Jakarta (ANTARA News) - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ingin penetapan RAPBNP 2013 dilakukan saat rapat paripurna DPR RI pada Senin (17/6).

"FPDIP berpendapat pengambilan keputusan harus dilakukan di rapat paripurna DPR RI," kata juru bicara FPDIP, Sayed Muhammad Muliady saat menyampaikan pandangan mini fraksi dalam rapat kerja Banggar DPR RI dengan Menkeu, Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Gubernur BI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Sabtu.

Sebab, apa yang dibahas di Badan Anggaran DPR RI dapat berubah saat di rapat paripurna DPR RI. Dalam rapat Banggar DPR RI, FPDIP mempertanyakan kemampuan pemerintah untuk menaikkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

"Terkait dengan wewenang pemerintah dalam mengajukan kenaikan harga BBM sesuai pasal 8 ayat 10 UU APBN 2013, FPDIP mempertanyakan apakah kemampuan keuangan negara dapat digunakan oleh pemerintah tanpa persetujuan DPR RI," kata Sayed.

FPDIP, kata Sayed, juga tidak setuju atas angka inflasi yang ditetapkan oleh pemerintah dalam RAPBNP 2013 sebesar 7,2 persen.

FPDIP memberikan angka inflasi 6 persen dengan pertimbangan harga BBM bersubsidi tidak naik. Selain itu, pertumbuhan ekonomi dan tekanan inflasi yang tinggi pada 2013 akibat inflasi makanan, menjelang puasa dan hari raya Idul Fitri serta inflasi yang timbul akibat ketidakpastian pemerintah dalam kebijakan BBM.

FPDIP juga mengusulkan program padat karya untuk masyarakat desa yang menjangkau 28 ribu desa sebagai upaya stimulus perekonomian masyarakat melawan inflasi. (Zul) Keyword: FPDIP, RAPBNP 2013, rapat banggar dor