VIVAnews - Terdakwa kasus suap impor daging sapi di
Kementerian Pertanian, Arya Abdi Effendy, membantah uang Rp1 miliar yang
diberikannya kepada Ahmad Fathanah, ditujukan kepada Luthfi Hasan
Ishaaq selaku Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kala itu, sebagai
suap untuk mendapatkan penambahan kuota impor daging.
Saat membacakan nota pembelaan pribadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 19 Juni 2013, Direktur PT Indoguna Utama itu mengaku bahwa uang tersebut diserahkan untuk dana sumbangan dalam kegiatan Safari Dakwah PKS di Papua dan Nusa Tenggara Timur serta seminar.
"Ahmad Fathanah meminta sumbangan uang Rp1 miliar untuk Safari Dakwah PKS. Kami setujui sebagai sumbangan sosial, CSR dan diberikan secara tunai," ungkapnya.
Menurut Arya, ia baru mengetahui bahwa ternyata uang yang diminta orang dekat Luthfi Hasan itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Sedangkan uang Rp300 juta lainnya, ia serahkan kepada Elda Devianne alias Dati alias Bunda melalui anak buahnya di PT Indoguna Utama.
"Sebagai fee jasanya yang telah membantu kami dalam pengajuan kuota impor daging," katanya.
Seperti diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, terdakwa Arya Abdi Effendy, selaku pihak PT Indoguna Utama, memberikan uang sebesar Rp1,3 miliar kepada Luthfi Hasan sebagai suap terkait penambahan kuota impor daging. (adi)
Saat membacakan nota pembelaan pribadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 19 Juni 2013, Direktur PT Indoguna Utama itu mengaku bahwa uang tersebut diserahkan untuk dana sumbangan dalam kegiatan Safari Dakwah PKS di Papua dan Nusa Tenggara Timur serta seminar.
"Ahmad Fathanah meminta sumbangan uang Rp1 miliar untuk Safari Dakwah PKS. Kami setujui sebagai sumbangan sosial, CSR dan diberikan secara tunai," ungkapnya.
Menurut Arya, ia baru mengetahui bahwa ternyata uang yang diminta orang dekat Luthfi Hasan itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Sedangkan uang Rp300 juta lainnya, ia serahkan kepada Elda Devianne alias Dati alias Bunda melalui anak buahnya di PT Indoguna Utama.
"Sebagai fee jasanya yang telah membantu kami dalam pengajuan kuota impor daging," katanya.
Seperti diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, terdakwa Arya Abdi Effendy, selaku pihak PT Indoguna Utama, memberikan uang sebesar Rp1,3 miliar kepada Luthfi Hasan sebagai suap terkait penambahan kuota impor daging. (adi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar