Kamis, 29 Januari 2015

Inikah Nama-nama Terpidana dari 7 Negara yang Akan Dieksekusi Mati?

Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Jaksa Agung Prasetyo menyampaikan ke Komisi III DPR tengah mengurus eksekusi mati terhadap para terpidana dari 7 negara. Eksekusi ini menjadi gelombang kedua setelah Prasetyo sukses mengeksekusi mati 6 gembong narkoba pada 18 Januari lalu.

Di DPR, Prasetyo memaparkan tengah mengurus eksekusi mati terhadap WN Prancis, Ghana, Cordova, Brasil, Filipina, Australia, dan satu orang WNI. Tereksekusi mati adalah terpidana yang telah selesai menempuh upaya hukum dan grasinya ditolak. Berdasarkan daftar terpidana yang memenuhi syarat itu, berikut nama-nama mereka berdasarkan kewarganegaraan:

1. WN Filipina
Mary Jane Fiesta Veloso yang mengantongi Keppres No 31/G 2014
Kasus: Penyelundupan narkotika jenis heroin 2,6 kg di Bandara Adi Sutjipto, 25 April 2010

2. WN Australia
Myuran Sukumaran yang mengantongi Keppres No 32/G 2014
Andrew Chan yang mengantongi Keppres No 9/G 2015
Kasus: Keduanya terlibat penyelundupan 8,2 kg heroin dari Australia ke Denpasar pada 2005

3. WN Prancis
Serge Areski Atlaoui yang mengantongi Keppres 35/G 2014
Kasus: Anggota jaringan pabrik narkoba terbesar di Asia yang dihukum mati bersama 8 orang lainnya. Barang bukti yang disita yaitu 138,6 kg sabu, 290 kg ketamin, dan 316 drum prekusor.

4. WN Ghana
Martin Anderson yang mengantongi Keppres No 1/G 2015
Kasus: Kepemilikan heroin 50 gram yang dimasukkan dalam map. Ia ditangkap di Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading, Kelapa Gading, Jakut, 7 November 2003. Saat ditangkap, Martin melakukan perlawanan dengan mencekik polisi sehingga polisi menembak kaki kiri Martin.

5. WN Cordova
Raheem Agbaje Salami yang mengantongi Keppres No 4/G 2015
Kasus: Penyelundupan heroin 5 kg tahun 1999.

6. WN Brazil
Rodrigo Gularte yang mengantongi Keppres No 5/G 2015
Kasus: Penyelundupan 19 kg kokain dalam papan seluncur tahun 2004

7. WN Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar