD 1945. Sebab kedudukan MK setara dengan DPR dan presiden.

"Dalam posisi yang sama, MK tidak bisa membatalkan UU. MK hanya bisa menyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Di sini, MK tidak berhak membatalkan UU, hanya berhak menyatakan bertentangan dengan UUD 1945," ujar Alim. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 13 Juni 2012.

Dalam sidang ini, Pemprov Jambi menggugat UU No 25/2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri dan UU No 31/2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga. Sedang Pemprov Kepri menggugat UU No 54/1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Sengketa Pulau Berhala ini berlangsung sejak 1982 silam. Sebelum Kepri menjadi provinsi tersendiri, pulau tersebut dipertahankan Provinsi Riau. Namun usai pemekaran provinsi, Pulau Berhala menjadi sengketa.

Pulau Berhala memiliki topografi bergunung dengan hutan lebat dan pantai dengan pasir yang putih bersih. Pada awal dan akhir tahun, pantai Pulau Berhala menjadi tempat persinggahan penyu untuk bertelur.

Kondisi pulau sangat alami dan belum memiliki penduduk. Saat ini pulau dijaga oleh TNI AL.

Pembawa shabu 6,9 kg divonis 20 tahun

Jumat, 1 Juni 2012 00:21 WIB | 951 Views
Medan (ANTARA News) - Seorang warga Aceh, Noerdin Muhammad Amin (41) alias Tudin divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, karena terbukti membawa shabu-shabu seberat 6,9 kg dalam kotak pembungkus kue.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut, Dwi Meily Nova menuntut terdakwa Noerdin dengan ancaman hukuman mati.

Majelis Hakim PN Medan diketuai M Ramli Amat Darasah dalam amar putusannya menyebutkan, terdakwa tersebut juga dihukum membayar denda senilai Rp8 miliar.

Selain itu, terdakwa juga dipersalahkan melanggar Pasal 114 (2) Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa tidak ikut membantu program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui segala kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum tersebut.

Bahkan, usai pembacaan vonis yang disampaikan oleh majelis hakim PN Medan itu, terdakwa Noerdin menangis dan meneteskan air mata karena dirinya terbebas dari ancaman hukuman mati yang dituntut JPU.

Keluarga Noerdin yang datang dari Provinsi Aceh turut menyaksikan sidang tersebut juga ikut menangis tersedu-sedu karena mengetahui terdakwa hanya dihukum 20 tahun penjara.

Ruangan sidang di Pengadilan Negeri kelas I Medan itu, berubah penuh isak tangis dan bercampur haru.


Dituntut Hukuman Mati

Sebelumnya, JPU dari Kejati Sumut, Dwi Meily Nova menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Noerdin Muhammad Amin karena membawa shabu-shabu seberat 6,9 kg.

Perbuatan membawa narkoba yang dilakukan terdakwa terungkap saat berada di terminal keberangkatan Domestik Bandara Polonia Medan, Jumat 4 November 2011.

Seperti biasanya, sebelum penumpang menaiki pesawat terbang, setiap barang bawaan akan diperiksa dengan menggunakan mesin X-Ray yang disediakan petugas keamanan di Bandara Polonia.

Namun, ketika barang berupa tas hitam dan kotak kue milik terdakwa itu melewati mesin X-Ray, seperti ada kecurigaan dari petugas, sehingga mengamankannya ke sebuah ruangan yang ada di bandara tersebut.

Kemudian saat barang tas dan kotak kue milik terdakwa itu diperiksa petugas Bea Cukai, ternyata berisi tujuh bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisi shabu-shabu.

Bahkan, kata JPU, isi ketujuh bungkusan yang berwarna bening itu, setelah ditimbang mencapai berat 6,955 kg shabu-shabu.

Selanjutnya terdakwa warga Desa Awegutah Kecamatan Pesangan Matang Glumpang II Kabupaten Bireuen Aceh Utara, Lhokseumawe bersama barang bukti narkotika itu diserahkan kepada Seksi Panindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Medan.

Seterusnya terdakwa yang hanya berpendidikan SMP itu, dibawa ke kantor Dit Narkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut.

Tujuan terdakwa yang diamankan petugas di Bandara Polonia Medan itu ke Jakarta. (M034/E008)

Pembawa shabu 6,9 kg divonis 20 tahun

Jumat, 1 Juni 2012 00:21 WIB | 891 Views
Medan (ANTARA News) - Seorang warga Aceh, Noerdin Muhammad Amin (41) alias Tudin divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, karena terbukti membawa shabu-shabu seberat 6,9 kg dalam kotak pembungkus kue.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut, Dwi Meily Nova menuntut terdakwa Noerdin dengan ancaman hukuman mati.

Majelis Hakim PN Medan diketuai M Ramli Amat Darasah dalam amar putusannya menyebutkan, terdakwa tersebut juga dihukum membayar denda senilai Rp8 miliar.

Selain itu, terdakwa juga dipersalahkan melanggar Pasal 114 (2) Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa tidak ikut membantu program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui segala kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum tersebut.

Bahkan, usai pembacaan vonis yang disampaikan oleh majelis hakim PN Medan itu, terdakwa Noerdin menangis dan meneteskan air mata karena dirinya terbebas dari ancaman hukuman mati yang dituntut JPU.

Keluarga Noerdin yang datang dari Provinsi Aceh turut menyaksikan sidang tersebut juga ikut menangis tersedu-sedu karena mengetahui terdakwa hanya dihukum 20 tahun penjara.

Ruangan sidang di Pengadilan Negeri kelas I Medan itu, berubah penuh isak tangis dan bercampur haru.


Dituntut Hukuman Mati

Sebelumnya, JPU dari Kejati Sumut, Dwi Meily Nova menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Noerdin Muhammad Amin karena membawa shabu-shabu seberat 6,9 kg.

Perbuatan membawa narkoba yang dilakukan terdakwa terungkap saat berada di terminal keberangkatan Domestik Bandara Polonia Medan, Jumat 4 November 2011.

Seperti biasanya, sebelum penumpang menaiki pesawat terbang, setiap barang bawaan akan diperiksa dengan menggunakan mesin X-Ray yang disediakan petugas keamanan di Bandara Polonia.

Namun, ketika barang berupa tas hitam dan kotak kue milik terdakwa itu melewati mesin X-Ray, seperti ada kecurigaan dari petugas, sehingga mengamankannya ke sebuah ruangan yang ada di bandara tersebut.

Kemudian saat barang tas dan kotak kue milik terdakwa itu diperiksa petugas Bea Cukai, ternyata berisi tujuh bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisi shabu-shabu.

Bahkan, kata JPU, isi ketujuh bungkusan yang berwarna bening itu, setelah ditimbang mencapai berat 6,955 kg shabu-shabu.

Selanjutnya terdakwa warga Desa Awegutah Kecamatan Pesangan Matang Glumpang II Kabupaten Bireuen Aceh Utara, Lhokseumawe bersama barang bukti narkotika itu diserahkan kepada Seksi Panindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Medan.

Seterusnya terdakwa yang hanya berpendidikan SMP itu, dibawa ke kantor Dit Narkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut.

Tujuan terdakwa yang diamankan petugas di Bandara Polonia Medan itu ke Jakarta. (M034/E008)

Kapolda: 57 masalah tanah berpotensi picu konflik

Kamis, 31 Mei 2012 23:57 WIB | 1215 Views
Konflik horizontal sering terjadi di sejumlah daerah, karena faktor penyelesaian masalah yang tidak tuntas. Ketika ada masalah baru muncul lagi, sehingga begitu cepat menjadi besar."
Berita Terkait
Padang (ANTARA News) - Kapolda Sumatera Barat Brigjen Polisi Wahyu Indra Pramugari mengatakan sekitar 57 masalah lahan di Sumbar, berpotensi menimbulkan konflik sosial, sehingga perlu menjadi perhatian semua elemen masyarakat di daerah.

Kapolda Sumbar Brigjen Polisi Wahyu Indra Pramugari mengungkapkan hal ini pada Apel Bersama Deteksi dan Cegah Dini, di Padang, Kamis. Hadir dalam kesempatan itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Ketua DPRD provinsi Yultekhnil, bupati/wali kota, Danrem 032 Wirabraja, tokoh Adat, Babinkamtibmas, Babinsa, wali nagari, kepala desa dan lurah se-Sumbar.

Kapolda menyebutkan, masalah lahan yang berpotensi menimbulkan anarkis itu, terdapat sekitar 41 tentang Hak Guna Usaha (HGU) di Pasaman Barat dan Agam serta wilayah lainnya.

Selain itu, sekitar 16 masalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) terdapat pada sejumlah kabupaten dan kota, di antaranya Solok dan Solok Selatan.

Menurut dia, guna melakukan upaya pencegahan agar tidak timbul masalah anarkis harus ada tim yang melibatkan berbagai elemen untuk mempertemukan berbagai pihak tersebut.

Sebab, melalui upaya mediasi diyakini akan dapat mencegah potensi konflik yang ada, sehingga tak menggangu ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Menjaga gangguan kantibmas tentu bukan saja tugas personel kepolisian, tapi diperlukan peran serta masyarakat terhadap lingkungan dan wilayahnya," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Wahyu mengatakan, forum bersama ini akan semakin dikembangkan sampai tingkat kabupaten/kota, bahkan ke tingkat kecamatan dan nagari, desa serta lurah.

Apel bersama yang gagas Polda Sumbar, baru merupakan tonggak awal dan ke depan setiap wilayah dapat membentuk forum deteksi dan pencegahan dini.

Terkait, persoalan yang dapat memicu timbulkanya konflik sosial sudah sampai ke pelosok Sumbar, makanya soliditas dan sinergitas berbagai elemen sangat dibutuhkan.

Melalui forum bersama tingkat terendah nantinya dapat diberi masukan dan pendalaman kepada jajaran pemerintah nagari dan tokoh masyarakat, bagaimana langkah-langkah dalam deteksi dan cegah dini tersebut.

"Intinya adanya forum bersama deteksi dan cegah dini yang berhadapan langsung dengan masyarakat, harus memberi manfaat terhadap ketertiban dan ketentraman," ujarnya.

Komandan Korem 032/Wirabraja Kolonel Inf. Amrin mengatakan, situasi yang aman merupakan modal dasal dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi, pembangunan maupun bidang keagamaan.

Selain itu, diminta semua elemen pemerintahan dan masyarakat jangan membiarkan masalah-masalah kecil sampai meluas. Makanya, penyelesaian setiap masalah harus sampai tuntas.

"Konflik horizontal sering terjadi di sejumlah daerah, karena faktor penyelesaian masalah yang tidak tuntas. Ketika ada masalah baru muncul lagi, sehingga begitu cepat menjadi besar," ujarnya.

Justru itu, tambah Danrem, kembali aktifkan sistem keamanan lingkungan di wilayah masing-masing, sehingga ada dapat mendeteksi dan mencegah terhadap setiap potensi ganguan keamanan masyarakat. (ANT)

Hakim penjarakan bandar narkoba 11 tahun

Kamis, 31 Mei 2012 21:29 WIB | 658 Views
Vonis penjara yang dijatuhkan itu sesuai dengan hukuman bagi para bandar narkoba berdasarkan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
Berita Terkait
Makassar (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar memvonis Indra Lesmana Siregar alias Tigor selama 11 tahun penjara atas perbuatannya yang terbukti menjadi bandar peredaran narkoba di Makassar.

"Vonis penjara yang dijatuhkan itu sesuai dengan hukuman bagi para bandar narkoba berdasarkan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegas Ketua Majelis Hakim, Nathang Lambe di Makassar, Kamis.

Ia mengatakan terdakwa Tigor yang diperhadapkan dalam meja persidangan tersangkut kasus narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 120 gram yang telah diperjualbelikannya.

Tigor sendiri merupakan bandar narkoba yang selama ini menjadi target aparat kepolisian lantaran dikenal seringkali memasok barang terlarang di Makassar.

Tigor berhasil dibekuk Satuan Narkoba Polrestabes Makassar 29 November 2011 lalu di Komplek Puri Taman Sari, Kecamatan Rappocini, Makassar. Dari tangan terdakwa polisi berhasil menyita barang bukti 120 gram sabu-sabu senilai Rp200 juta lebih.

Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya seperti alat timbangan digital yang digunakan terdakwa dalam menimbang barang haram tersebut sebelum diedarkan atau diperjual belikan.

Terdakwa berhasil dibekuk, setelah Satuan Barkoba Polrestabes Makassar mendapatkan informasi dari AA yang lebih awal diciduk di Jalan Ance Daeng Ngoyo, Kecamatan Panakkukang. AA diduga merupakan salah satu kurir yang memasarkan barang milik Tigor.

Dalam amar putusan Nathang lambe didampingi dua hakim anggota lainnya yakni Jony Simanjuntak dan Frenky T, terdakwa juga dikenakan denda senilai Rp1 miliar serta subsidair enam bulan kurungan penjara.

"Jika terdakwa tidak dapat melunasi pembayaran denda, maka penggantinya adalah kurungan enam bulan penjara," ucapnya.

Hukuman yang membelit bandar sabu ini, lebih ringan dibandingkan dengan amar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Arie Chandra, dimana terdakwa dituntut 13 tahun penjara.

"Kami pikir-pikir terlebih dulu untuk mengajukan proses banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel dan tergantung keputusan terdakwa karena yang bersangkutan selama proses persidangan tanpa didampingi pengacara," terangnya.
(T.KR-MH/Z003)