Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa tindak pidana pencucian uang dan juga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi sepanjang Desember 2010 - Januari 2013 sebesar Rp18,65 miliar.

"Terdakwa menerima atau menguasai penempatan, transfer, pembayaran, hibah, sumbahangan yang nilainya mencapai Rp17,83 miliar serta 79.375 dolar AS dan 10.000 ringgit Malaysia yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana," kata jaksa Jaksa Penutut Umum KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Uang tersebut diterima Luthfi dari Yudi Setiawan yaitu direktur PT Cipta Inti Permindi yang juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Bank BJB yang tengah disidik Kejaksaan Agung, orang dekat Luthfi serta Ahmad Fathanah.

Uang dari Yudi adalah sebagai imbalan ijon proyek di Kementerian Pertanian yaitu proyek pengadaan benih jagung hibrida, proyek pengadaan bibit kopi, proyek pengadaan bibit pisang dan kentang, proyek pengadaan laboratorium benih padi, proyek bantuan bio komposer, proyek bantuan pupuk NPK, proyek bantuan sarana light trap, proyek pengadaan handtractor dan kuota daging sapi.

"Disepakati bahwa proyek-proyek di Kementan akan diijon oleh terdakwa dan pelaksanaannya diserahkan kepada Yudi dengan komisi satu persen dari nilai pagu anggaran yang mengurus komisi dipercayakan kepada Ahmad Fathanah," tambah jaksa.

Luthfi pada periode akhir 2011 hingga Oktober 2012 menerima sejumlah uang dan mobil dari Yudi dan Fathanah terkait dengan pengurusan ijon proyek di Kementan yaitu:

(1) Uang Rp250 juta sebagai uang perkenalan dari Yudi yang diserahkan Fathanah di Mall Grand Indonesia di hadapan Yudi.

(2) Luthfi menerima pembayaran pesanan jas miliknya seharga Rp165 juta di Ermenegildo Zegna Plaza Senayan

(3) Uang Rp500 juta dari Yudi terkait ijon proyek benih kopi pada 19 Juni 2012

(4) Uang Rp500 juta dari Yudi terkait ijon proyek benih kopi pada 6 Juli 2012

(5) Satu mobil Toyota FJ Cruiser B 1340 TJE dari Yudi seharga Rp900 juta pada 9 Juli 2012

(6) Cek senilai Rp450 juta dari Yudi terkait pengadaan dan pendistribusian benih kopi 12 provinsi dengan pagu anggaran Rp36 miliar

(7) Uang senilai Rp2 miliar dari Yudi yang dimasukkan dalam koper pada 24 Agustus 2012 terkait proyek pengadaan bibit jagung di Kementan

(8) Uang Rp1,9 miliar dari Yudi terkait biaya ijon pembelian proyek pengadaan bibit kopi 2013 yaitu satu persen dari pagu anggaran Rp189 miliar pada 18 September 2012. Berkas pengadaan tersebut menurut Fathanah didapat dari Wakil Ketua DPR sekaligus sekretaris jenderal PKS saat itu, Anis Matta.

(9) Uang Rp1,75 miliar dari Yudi untuk proyek pengadaan laboratorium benih padi di Litbang Kementan 2013 dengan pagu Rp175 miliar pada 19 September 2012

(10) Uang Rp1 miliar dari Yudi untuk kegiatan perjalanan ke Istanbul

(11) Uang 4,526 miliar dari Yudi pada 25 September 2012 untuk proyek bantuan benih jagung hybrida, bantuan bio komposer, bantuan pupuk NPK dan bantuan sarana Light Trap yang total anggarannya Rp452,6 miliar

Selain dari Yudi, Luthfi juga menerima sejumlah mobil dan kekayaan yang bersal dari Fathanah dan Ahmad Maulana yaitu:

(1) Satu mobil Toyota FJ Curiser B 1330 SZZ senilai Rp1,1 miliar dari Fathanah.

(2) Satu mobil Mazda CX-9 B 2 MDF seharga Rp740 juta dari Fathanah dan Maulana

(3) Pembayaran cicilan kredit pemilikan rumah syariah dari Ahmad Zaky senilai Rp776,3 juta untuk pembelian dua unit cluster di Perumahan Batu Ampar IV No 16 Rt 009 Rw 03 Jakarta Timur

(4) Hibah uang Rp20 juta dari Fathanah pada 14 April 2012

(5) Hibah uang Rp50 juta dari Fathanah pada 1 Juli 2012

(6) Hibah Rp100 juta dari Ahmad Zaky untuk membayar biaya modifikasi audio mobil VW Caravella dan Alphard pada 28 September 2012

(7) Hibah Rp20 juta dari Fathanah pada 12 Oktober 2012 untuk membayar pagar

(8) Hibah Rp200 juta dari Fathanah untuk membayar kambing dan sapi kurban pada 27 Oktober 2013

(9) Hibah sebesar 30 ribu dolar AS dan 10 ribu ringgit Malaysia dari Denni Pramudia Adiningrat sebagai uang komisi memuluskan proyek lingkungan di Kementan

(10) Uang Rp50 juta dari Fathanah untuk membayar kredit pembelian rumah di Condet

(11) Uang Rp50 juta dari Fathanah untuk membayar cetak buku agama

(12) Uang Rp56 juta dari Ahmad Maulana untuk upgrade audio mobil Toyota FJ Cruiser

(13) Hibah Rp750 juta dari Fathanah di RS Abdi Waluyo

(14) Uang sebesar Rp300 juta dari Zaki untuk biaya sekolah anak Luthfi bernama Usamah Luthfi di Jordania

(15) Uang 40 ribu dolar AS dari Fathanah

(16) Uang Rp250 juta dari Fathanah untuk modal kerja sama proyek dengan Juli Wibow

(17) uang pembayaran tiket perjalanan keluar negeri Garuda Jakarta-Kuala Lumpur (2.384 dolar AS), Malaysia Airlines Kuala Lumpur-Jakarta (1.964 dolar AS), Garuda Kuala Lumpur Malaysia (1.028 dolar AS) dan Malaysia Airlines pulang pergi Jakarta-Kuala Lumpur Jakarta (3.819 dolar AS).

Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.  (D017)