Rivki - detikNews
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung
(MA) dan jajarannya untuk bertindak profesional dalam mengadili gugatan
praperadilan Komjen Budi Gunawan. Sebab sesuai KUHAP, penetapan status
tersangka seseorang tidak bisa digugat ke pengadilan.
Atas
gugatan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunjuk
Sarpin Rizaldi sebagai hakim tunggal dalam mengadili perkara
praperadilan itu. Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Tim Advokasi Anti
Kriminalisasi (Taktis) mengaku pernah memiliki 3 temuan putusan hakim
Sarpin yang dinilai kontroversial.
"Salah satunya kasus narkoba
dengan terdakwa Raja Donald Sitorus di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
(PN Jaktim) pada tahun 2008," kata anggota LSM Taktis, Bahrain, di
Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Jumat (30/1/2015).
Dia
mengatakan, dalam sidang itu Sarpin bertindak sebagai ketua majelis.
Tetapi saat putusan, vonis diketok oleh hakim Jalili yang statusnya
sebagai hakim anggota. Vonisnya juga dianggap janggal karena terdakwa
dengan barang bukti 180 gram hanya divonis 5 tahun penjara atau setengah
dari tuntutan jaksa yaitu 10 tahun.
Pada tahun 2009, Sarpin juga
pernah membebaskan terdakwa korupsi di PN Jaktim. Dia membebaskan Camat
Ciracas M Iwan dalam kasus dugaan korupsi Rp 17,9 miliar. Padahal,
jaksa menuntut 7 tahun penjara.
Pada tahun 2014, Sarpin juga
pernah dilaporkan ke KY terkait putusannya dalam perkara sengketa paten
'Boiler 320 Derajat Celcius' di PN Medan.
Rencananya PN Jaksel
akan menggelar sidang praperadilan terhadap gugatan Komjen Budi Gunawan
terkait penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK pada Senin, 2
Februari 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar