Pewarta: Anita Permata Dewi
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Zulkarnain dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan menerima gratifikasi
ketika masih sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Kami minta Bareskrim mengusut soal dugaan gratifikasi ketika
Zulkarnain menjabat sebagai Kajati Jatim," kata anggota Aliansi
Masyarakat Jawa Timur, Zainal Abidin, di Mabes Polri, Rabu.
Pihaknya menengarai Zulkarnain mendapatkan satu Toyota All New
Camry 3000 cc dan sejumlah uang dari Gubernur Jawa Timur Imam Utomo
(gubernur saat itu).
"Apa urusannya Gubernur Jatim mendatangi Kajati Jatim saat itu?" katanya.
Beberapa bukti yang diserahkannya ke Bareskrim di antaranya dokumen
laporan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di Jatim melalui P2SEM
APBD-P Provinsi Jatim tahun anggaran 2008, dengan uang negara sejumlah
Rp277,5 miliar yang diduga telah dikorupsi untuk membiayai Pilgub 2008
dan Pileg 2009.
Selain itu bahan bukti lainnya yakni dokumen daftar lampiran dugaan
tindak pidana korupsi P2SEM APBD-P Provinsi Jawa Timur tahun anggaran
2008 dan satu lembar fotokopi tanda bukti penerimaan laporan dugaan
tindak pidana korupsi dari KPK.
Kasus bermula pada 2008 ketika Kejaksaan Tinggi Jatim tengah
menyelidiki kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi
Masyarakat (P2SEM) yang ditangani Zulkarnain saat menjadi Kepala
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 2008. Zulkarnain diduga telah menerima
dana suap senilai Rp2,8 miliar dari Gubernur Jawa Timur untuk
menghentikan penyidikan perkara tersebut.
Ketika itu, sebanyak 186 orang menjadi tersangka dalam
penyidikan kasus tersebut yang mayoritas adalah para anggota DPRD Jatim.
Zainal, anggota DPRD Jatim periode 1999 hingga 2009,
mempertanyakan Zulkarnain yang tidak menyelidiki kasus hingga ke
Gubernur Jatim sebagai pemegang kebijakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar