INILAH.COM, Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief berjanji
akan mendiskusikan kasus terpidana mati Ruben Pata Sambo, dan putranya
Markus Pata Sambo ke Mahkamah Agung.
"Pak Basrief juga berjanji menyampaikan akan berusaha ketemu dengan Ketua MA untuk mendiskusikan hal ini," kata Koordinator Eksekutif KontraS Haris Azhar usai bertemu dengan Jaksa Agung di Kejagung, Jakarta, Kamis (20/6/2013).
Dalam pertemuan itu selain Haris, hadir pula dua anak Ruben Pata Sambo, Martinus Pata dan Yuliani Ani serta pembimbing rohani keluarga korban, Andreas Setiono. Dalam pertemuan itu pihak keluarga juga menyampaikan beberapa kejanggalan, atas kasus ini. "Pak Basrief merasa bahwa punya suasana yang sama, terhadap kasus ini," ujar Haris.
Oleh karena itu, KontraS mendesak agar Kejaksaan Agung mengeluarkan nama Ruben dan anaknya itu dari daftar vonis yang akan dieksukesi tahun ini. "Tanggapan Pak Basrief bukan dikeluarkan, tapi sepakat untuk tidak dieksekusi terlebih dahulu. Karena banyak dugaan rekayasa dan dia merasa perlu untuk mengecek berkas-berkas ini," kata dia.
Diketahui, ayah dan anak ini divonis melakukan pembunuhan terhadap pasangan Andrias Pandin dan Martina La'biran serta dua orang anggota keluarga lainnya pada 23 Desember 2005 di Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Ruben dan Markus dikenai hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Makale, Tana Toraja pada tahun 2006. Pada tahun 2008 upaya Peninjauan Kembali (PK) pernah diajukan ke Mahkamah Agung, namun PK tersebut ditolak oleh Hakim Agung Hatta Ali, Dirwoto dan Djafri Djamal.
Alasannya bukti yang diajukan bukanlah bukti baru, dan sudah pernah digunakan pada persidangan. Namun ternyata, bukanlah Ruben dan Markus yang terlibat dalam kasus yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Tana Toraja tersebut. Sebab, empat pelaku pembunuhan yang sebenarnya telah ditangkap.
Mereka pun telah membuat pernyataan bermaterai pada 30 November 2006 lalu, dan menyebut Ruben dan anaknya bukan otak ataupun pelaku pembunuhan.
Mereka yang membuat pernyataan adalah Yulianus Maraya (24), Juni (19), Petrus Ta'dan (17), dan Agustinus Sambo (22). Mereka adalah warga Jalan Ampera, Makale, Tana Toraja. Walaupun sudah membuat surat pernyataan, tetapi hal tersebut tidak membuat Ruben dan anaknya bisa bebas dari vonis. Mereka tetap terancam hukuman mati. [mvi]
"Pak Basrief juga berjanji menyampaikan akan berusaha ketemu dengan Ketua MA untuk mendiskusikan hal ini," kata Koordinator Eksekutif KontraS Haris Azhar usai bertemu dengan Jaksa Agung di Kejagung, Jakarta, Kamis (20/6/2013).
Dalam pertemuan itu selain Haris, hadir pula dua anak Ruben Pata Sambo, Martinus Pata dan Yuliani Ani serta pembimbing rohani keluarga korban, Andreas Setiono. Dalam pertemuan itu pihak keluarga juga menyampaikan beberapa kejanggalan, atas kasus ini. "Pak Basrief merasa bahwa punya suasana yang sama, terhadap kasus ini," ujar Haris.
Oleh karena itu, KontraS mendesak agar Kejaksaan Agung mengeluarkan nama Ruben dan anaknya itu dari daftar vonis yang akan dieksukesi tahun ini. "Tanggapan Pak Basrief bukan dikeluarkan, tapi sepakat untuk tidak dieksekusi terlebih dahulu. Karena banyak dugaan rekayasa dan dia merasa perlu untuk mengecek berkas-berkas ini," kata dia.
Diketahui, ayah dan anak ini divonis melakukan pembunuhan terhadap pasangan Andrias Pandin dan Martina La'biran serta dua orang anggota keluarga lainnya pada 23 Desember 2005 di Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Ruben dan Markus dikenai hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Makale, Tana Toraja pada tahun 2006. Pada tahun 2008 upaya Peninjauan Kembali (PK) pernah diajukan ke Mahkamah Agung, namun PK tersebut ditolak oleh Hakim Agung Hatta Ali, Dirwoto dan Djafri Djamal.
Alasannya bukti yang diajukan bukanlah bukti baru, dan sudah pernah digunakan pada persidangan. Namun ternyata, bukanlah Ruben dan Markus yang terlibat dalam kasus yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Tana Toraja tersebut. Sebab, empat pelaku pembunuhan yang sebenarnya telah ditangkap.
Mereka pun telah membuat pernyataan bermaterai pada 30 November 2006 lalu, dan menyebut Ruben dan anaknya bukan otak ataupun pelaku pembunuhan.
Mereka yang membuat pernyataan adalah Yulianus Maraya (24), Juni (19), Petrus Ta'dan (17), dan Agustinus Sambo (22). Mereka adalah warga Jalan Ampera, Makale, Tana Toraja. Walaupun sudah membuat surat pernyataan, tetapi hal tersebut tidak membuat Ruben dan anaknya bisa bebas dari vonis. Mereka tetap terancam hukuman mati. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar