Jpnn
JAKARTA - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan memanggil paksa
saksi-saksi kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan (Komjen BG).
Pasalnya, beberapa orang di antara mereka telah berkali-kali tak
memenuhi panggilan pemeriksaan.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan
Informasi KPK Priharsa Nugraha, seseorang dapat dipanggil paksa dapat
dipanggil paksa jika tidak hadir tanpa alasan kuat.
"Kalau berdasarkan KUHAP, jika seseorang
dipanggil kemudian dia dua kali tidak hadir tanpa alasan yang patut,
maka penyidik dapat memanggil paksa," kata Priharsa di Gedung KPK,
Jakarta, Selasa (27/1)
Diketahui, sejak menetapkan Komjen BG
sebagai tersangka tanggal 13 Januari 2015 lalu, KPK sudah memanggil
tujuh orang saksi yang terdiri dari anggota aktif dan purnawirawan
Polri. Namun sejauh ini hanya satu orang yang memenuhi panggilan.
Mereka yang tidak memenuhi panggilan
antara lain Irjen Andayono, Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan,
Brigjen (Purn) Heru Purwanto, Kombes Ibnu Isticha, Kompol Sumardji dan
Brigjen Herry Prastowo. Di antara mereka, hanya Aiptu Revindo yang baru
satu kali dipanggil.
Namun Priharsa belum bisa memastikan
apakah pemanggilan paksa akan dilakukan atau tidak. Pasalnya, keputusan
tersebut dibuat berdasarkan penilaian penyidik.
"Kalau dianggap penyidik tidak dengan keterangan yang patut, bisa (dipanggil)," jelasnya.
Lebih lanjut Priharsa mengatakan, KPK
sebenarnya fleksibel dalam menentukan jadwal pemeriksaan. Karena itu, ia
berharap para saksi dapat mengkomunikasikan kesulitan mereka dalam
memenuhi panggilan.
"Misalnya ada saksi yang dipanggil
kemudian berhalangan karena kegiatan mungkin bisa diatur jadwalnya dia
bisa kapan, nanti kita akan menyesuaikan panggilan berdasarkan itu,"
imbau Priharsa.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bambang
Widjojanto sempat mengungkapkan rencana mengirim surat pemanggilan saksi
dengan tembusan ke presiden. Namun, menurut Priharsa, langkah tersebut
sampai sekarang belum dilakukan.
"Belum ada (surat pemanggilan dengan tembusan)," pungkasnya. (dil/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar