Jumat, 30 Januari 2015

Putusan Kontroversial Warnai Karier Sarpin, Hakim Praperadilan Komjen BG

Rivki - detikNews
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) dan jajarannya untuk bertindak profesional dalam mengadili gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Sebab sesuai KUHAP, penetapan status tersangka seseorang tidak bisa digugat ke pengadilan.

Atas gugatan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunjuk Sarpin Rizaldi sebagai hakim tunggal dalam mengadili perkara praperadilan itu. Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (Taktis) mengaku pernah memiliki 3 temuan putusan hakim Sarpin yang dinilai kontroversial.

"Salah satunya kasus narkoba dengan terdakwa Raja Donald Sitorus di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada tahun 2008," kata anggota LSM Taktis, Bahrain, di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Dia mengatakan, dalam sidang itu Sarpin bertindak sebagai ketua majelis. Tetapi saat putusan, vonis diketok oleh hakim Jalili yang statusnya sebagai hakim anggota. Vonisnya juga dianggap janggal karena terdakwa dengan barang bukti 180 gram hanya divonis 5 tahun penjara atau setengah dari tuntutan jaksa yaitu 10 tahun.

Pada tahun 2009, Sarpin juga pernah membebaskan terdakwa korupsi di PN Jaktim. Dia membebaskan Camat Ciracas M Iwan dalam kasus dugaan korupsi Rp 17,9 miliar. Padahal, jaksa menuntut 7 tahun penjara.

Pada tahun 2014, Sarpin juga pernah dilaporkan ke KY terkait putusannya dalam perkara sengketa paten 'Boiler 320 Derajat Celcius' di PN Medan.

Rencananya PN Jaksel akan menggelar sidang praperadilan terhadap gugatan Komjen Budi Gunawan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK pada Senin, 2 Februari 2015.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar