Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Kejakaan Agung akan mengeksekusi 6 terpidana
mati kasus narkoba Minggu (18/1/2015). Eksekusi akan dilaksanakan di dua
tempat yaitu Nusakambangan dan Boyolali.
Keenam terpidana itu terdiri dari 4 laki-laki dan 2 perempuan. 5 Warga Negara Asing dan 1 WNI.
"Lima
terpidana sudah terkumpul di Nusakambangan. Satu lagi di Boyolali,"
kata Jaksa Agung Prasetyo dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan
Hasanuddin, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Berikut daftar nama keenam terpidana yang akan dieksekusi:
1. Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brazil)
2. Namaona Denis (WN Malawi)
3. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria)
4. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WN Belanda)
5. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam)
6. Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar