Jakarta (ANTARA
News) - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ingin
penetapan RAPBNP 2013 dilakukan saat rapat paripurna DPR RI pada Senin
(17/6).
"FPDIP berpendapat pengambilan keputusan harus dilakukan di
rapat paripurna DPR RI," kata juru bicara FPDIP, Sayed Muhammad Muliady
saat menyampaikan pandangan mini fraksi dalam rapat kerja Banggar DPR RI
dengan Menkeu, Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Gubernur BI di Gedung
MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Sabtu.
Sebab, apa yang dibahas di Badan Anggaran DPR RI dapat berubah saat di rapat paripurna DPR RI.
Dalam rapat Banggar DPR RI, FPDIP mempertanyakan kemampuan pemerintah untuk menaikkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
"Terkait dengan wewenang pemerintah dalam mengajukan kenaikan
harga BBM sesuai pasal 8 ayat 10 UU APBN 2013, FPDIP mempertanyakan
apakah kemampuan keuangan negara dapat digunakan oleh pemerintah tanpa
persetujuan DPR RI," kata Sayed.
FPDIP, kata Sayed, juga tidak setuju atas angka inflasi yang ditetapkan oleh pemerintah dalam RAPBNP 2013 sebesar 7,2 persen.
FPDIP
memberikan angka inflasi 6 persen dengan pertimbangan harga BBM
bersubsidi tidak naik.
Selain itu, pertumbuhan ekonomi dan tekanan inflasi yang tinggi pada
2013 akibat inflasi makanan, menjelang puasa dan hari raya Idul Fitri
serta inflasi yang timbul akibat ketidakpastian pemerintah dalam
kebijakan BBM.
FPDIP juga mengusulkan program padat karya untuk
masyarakat desa yang menjangkau 28 ribu desa sebagai upaya stimulus
perekonomian masyarakat melawan inflasi. (Zul)
Keyword: FPDIP, RAPBNP 2013, rapat banggar dor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar