Jumat, 30 Desember 2011

Majelis Kehormatan Hakim Baru Sidangkan 13 Hakim
Sepanjang Tahun 2009 Hingga 2011
Jum'at, 30 Desember 2011 , 09:20:00 WIB

MAJELIS KEHORMATAN HAKIM (MKH)

  

RMOL. Sepanjang 2009 hingga 2011, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) baru 13 kali menyidangkan dan memberikan sanksi kepada hakim yang melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Hal itu disampaikan Komi­sio­ner Komisi Yudisial (KY) Jaja Ah­mad Jayus yang didampingi Juru Bicara KY Asep Rahmat Fa­jar saat memaparkan Hasil Pe­ne­litian Komisi Yudisial Mengenai Pengadilan Khusus di Gedung KY, Jakarta, Rabu (28/12).
Sekadar mengingatkan, MKH adalah perangkat yang dibentuk Makamah Agung (MA) dan KY. MKH bertugas memeriksa dan memutus kasus dugaan pelang­ga­ran Kode Etik dan atau Pedoman  Perilaku Hakim.
“Dalam arti bahwa Majelis Ke­hormatan Hakim menjadi forum pembelaan diri bagi hakim yang diusulkan untuk diberhentikan se­cara bertahap,” ujar Jaja.
Jubir KY Asep Rahmat Fajar menyampaikan, MKH berjalan sesuai mekanisme yang di­ter­bitkan dalam Keputusan Bersama Ketua Makamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 129/KMA/IX/2009–Nomor 04/SKB/P.KY/IX/2009 tanggal 8 September 2009 tentang Tata Cara Pembentukan, tata Kerja dan Tata Cara Pengambilan Ke­putusan Majelis Kehormatan Hakim.
“Sejak diterbitkannya kepu­tusan bersama itu sampai se­ka­rang, MKH telah dibentuk se­ba­nyak 13 kali. Dari jumlah terse­but, sebanyak 6 hakim yang di­aju­kan ke MKH merupakan re­komendasi KY. Sisanya atas re­komendasi MA,” ujar Asep.
Dari 13 kali pembentukan MKH itu, lanjutnya, yang ter­lak­sana persidangannya hingga di­keluarkannya keputusan adalah 12 kali MKH. “Satu MKH tidak da­pat dilaksanakan persid­a­ngan­nya, karena hakim yang diberikan kesempatan melakukan pem­be­la­an diri itu mengundurkan diri se­ba­gai hakim sebelum sidang MKH dilaksanakan. Sehingga, dia se­cara otomatis diberhentikan se­ba­gai hakim oleh MA atas per­min­taan sendiri,” ujar Asep.
Dari data yang dipaparkan KY, jumlah hakim yang dipanggil untuk diperiksa KY dari tahun 2005 sampai 15 Desember 2011, sebanyak 471 hakim. Dari jumlah itu, 452 hakim memenuhi pang­gi­lan. Sedangkan yang tidak me­me­nuhi panggilan 19 hakim.
“Yang tidak memenuhi pang­gi­lan itu, 9 hakim agung, 5 hakim ting­gi dan 5 hakim tingkat I atau pe­ngadilan negeri. Sedangkan un­tuk jumlah pelapor dan saksi yang diperiksa 625 orang,” urai Asep.
Nah, untuk tahun 2011 saja, kata Asep, ada 71 hakim yang me­menuhi panggilan KY dan 4 orang tidak memenuhi panggilan.
Dari 452 hakim yang diperiksa, se­­banyak 133 orang telah direko­men­dasikan ke MA untuk dija­tuh­kan sanksi. Asep me­nam­bah­kan, ada tiga macam rekomendasi sank­si, yaitu teguran tertulis, pem­ber­hen­tian sementara dan pem­berhentian.
Selanjutnya, dari 133 hakim ter­sebut, sebanyak 72 orang di­re­­komendasikan agar dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis, 42 orang direkomendasikan untuk diberikan sanksi pemberhentian sementara dari jabatan hakim mulai dari 6 bulan sampai 2 ta­hun, 1 orang dijatuhkan sanksi be­­rupa hakim non palu selama 3 bulan, 18 orang dire­komen­dasi­kan ­untuk dijatuhkan sanksi be­rupa pemberhentian tetap dari jabatan hakim.
Namun, dari 133 hakim yang di­rekomendasikan untuk diberi­kan sanksi itu, lanjut Asep, se­ba­nyak 110 hakim yang di­re­ko­men­dasikan tidak atau belum me­n­da­pat tanggapan atau ditolak MA dengan beberapa alasan. “Hanya 23 yang diterima MA,” ujarnya.
Dilihat dari tingkat pengadilan ter­hadap 133 hakim yang dir­e­ko­me­dasikan untuk diberikan sank­si, sebanyak 119 hakim ber­asal dari pe­ngadilan tingkat per­tama (pe­nga­dilan negeri, penga­dilan hubungan industrial, pe­nga­dilan agama, pe­ngadilan Ti­pi­kor dan PTUN) dan 14 hakim berasal dari tingkat ban­ding atau pengadilan tinggi.
Sedangkan bila dilihat dari jenis peradilannya, ada 102 ha­kim yang berasal dari peradilan umum tingkat pertama (PN), 16 hakim dari peradilan umum ting­kat banding, 5 hakim dari pe­nga­dilan hubungan industrial (PHI), 6 hakim peradilan agama, 2 hakim PTUN dan 2 hakim pe­nga­dilan Tipikor.
REKA ULANG
Dari Minta Uang Sampai Berbuat Asusila
1. Hakim Sudiarto (Ketua Pe­nga­dilan Negeri Banjarmasin) di­re­komendasikan MA untuk disi­dang MKH. Sudiarto di­laporkan meminta sejumlah uang dan fasilitas kepada pihak berper­ka­ra. Sudiarto diputus MKH pada 29 September 2009, dengan sanksi diber­hen­tikan secara ti­dak hormat dari jabatan hakim.
2. Hakim AS (Pengadilan Negeri Rantau Prapat) dire­komen­da­si­kan KY untuk disidang MKH karena dilaporkan meminta se­jumlah uang kepada pihak ber­perkara. Hakim ini diputus MKH pada 14 Desember 2009, de­ngan putusan tidak bersi­dang selama 2 tahun dan di­tem­pat­kan sebagai hakim yustisial di Pe­ngadilan Tinggi Banda Aceh.
3. Hakim AKS (Pengadilan Ne­ge­ri Muara Bulian). Dire­ko­men­dasikan KY karena diduga meminta sejumlah uang kepa­da pihak berperkara. Dia di­pu­tus MKH pada 14 Desember 2009 de­ngan hukuman tidak bersi­dang selama 20 bulan dan ditem­patkan sebagai hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Kupang.
4. Hakim ER (PN Serui), di­re­ko­mendasikan MA karena diduga melakukan perbuatan tercela dan meminta sejumlah uang kepada seorang bernama Dewi Varasinta. Hakim ER diputus MKH pada 23 Februari 2010 dengan hukuman dimutasikan ke Pengadilan Tinggi Palang­ka­raya sebagai hakim yustisial selama 2 tahun dan ditunda ke­naikan pangkat selama 1 tahun.
5. Hakim Agus Kuswandi di­re­ko­mendasikan MA karena me­langgar disiplin kepegawaian atau tidak pernah masuk kerja. Yang bersangkutan tidak jadi di­sidangkan karena telah me­ngun­durkan diri sebagai hakim.
6. Hakim Rizet Benyamin Rafael (PN Kupang), direko­me­n­dasi­kan KY karena diduga me­nyi­dangkan perkara pihak yang ma­sih keluarganya sendiri. Ha­kim ini diputus MKH pada 16 Februari 2010 dengan hu­ku­man diberhentikan dengan ti­dak hormat dari jabatan hakim.
7. Hakim M Nasir (Pengadilan Agama Pare-pare). Di­reko­men­­da­sikan MA karena diduga meng­gelapkan uang kuliah, menggunakan stempel palsu milik UMI Makassar dan mela­kukan nikah siri. Nasir diputus MKH pada 26 April 2010 de­ngan hukuman diberhentikan dengan tidak hormat dari ja­batan hakim.
8. Hakim Ardiansyah Ferniahgus Djafar (PN Bitung), dire­ko­men­dasikan MA karena diduga melakukan penipuan dengan meminta sejumlah uang ke­pa­da pelapor agar anak pelapor lu­lus tes calon hakim. Hakim ini diputus MKH pada 15 No­vember 2010 dengan hukuman diberhentikan dengan hormat dari jabatan hakim.
9. Hakim Roy M Maruli Na­pi­tupulu (PN Balige), dire­ko­men­dasikan KY karena diduga menerima sejumlah uang dari pihak berperkara yang dita­nga­ninya. Hakim ini diputus MKH pada 2 Desember 2010 dengan hukuman diberhentikan de­ngan tidak hormat dari jabatan hakim.
10. Hakim ED (PN Mataram, da­hulu hakim PN Dumai), di­re­ko­mendasikan KY karena di­duga menerima sejumlah uang dari pihak berperkara. Dia di­putus MKH pada 24 Mei 2011 dengan sanksi dimutasikan ke PN Jambi sebagai hakim yus­ti­sial selama 2 tahun.
11. Hakim Dainuri (Makamah Sya­ri’ah Tapaktuan), dire­ko­men­da­sikan MA karena diduga me­lakukan perbuatan tercela. Dia diputus MKH pada 22 No­vem­ber 2011 dengan hukuman di­berhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai hakim.
12. Hakim Dwi Djanuanto (PN Jog­jakarta, dahulu hakim PN Kupang), direkomendasikan KY karena diduga menerima se­jumlah uang dari pihak ber­per­kara yang ditanganinya. Ha­kim ini diputus MKH pada 22 November 2011 dengan huku­man diberhentikan tidak de­ngan hormat dari jabatan hakim.
13. Hakim Jonlar Purba (PN Bale Bandung, dahulu hakim PN Wamena), direkomendasikan MA karena diduga menerima sejumlah uang dari pihak ber­per­­kara yang ditanganinya. Hakim ini diputus MKH pada 6 Desember 2011 dengan sank­si disiplin ringan berupa te­gu­ran tertulis dengan akibat di­ku­rangi tunjangan kinerja sebesar 75 persen selama 3 bulan.
Yang Diproses Masih Minim
Yasonna Laoly, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Yasonna Laoly menilai, kinerja pengawasan hakim sepanjang 2009-2011 melalui Majelis Ke­hormatan Hakim (MKH) ma­sih minim.
“Saya kira sangat banyak la­po­ran pelanggaran yang di­la­ku­kan hakim di berbagai daerah. Jika MKH hanya bisa mem­ro­ses 13, rasanya itu minim, ma­sih sangat rendahlah,” ujar ang­gota DPR dari PDIP ini.
Dia menyampaikan, peran sentral memberikan sanksi ter­hadap hakim nakal masih tetap di tangan Makamah Agung. Ka­rena itu, Yasonna berharap MA tidak lagi menutup-nutupi ber­bagai kelalaian dan pe­lang­ga­ran yang dilakukan hakim. “Se­mangat korps itu jangan sampai merusak tatanan dan proses pe­nagakan hukum kita,” ujarnya.
Dia menyampaikan, apabila pe­ran pengawasan internal MA efektif, maka kehadiran KY se­bagai lembaga pengawasan eksternal bagi hakim akan tidak signifikan. Namun, realitas di In­donesia, lanjut Yasonna, ma­sih belum bisa mempercayai se­penuhnya pengawasan hakim ke bagian internal MA. “Kalau su­dah bagus, peran KY akan ren­dah, tetapi kenyataannya be­lum bisa,” katanya.
Yasonna juga melihat ada kemajuan dalam pengawasan di internal MA, namun itu pun ma­sih jauh dari harapan ma­sya­ra­kat. “Ada sedikit progres dari se­belum-sebelumnya, wa­lau­pun dengan segala keter­ba­ta­san,” ujarnya.
Dia pun mendesak KY dan MA saling berkoordinasi untuk membenahi dan mengawasi para hakim. “Tentu dengan te­tap menjaga domain masing-masing,” ujarnya.
Sanksi yang diberikan kepada hakim-hakim bermasalah pun, kata Yasonna, tampak tidak be­gitu efektif menimbulkan efek jera. Karena itu, Yasonna ber­ha­rap ada gerakan moral secara nasional untuk memperbaiki kondisi hukum Indonesia.
“Yang sudah ditangkap KPK saja begitu, apalagi yang tidak. Persoalan ini sudah sangat pe­lik, dan itu harus dibenahi men­jadi sebuah gerakan nasional. Gerakan yang bisa dimotori para pemuka agama, pemimpin negara dan semua lapisan ma­sya­rakat harus dijadikan seba­gai gerakan moral yang holistik untuk membenahi sistim hukum yang ada,” ujarnya.
Belum Bisa Disebut Prestasi
Erna Ratnaningsih, Ketua YLBHI
Minimnya pemberian sanksi terhadap hakim melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH), menurut Ketua Yayasan Lem­ba­ga Bantuan Hukum In­do­ne­sia (YLBHI) Erna Rat­na­ning­sih, tidak terlepas dari me­ka­nis­me yang masih lemah.
“Mekanisme yang ada ter­nyata tidak efektif menjerat ha­kim-hakim nakal. M­ekanisme internal MA pun jelas tidak efek­tif. Kemudian, banyak re­ko­­mendasi KY yang tidak dija­lan­kan MA,” ujar Erna, kemarin.
Erna pun merasa jengkel de­ngan sikap KY dan MA yang ter­kesan mengumbar rivalitas di hadapan publik. Hal itu tentu tidak akan berdampak baik bagi masyarakat, khususnya dalam pembenahan sistem hukum di Indonesia.
Karena itu, dia menyarankan agar dibuat nota kesephaman yang obyektif dalam melakukan pengawasan hakim. “Perlu MoU antara KY dan MA, kese­pa­katan bagaimana menjerat ha­kim-hakim nakal dan mem­benahi peradilan kita,” ujarnya.
Salah satu aspek penting yang perlu menjadi titik perhatian da­lam membenahi perilaku ha­kim, lanjut Erna, yakni pem­be­na­han sistem peradilan. Me­ka­nisme peradilan sampai ke pe­ngambilan keputusan mestinya dilakukan secara transparan.
“Transparansi di tubuh pe­nga­dilan perlu disoroti, sebab me­kanisme yang ada itu mem­buka peluang bagi para hakim untuk berbuat nakal,” ujarnya.
MKH yang baru bisa me­nyi­dangkan 13 hakim, menurut dia, belum dapat disebut sebagai pres­tasi. Mekanisme penga­wa­san hakim harus diefektifkan.
“Dengan melibatkan civil so­ciety dalam pemantauan, juga dalam melihat track record ha­kim, mana yang pantas dipro­mo­sikan dan mana yang ber­ma­salah. Jadi, diperlukan penga­wa­san berlapis mulai dari MA, KY dan elemen masyarakat. De­ngan demikian, mafia pera­di­lan diharapkan dapat dihi­lang­kan,” ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Sekretaris Menpora Divonis 3 Tahun Penjara

Wafid Muharram terbukti menerima suap Rp3,2 miliar.

Senin, 19 Desember 2011, 11:03 WIB
Arry Anggadha, Dedy Priatmojo
VIVAnews - Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga (Sesmenpora), Wafid Muharam, divonis penjara selama 3 tahun. Anak buah Menteri Andi Mallarangeng itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa terbukti menerima tiga buah cek yang berjumlah Rp3.289.850.000 dari Rosa dan Idris yang berhubungan dengan jabatan dan kewenangannya sebagai Sesmenpora," kata Ketua Majelis Hakim, Marsudin Nainggolan, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 19 Desember 2011.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf b undang-undang tindak pidana korupsi. Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp150 juta, dengan catatan apabila terdakwa tidak bisa membayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan.

Adapun alasan terdakwa yang menyatakan 3 lembar cek tersebut merupakan dana pinjaman untuk operasional Kemenpora tidak dapat diterima. Menurut majelis hakim keterangan saksi-saksi di persidangan telah menjelaskan maksud lain dari pemberian cek tersebut yakni untuk success fee. "Sehingga alasan terdakwa tidak dapat diterima," ujarnya.

Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan sudah lama mengabdi pada negara.

Atas putusan majelis hakim, Wafid masih belum mengajukan banding. Dia akan menggunakan waktu selama 7 hari untuk menentukan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut. "Saya pikir-pikir terlebih dahulu," ujarnya.

Kamis, 29 Desember 2011

Protap Polri Tak Beda dengan Operasi Militer
Selasa, 27 Desember 2011 , 14:27:00 WIB
Laporan: Hendry Ginting


  

RMOL. Prosedur Standar (Protap) Polri selama ini bersifat ambigu dan pelaksanaannya tak beda dengan operasi militer.

Demikian pandangan anggota Komisi III DPR Eva Sundari di Jakarta (Selasa, 27/12). Tak itu saja, protap Polri dalam menghadapi aksi rakyat, seperti dalam kasus Mesuji dan Pelabuhan Sape, Bima, rawan diperalat pemodal dan oknum pejabat kepolisian untuk memperkaya diri sendiri.

"Lemahnya akuntabilitas atas kewenangan Polri yang begitu besar disebabkan minimnya kontrol sehingga berimplikasi kepada kewenangan-kewenangan Polri. Kewenangan itu seringkali dipergunakan dengan tidak sah dan tidak proporsional, termasuk menggunakan kekerasan," jelas politisi PDI Perjuangan ini.

Eva menilai, terbunuhnya beberapa petani dan aktivis mahasiswa di dua peristiwa itu mengindikasikan gagalnya reformasi dan paradigma baru di tubuh institusi korps baju coklat tersebut.

Berkaitan dengan kurangnya kontrol terhadap Polri, Eva mengatakan perlu dipikirkan untuk menempatkan Polri di bawah Kejaksaan Agung sebagai bagian dari penegak hukum. Selain itu, kata dia, perlu dilakukan restrukturisasi di internal Polri. Tujuannya agar institusi itu diarahkan bagi penguatan Polsek, bukan justru penguatan Mabes Polri seperti yang terjadi selama ini. [dem]

Baca juga:

Catat, Perlu Detasemen Khusus Anti Anarkisme!
Wakil Ketua MPR: Polri Harus Berada di Bawah Kemendagri Agar Beradab!
Ketua DPR Investigasi Isu Friksi Perwira Polri
Perpecahan Timur-Nanan Gosip Tidak Penting!
NU Kepingin Pemerintah Mereformasi Total Kepolisian
PENEMBAKAN BIMA
Desakan Mundur Jenderal Timur Pradopo Cuma Berdasar Asumsi Subyektif
Kamis, 29 Desember 2011 , 09:20:00 WIB
Laporan: Yayan Sopyani Al Hadi

TIMUR PRADOPO/IST

  

RMOL. Karena ulah sejumlah oknum polisi yang tidak bisa mengendalikan diri dan memahami berbagai pola interaksi sosial, ekonomi dan politik maka di lapangan sering terjadi aksi kekerasan, seperti terjadi dalam kasus di Bima

Demikian disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi partai Demokrat, Pieter C Zulkifli, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Kamis, 29/12).

Karena ulah oknum ini juga, kata Pieter, akhirnya muncul asumsi dan bahkan interpretasi yang menyudutkan lembaga Polri. Asumsi dan interprestasi ini tentu saja merugikan aparat polisi yang selama ini memiliki dedikasi serta menjunjung tinggi nilai kejujuran dan kemanusiaan

"Kuatnya desakan agar Kapolri mundur menjadi bukti asumsi subyektif ini," kata Piater.

Karena itu Pieter meminta semua pihak untuk tidak larut dalam asumsi sekelompok orang. Apalagi asumsi ini bisa berubah menjadi provokasi yang menjerumuskan ke dalam berbagai persoalan yang tidak ada ujungnya.

Pieter pun meminta pemerintah bersikap tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam aksi yang merugikan kepentingan rakyat dan negara. Kapolri juga harus berani menyampaikan pada publik berbagai fakta dan menindak tegas siapapun yang terlibat.

"Agar rakyat melihat bahwa masih banyak petinggi Polri yang masih memiliki hati nurani dan nilai kemanusiaan dalam mengemban amanah," demikian Piater. [ysa]

Baca juga:

Kapolri-Wakapolri Dikabarkan Berseteru, SBY Harus Turun Tangan
Presiden yang Paling Berhak Mengevaluasi Kinerja Polri
Kiai Said: Jangan Gunakan Peluru untuk Menembak Rakyat
Ironis, Tindakan Represif Aparat Seolah Dapat Justifikasi UU
Protap Polri Tak Beda dengan Operasi Militer

Selasa, 27 Desember 2011

NUSANTARA - NTB
Selasa, 27 Desember 2011 , 00:31:00

BIMA - Kondisi terakhir pascainsiden bentrok massa dan aparat di Pelabuhan Sape, Bima, suasana di Kecamatan Lambu asal massa aksi masih mencekam. Sejumlah ruas jalan mulai dari Desa Soro hingga di Perbatasan Desa Mangge, sepanjang Senin (26/12) diblokir.

Jalan-jalan utama yang menghubungkan Kecamatan Lambu dengan kecamatan lain itu juga tak bisa dilalui karena ditumpukkan batu-kayu dan benda keras lainnya. Suasana di sejumlah perkampungan penduduk nampak sepi. Hanya terlihat sejumlah warga berjaga di jalur yang diblokir.

Bahkan informasi yang diperoleh Lombok Post, tidak ada satupun kendaraan atau orang luar yang bebas keluar masuk desa. Setiap warga yang melintas akan diperiksa dan ditanya asal dan keperluannya masuk desa.

H Junaidin, salah seorang tokoh masyarakat Desa Rato yang ditemui di rumah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima,  Nadjib HM Ali, mengatakan bahwa saat ini tidak satupun orang luar yang bisa masuk di wilayah Kecamatan Lambu. Jalan Desa Soro hingga perbatasan Desa Mangge telah diblokir warga menggunakan batu, bale-bale, kayu dan lainnya.

"Saat ini suasana di Lambu mencekam. Tidak satupun orang bisa lewat dengan leluasa, kecuali orang yang mereka kenal. Seperti saya dan Kades Nggelu yang bisa kemana-mana. Orang lain, pasti akan dicegat oleh warga," katanya seperti dikutip Lombok Pos.

Sejumlah wartawan yang coba masuk ke Desa Rato kemarin siang dicegat sejumlah warga yang telah siap dengan senjata tajam.(gun/jpnn)
NASIONAL - HUKUM
Selasa, 27 Desember 2011 , 06:06:00

JAKARTA - Tongkat komando Kapolda NTB Brigjen rif wahyunandi terancam dicopot. Desakan agar orang nomor satu di Polda NTB itu dimutasi menguat di Jakarta. Bahkan demonstran nekad memblokade jalan menuju Mabes Polri dan juga jalan Sudirman-Thamrin di jantung ibukota.
   
Warga dan aktivis mahasiswa yang menamakan diri Forum Komunikasi Masyarakat Sape Lambu Jakarta mulai turun jalan sejak pukul 9 pagi di depan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. "Kami meminta Kapolda NTB diganti karena sewenang-wenang," ujar Ferdian, salah seorang koordinator lapangan.

Massa juga membawa aneka atribut demo seperti spanduk, poster dan bendera. Petugas Detasemen Markas Mabes Polri yang berjaga di hari libur awalnya diam saja dan tetap kalem.

Namun, beranjak siang, warga dan  mahasiswa yang berjumlah sekitar 80 orang itu nekad memblokade jalan masuk pintu selatan Mabes Polri. Akibatnya, mobil operasional yang hendak masuk ke gerbang utama tidak bisa lewat.

"Kapolri harus mau menemui kami," kata Ferdian menolak negosiasi pembubaran oleh petugas jaga. Rupanya, mereka tidak tahu bahwa kemarin Jenderal Timur Pradopo sudah berada di Bima untuk memantau langsung penyelidikan kasus paska bentrokan.
   
Karena ngeyel, akhirnya, sekitar 100 personel Detasemen Markas dan Provos menggiring demonstran dan membuka blokade. Untungnya tak sempat terjadi bentrok walau sempat ada aksi saling dorong.

Tak puas berdemo di Mabes Polri, massa lantas bergeser ke Bundaran Hotel Indonesia. Atraksi mereka tambah nekad karena berani menghentikan laju kendaraan yang melintas dari arah selatan Jalan Sudirman-Thamrin.

Kemacetan sempat terjadi selama sekitar satu jam. Namun, setelah ada negosiasi dengan petugas Polres Jakarta Pusat, massa bersedia bubar. "Kami akan aksi lagi," kata Ferdian yang mengaku masih menjadi mahasiswa di sebuah universitas swasta di Jakarta itu.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman Nasution menghargai aspirasi para demonstran. Termasuk usulan agar Kapolda NTB dicopot. "Tapi, semua harus dilakukan berdasar prosedur. Sampai saat ini belum ada ke arah itu (pencopotan)," kata Saud kemarin.

Mantan Kadensus 88 itu menjelaskan Kapolri jenderal Timur Pradopo sudah berada di Bima menyusul tiga jenderal bintang tiga yang sebelumnya juga sudah di lokasi. "Bapak Kapolri akan mendengarkan laporan langsung dari lapangan," katanya.

Saat ini tim yang dipimpin Irwasum, Komnjen (Pol) Fajar Prihatoro itu telah mulai melakukan pemeriksaan pasukan dan senjata api yang digunakan saat penanganan unjuk rasa pada Sabtu (24/12/2011) itu. Bahkan, komandan pasukan Brimob yang memimpin pasukan tersebut diperiksa 

"Yang penting internal sudah bekerja. Yang jelas, komandan-komandan di lapangan sudah diperiksa. Jumlahnya berapa, nanti kami akan cek," katanya.

Pemeriksaan senjata api anggota dilakukan untuk mencocokkan dengan proyektil yang diduga menewaskan dua warga saat pembubaran massa.

"Dari Irwasum akan melaksanakan pendalaman terhadap semua anggota yang terlibat, seperti senjata yang akan kami periksa oleh ahli forensik yang nanti akan diketahu atau dicurigai siapa pelakunya, dan kami cari barang bukti lain, proyektil misalnya," katanya.

Kepolisian siap bertanggung jawab secara hukum atas penanganan unjuk rasa yang berdampak dua warga tewas. Bahkan, jika ada pelanggaran pidana dilakukan aparat di lapangan, maka dia akan diproses secara pidana.(rdl)

Senin, 26 September 2011

MA Siap Berdialog dengan KY

Jumat, 23 September 2011
Hukum on line
MA mengaku belum siap dengan konsep mekanisme rekrutmen calon hakim karena masih menunggu Menpan.


Ketua MA Harifin A Tumpa, MA siap berdialog dengan KY bahas perbedaan penafsiran. Foto: SGP

Mahkamah Agung menyatakan siap berdialog dengan Komisi Yudisial (KY) untuk membahas sejumlah persoalan perbedaan penafsiran yang dialami kedua lembaga. Diantaranya, soal penerapan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan rencana penyusunan SKB Rekrutmen Calon Hakim.  

“Kami selalu dianggap defensif, padahal kita selalu terbuka. Kita sebenarnya menginginkan adanya komunikasi yang baik dengan KY, sehingga perbedaan penafsiran menyangkut berbagai kebijakan kedua lembaga itu tidak terjadi,” kata Ketua MA Harifin A Tumpa di Gedung MA Jakarta, Jumat (23/9).

Menurutnya, soal penerapan kode etik harus ada persamaan persepsi antara KY dan MA. “Yang mana masuk pelanggaran kode etik dan perilaku hakim atau yang mana masuk teknis yudisial, kita sudah beberapa kali sampaikan (lewat surat balasan atas rekomendasi KY, red) hal-hal yang masuk wilayah teknis yudisial,” kata Harifin.

Karena itu, pihaknya menyambut baik jika KY mengajak untuk bertemu secara berkala untuk membicarakan berbagai hal yang menyangkut tugas dan fungsi kedua lembaga. “Jangan menganggap kita senang dengan keadaan seperti ini, kan tujuan MA dan KY kan sama untuk mewujudkan peradilan yang fair, tidak berpihak, dan memperoleh kepercayaan publik,” katanya.       

Terkait soal ini, sebelumnya Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengaku telah beberapa kali mengajak MA untuk membicarakan berbagai perbedaan pandangan yang terjadi selama ini. Namun, Ketua MA masih belum menyambut baik tawaran KY. “Meski beberapa pertemuan informal dengan beberapa Ketua Muda MA atau hakim agung telah berhasil diinisiasi KY,” akunya.

Soal penyusunan SKB Rekrutmen Calon Hakim, misalnya, KY pernah mengirim surat resmi ke MA bernomor 16/P.KY/I/2011 tertanggal 19 Januari 2011 tentang Seleksi Calon Hakim Agung dan Hakim. Namun, hingga kini MA belum merespon surat itu. “Ini juga pernah dibicarakan secara informal dengan Pak Ahmad Kamil yang janjinya akan dibicarakan awal Ramadhan kemarin, tetapi dia berhalangan untuk membicarakan soal ini,” ungkap Asep.    
     
Seperti diketahui, MA dan KY memang kerap beda pandangan terkait penerapan Kode Etik Hakim sebagai dasar KY atau MA dalam menjatuhkan sanksi bagi hakim bermasalah. Akibatnya, tak jarang rekomendasi KY atas penjatuhan sanksi bagi hakim nakal yang dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim ditolak MA. Salah satunya, penolakan rekomendasi KY atas kasus pengaduan Antasari Azhar. Lantaran kerap memunculkan beda penafsiran, SKB itupun diuji seorang mantan hakim agung ke MA. 

Hal lainnya, belum adanya pembicaraan antara kedua lembaga menyangkut penyusunan SKB Mekanisme Rekrutmen Calon Hakim yang diamanatkan sejumlah paket UU Bidang Peradilan Tahun 2009 yang harus melibatkan KY. Hal ini tak jarang menyulut konflik antar kedua lembaga. Seperti, tudingan KY bahwa penerimaan calon hakim 2010 ilegal karena tidak melibatkan KY.

Harifin mengakui hingga kini MA memang belum memiliki konsep terkait mekanisme rekrutmen calon hakim lantaran masih menunggu kebijakan dari Menpan dan Reformasi Birokrasi atas kebutuhan pegawai.

“Hingga saat ini kita belum pasti apakah dapat formasi atau tidak karena kabarnya ada moratorium dari Menpan, semua penerimaan pegawai akan ditunda. Kita belum tahu konsep kita bagaimana, tetapi KY tawarkan konsep bahwa MA dan KY sifatnya steering committee (tim pengarah) dan organizing committee (tim pelaksana) dipegang Sekretariat MA, tetapi nanti akan kita bicarakan bersama,” janjinya.

DPR ‘Keroyok’ Hakim Pengadilan Tipikor

Jumat, 23 September 2011
Hukum on Line
Hakim adhoc tipikor yang mengikuti seleksi calon hakim agung di Komisi III DPR dicecar seputar kasus cek pelawat yang melibatkan sejumlah anggota dewan.


DPR " keroyok " hakim ad hoc Pengadilan Tipikor . Foto: SGP

Ibarat masuk ke kandang macan. Mungkin itu ungkapan yang pas ditujukan kepada Hakim adhoc Pengadilan Tipikor Dudu Duswara. Pria yang tengah mencalonkan diri sebagai hakim agung ini harus mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR. Pertanyaan-pertanyaan mengenai kasus cek pelawat yang melibatkan para anggota dewan di Pengadilan Tipikor mendominasi proses seleksi ini.

Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mempertanyakan sikap Dudu dalam kasus cek pelawat dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 tersebut. Sejumlah anggota dewan yang disebut menerima suap sudah divonis bersalah, tetapi sampai sekarang penyuapnya belum diproses. “Dalam suap itu, adanya penyuap yang disuap adalah syarat mutlak. Bagaimana mungkin bisa dibilang ada suap bila penyuapnya tak ada?” ujarnya, Kamis malam (22/9).

Dudu mengaku sepakat dengan Benny. Dalam kasus suap, adanya penyuap dan yang disuap merupakan suatu yang absolut. Namun, ia menegaskan hakim pengadilan tipikor tak bisa menghukum penyuapnya karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menghadirkan penyuapnya. Meski begitu, ia sebagai hakim yakin sesuai fakta persidangan bahwa delik penyuapan itu telah terjadi.

“Tentu bukan kewenangan kami untuk memanggil penyuapnya. Itu kewenangan penyidik,” ujarnya.

Benny kembali berkomentar, bila penyuapnya belum dihadirkan seharusnya hakim tak perlu menangani perkara orang yang disuap terlebih dahulu. “Anda seharusnya bisa mengembalikan berkas itu ke penyidik. Hadirkan dulu penyuapnya,” jelas Benny.

Lebih lanjut, Benny bahkan ingin memastikan bila Dudu terpilih sebagai hakim agung dan harus menangani perkara cek pelawat ini lagi di tingkat Mahkamah Agung (MA), apakah Dudu akan mengubah sikapnya atau tidak. “Apabila nanti terpilih, lalu anda diminta untuk mengadilinya di tingkat PK, bagaimana keadilan yanng akan anda berikan?” ujarnya.

Kasus Endin
Pertanyaan serupa juga datang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kebetulan Dudu adalah salah satu majelis yang memutus bersalah Anggota DPR dari PPP Endin Soefihara dalam kasus cek pelawat itu. Anggota Komisi III dari PPP Kurdi Mukri mempertanyakan bagaimana mungkin Endin bisa dinyatakan bersalah, padahal FPPP tidak memilih Miranda Goeltom dalam pemilihan DGS BI itu.

“Endin memang dapat duit tapi kan Fraksi PPP tak memilih Miranda. Apa itu masuk kategori suap? Seharusnya kan tidak,” tegasnya lagi.

Anggota Komisi III dari PPP yang lain Ahmad Yani pun terlihat sangat bersemangat menyambung pertanyaan koleganya itu. Namun, pimpinan Rapat Tjatur Sapto Edy buru-buru memotong karena memang belum giliran Yani. “Giliran Pak Yani nanti. Sekarang PDIP dan PAN, lalu baru kembali ke Pak Yani. Saya tahu memang bapak adalah temannya pak Endin, saya juga temannya pak Endin,” selorohnya.

Begitu giliran didapat, Yani mencoba menggiring Dudu mengenai kasus Endin itu. Ia mempertanyakan bagaimana bila dalam suatu kasus dakwaan terdakwa tidak cermat. “Bagaimana bila ada kasus seperti itu?” tanyanya. Dudu lantas berkomentar dakwaan seharusnya dibatalkan.  

“Dalam kasus Endin yang terjadi begitu. Dia sahabat saya benar. Ada rekonstruksi jaksa yang hanya copy paste dari orang lain. Anda kan sudah bilang dibatalkan. Apakah anda akan konsisten (dengan pendapat anda) bila memeriksa kembali perkara ini di tingkat MA bila kelak terpilih sebagai hakim agung?” cecarnya.

Dudu hanya menjawab singkat. “Insya Allah saya akan konsisten,” ujarnya. Lagipula, lanjut Dudu, di antara majelis hakim pengadilan tipikor yang menghukum Endin, dirinyalah yang berpendapat seharusnya hukuman Endin lebih rendah.

Bawas MA Siap Lindungi Pengadu Internal

Sabtu, 24 September 2011
Hukum on Line
Perlu dipikirkan mekanisme tindak lanjut layanan pengaduan lewat SMS.


Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri. Foto: SGP

Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) akan membuka layanan pengaduan via SMS yang disediakan untuk aparat peradilan sendiri. Untuk sementara, pengaduan via SMS ini akan diuji coba di wilayah Jabodetabek. Jika layanan ini mendapat respon positif, Bawas berencana memberlakukannya di seluruh Indonesia.

Menurut Kepala Bawas MA Syarifuddin, layanan ini merupakan inisiatif untuk menampung pengaduan secara internal mengenai dugaan penyimpangan di lembaga peradilan. Saat ini Bawas telah membuka layanan pengaduan via website yang bisa dipakai oleh masyarakat, namun layanan untuk pengaduan internal belum ada.

“Dari pengalaman yang sudah-sudah, banyak surat kaleng yang masuk memberikan data detil. Umumnya dari orang dalam. Biasanya terbuktinya gampang. Dia tahu betul. Cuma agak merepotkan kita, karena yang bikin surat kaleng itu tidak bisa kita dengar,” kata Syarifuddin.

Syarifuddin memperkirakan banyaknya surat kaleng lantaran para pengadu takut identitasnya diketahui. Sehingga, melalui layanan SMS ini pihak Bawas MA menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

Selain itu, untuk mengukur keberhasilan reformasi birokrasi di MA dan empat lingkungan peradilan, MA juga akan melaksanakan audit kinerja dan integritas 100 pengadilan yang berada di ibukota propinsi atau pengadilan kelas I. Mekanisme yang digunakan adalah dengan pengisian kuesioner.

“Kami akan menyebarkan kuesioner yang harus diisi. Dari kuesioner itu lantas dibuat skor penilaian. Selain itu, jawaban-jawaban yang tertuang dalam kuesioner itu lantas akan ditelusuri lebih jauh,” jelas Syarifuddin.

Soal SMS pengaduan, seorang hakim di Sulawesi yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan ide ini baik dan memang sejak dulu ditunggu untuk diterapkan. Namun, menurut dia, jaminan perlindungan hukum bagi pelapor dalam sistem tersebut tidak jelas. Makanya, hakim mungkin masih agak takut untuk bersuara.

“Yang kita harapkan ya lembaga Bawas diisi oleh orang-orang yang jujur dan tidak ada kepentingan. Sebab kita para hakim saling curiga sehingga tidak jelas siapa teman siapa lawan. Kalau kita melaporkan musuh ternyata temannya yang menerima laporan, ya habis kita. Siap-siap mutasi jauh-jauh,” keluhnya.

Dia menilai MA tidak mempunyai lembaga yang nyaman untuk menerima laporan. Menurutnya, sempat ada harapan kepada KY untuk menjadi lembaga yang menampung pengaduan internal semacam itu. Namun, ternyata harapan itu pun tak terwujud.

“Para hakim menurut saya tidak respek lagi dengan KY. Jadi kalau mau SMS ke Bawas mungkin cara terbaik adalah beli nomor baru pura-pura jadi keluarga terdakwa, lalu setelah itu buang nomornya,” ujarnya sedikit berkelakar.

Dihubungi terpisah, Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri menyambut baik program audit kinerja dan layanan pengaduan lewat SMS yang akan dijalankan Bawas MA itu. “Itu program bagus dan positif karena bersifat partisipatif yang membuka ruang lebih bagi masyarakat,” kata Taufiq saat dihubungi hukumonline, Sabtu (24/9).

Menurutnya, pengawasan internal MA memang sudah diatur dalam Penjelasan UU No 3 Tahun 2009 tentang MA terkait pengawasan teknis yudisial, administratif, dan keuangan di lingkungan peradilan merupakan kewenangan MA. “Pengawasan teknis yudisial, administratif, dan keuangan memang kewenangan MA, sementara kalau pengawasan perilaku hakim merupakan kewenangan KY, jadi tidak bentrok,” kata Syahuri.

Hal senada juga dikatakan Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI) Hasril Hertanto. “Audit kinerja dan integritas pengadilan bagus dan sangat dibutuhkan pengadilan yang merupakan bagian dari program reformasi birokrasi, tetapi ini penting untuk mengukur seberapa besar kebutuhan SDM dan struktur pengadilan dibutuhkan agar birokrasi pengadilan lebih efektif,” kata Hasril.

Selain itu, program layanan pengaduan masyarakat lewat SMS juga dinilai bagus. “Ini bagus, program layanan pengaduan lewat SMS ini juga sudah berjalan di Lembaga Pemasyakatan (Lapas),” kata Hasril.

Namun, ia mengingatkan agar konsep tindak lanjut dari layanan pengaduan SMS ini harus dipikirkan secara matang. “Bagaimana tindak lanjutnya karena pengaduan lewat surat saja memakan waktu lama, pengaduan lewat SMS juga tidak langsung ada bukti-bukti yang bisa disampaikan dan proses klarifikasinya,” kritiknya.

Pimpinan Pengadilan Harus Teken Pakta Integritas

Minggu, 25 September 2011
Hukum on line
Pakta integritas ini harus dibarengi dengan penegakannya berupa penjatuhan sanksi yang tegas.


MA telah terbitkan surat edaran yang mengatur pakta integritas bagi pimpinan pengadilan. Foto: SGP

Mahkamah Agung (MA) belum lama ini menerbitkan surat edaran yang mengatur tentang pakta integritas bagi pimpinan pengadilan. Surat Edaran MA yang ditandatangani Ketua MA pada Agustus 2011 itu mewajibkan setiap pimpinan pengadilan untuk menandatangani pakta integritas saat dilantik.

“SEMA pakta integritas bagi pimpinan pengadilan sudah kita buat pada Agustus 2011 dan mulai harus dijalankan,” kata Ketua MA Harifin A Tumpa di Gedung MA Jakarta, Jum’at kemarin (23/9). 

Ia menegaskan SEMA itu mewajibkan setiap pelantikan pimpinan/ketua pengadilan untuk menandatangani pakta integritas. Artinya jika seorang ketua pengadilan telah terbukti melakukan perbuatan tercela, dia harus mengundurkan diri dan diproses hukum.     

“Setiap pelantikan pimpinan/ketua pengadilan harus menandatangani pakta integritas dan bersedia mundur dan diproses hukum (pidana) jika menyangkut ranah hukum,” kata Harifin.

Dihubungi terpisah, Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri menyambut baik kebijakan MA tentang pakta integritas. “Itu sangat positif, kebijakan yang kreatif yang sangat mendukung pengawasan MA,” kata Taufiq kepada hukumonline, Sabtu (24/9).

Ia berharap kebijakan itu berjalan dengan baik. “Mudah-mudahan kebijakan itu berjalan dengan baik,” harapnya.

Sementara Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI) Hasril Hertanto menilai kebijakan penandatanganan bagi pimpinan pengadilan hanya menyangkut persoalan administrasi pengadilan.

“Ketua atau wakil ketua pengadilan lebih cenderung pada pertanggungjawaban administratif kepada pengadilan yang dipimpinnya yang tidak bisa mempertanggungjawabkan putusan hakim. Kan kinerja hakim tidak dinilai atas dasar unit kerja administrasi, tetapi dilihat putusannya, suap-menyuap kan terkait putusan hakim,” kritik Hasril.       

Ia menilai adanya kebijakan penandatangan pakta integritas bagi hakim yang akan memangku jabatan pimpinan pengadilan tak akan berpengaruh signifikan ketika ada putusan hakim yang dipersoalkan masyarakat pencari keadilan.

“Jika pakta integritas menyangkut lambannya kecepatan dan ketepatan pelayanan pengadilan masih berarti positif, misalnya maraknya pungutan liar (pungli) di pengadilan,” kata Hasril.

Menurutnya, pakta integritas tanpa ada penegakan hukum yang baik dan masif tak berpengaruh apa-apa. Sebab, aturan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS belum sepenuhnya dilaksanakan.

“Ada pelaku pungli di pengadilan tidak ditindak atau ditertibkan, apalagi cuma pakta integritas, pakta integritas ini memang bagus, tetapi harus dibarengi dengan penegakannya dengan adanya ketegasan menjatuhkan sanksi baik administratif maupun pidana,” sarannya.    

Meski demikian, seharusnya pakta integritas itu tak hanya diperuntukkan bagi pimpinan pengadilan, tetapi juga diberlakukan bagi panitera atau sekretaris pengadilan. Sebab, merekalah yang menjalankan fungsi administrasi yang juga menjadi tanggung jawab pimpinan pengadilan.

“Jadi tidak cukup pakta integritas hanya diperuntukkan bagi ketua dan wakil ketua pengadilan, tetapi juga bagi panitera atau sekretaris pengadilan,” sarannya.

Kamis, 25 Agustus 2011

Hakim Tipikor Masih Nganggur
By redaksi
Kamis, 12-Mei-2011, 10:20:07




SERANG – Hakim tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Tinggi (PT) Banten maupun di Pengadilan Negeri (PN) Serang masih nganggur. Mereka belum be­kerja optimal karena belum ada perkara tipikor yang masuk pengadilan. Meski demikian, para hakim tipikor ini sudah mu­lai mengantor.



Jumlah hakim tipikor di PT Ban­ten ada delapan orang. Terdiri dari, hakim karir, yakni Ketua PT Banten Soemarno, Wakil Ketua PT Banten Ndili Ka’ban, Saban, Zarkasih, Efendi Gayo, dan Cah­yono. Sedangkan dua dari hakim ad hoc, yakni Jeldi Ramadhan (mantan polisi) dan Anang Starianto (mantan penga­cara).
Sedangkan hakim tipikor di PN Serang ada 12 orang. Delapan hakim karir dan empat hakim ad hoc. Untuk hakim karir terdiri dari, Rasminto, Sumartono, Anastascia Tyas Endah, Cipta Sinuraya, Martini Marja (se­muanya berasal dari Pengadilan Negeri Serang). Kemudian, M Yusuf (PN Rangkasbitung), Ibnu Basuki Widodo (PN Tangerang), dan Yapi (PN Pandeglang). Empat hakim ad hoc adalah Sigit Her­man Binaji, HM Naspudin, Donny Suwardi, dan Paris Edward Nadeah.
Humas PT Banten Effendi Gayo mengatakan, selama belum ada perkara korupsi yang masuk ke pengadilan tipikor, maka para hakim tipikor itu belum bekerja menangani perkara korupsi, te­tapi mereka yang hakim karir tetap bekerja seperti biasa me­nangani perkara lain. “Tetapi para hakim yang telah dilantik itu tetap ngantor kok, meski be­lum bekerja menangani perkara korupsi,” ujar Effendi kepada Radar Banten, Rabu (11/5).
Dikatakan, untuk hakim tipikor tingkat PT Banten tetap kantornya di PT Banten. Tetapi untuk hakim tipikor nantinya akan ada kantor tersendiri alias terpisah dengan PN Serang. “Sekarang ini me­mang kantornya masih menyatu dengan PN Serang karena belum ada gedungnya. Ke depan akan dibangun gedung yang baru,” ucapnya.
Sementara, Humas PN Serang Agoeng Rahardjo mengatakan, hakim tipikor tetap berada di bawah Mahkamah Agung (MA). Sementara hakim karir yang merangkap jadi hakim tipikor tetap masih bisa menangani perkara umum. “Pengadilan tipikor ini amanat undang-un­dang. Sedangkan untuk ruang si­dang bisa menggunakan ruang mana saja,” papar Agoeng. (jah/don/del)
Kamis, 25 Agustus 2011 , 05:19:00

JAKARTA - Pemerintah resmi memberhentikan sementara (moratorium) penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) terhitung 1 September hingga 31 Desember 2012 mendatang. Namun, bagi daerah yang belanja pegawainya dibawah 50 persen APBD akan diperbolehkan menerima CPNS.

"Bagi yang APBD untuk belanja pegawainya 50 persen ke bawah, itu masih bisa (melakukan seleksi CPNS). Tapi itupun masih selektif, ya seperti untuk guru, jangan sampai nol juga dan sebagainya seperti yang telah kita sebutkan," ujar Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan usai melakukan penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri di Kantor Wakil Presiden kemarin.

Ketiga menteri yang menandatangani SKB itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Mangindaan mengatakan, moratoriun penerimaan PNS itu tidak bersifat kaku. Penerimaan PNS tetap dilakukan terutama untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. "Guru harus sesuai bidang apa, pelajaran apa, sekolah mana, wilayah mana, supaya kita tahu jelas mau ditempatkan di mana," tukasnya.

Penerimaan PNS juga tetap dilakukan tahun ini dan tahun depan untuk jabatan-jabatan yang khusus dan mendesak. Termasuk dalam kategori itu antara lain sipir penjara, tenaga penaggulangan bencana, serta petugas pelayan publik seperti di Bandar Udara. "Begitu juga tenaga kesehatan. Dokter bidan perawat di UPT kesehatan. Itu kita buka peluang, tapi tidak semuanya," kata dia.

Mangindaan menjelaskan selama moratorium pemerintah pusat meminta masing-masing daerah dan instansi lembaga membuat grand design tentang penataan organisasi yang right sizing. Selain itu grand design juga diharapkan berisi penataan personil sesuai dengan formasi yang ada. "Sampai dengan 31 Desember 2012 harus sudah ada grand desain renstra (rencana strategi) lima tahun dan pertahunnya berapa, turun naiknya PNS yang diperlukan," tegasnya.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo, mengatakan dengan adanya moratorium ini bukan berarti tidak ada penerimaan PNS sama sekali. Penerimaan CPNS tetap ada namun diberlakukan secara selektif. "Penandatangan SKB ini diharapkan mampu membuat gambaran jumlah pegawai yang tepat dan berkualitas karena reformasi birokrasi jika berhasil akan mampu menghemat belanja pegawai," lanjutnya.

Namun yang agak sulit dikontrol, kata Agus, adalah penerimaan pegawai negeri di pemerintah daerah. Menurut dia, besarnya jumlah aparat birokrasi di daerah menyedot anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) hingga mencapai diatas 50 persen hingga lebih. Hal ini sangat memprihatinkan karena anggaran untuk pembangunan daerah tersebut akan sangat minim. "Saya prihatin," katanya.

Pemerintah pernah melansir bahwa belanja pegawai di 294 kabupaten/kota lebih dari 50 persen APBD. Di 116 kabupaten/kota malah mencapai lebih dari 60 persen. Bahkan, ada daerah yang mengalokasikan belanja pegawai lebih dari 70 persen dari APBD. "Oleh karena itu, pemerintah pusat tengah membuat aturan agar pegawai di pemerintah daerah tidak memberatkan APBD," ungkapnya.

Bentuk konstitusi yang digodok, menurut Agus, berupa SKB, Peraturan Pemerintah, bahkan revisi Rancangan Undang-Undang. Dia mengatakan komitmen ini agar pemerintah daerah lebih mengutamakan pembangunan infrastruktur. Saat ini pemerintah pusat hanya bisa merekomendasikan agar Pemda mengalokasikan belanja modal mencapai 20 persen APBD dan belanja pegawai tidak melebihi 50 persen. "Bagi yang tidak mampu 20 persen sebaiknya tidak menambah pegawai," jelasnya. (wir)

RELATED NEWS

Minggu, 21 Agustus 2011

Menteri Djoko: Nazar Bisa Pindah Tahanan

Asalkan perpindahan itu dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sabtu, 20 Agustus 2011, 21:14 WIB
Umi Kalsum, Luqman Rimadi
VIVAnews - Keinginan tersangka kasus suap Wisma Atlet Sea Games, Muhammad Nazaruddin, pindah tahanan dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua ke LP Cipinang, tidak dipermasalahkan Menko Polhukam Djoko Suyanto. Djoko memahami keinginan Nazar.
Hanya saja, kata dia, pengalihan penahanan bisa dilakukan sepanjang melalui proses dan mekanisme hukum yang berlaku.
"KPK (menahan Nazar di Mako Brimob) tentunya memiliki pertimbangan, demi keselamatan yang bersangkutan. Dan soal ini (perpindahan) bukan saya yang menentukan, KPK. Nanti terserah KPK mau taruh di mana," kata Djoko disela buka puasa bersama di rumah kediaman Ketua DPD, Sabtu 20 Agustus 2011.

Janji Nazaruddin untuk terbuka jika tempat tahanannya dipindah tidak terlalu digubris Djoko. Namun dia berpesan agar tidak menduga-duga apa yang terjadi, sebaiknya  semua pihak mengikuti proses hukum dengan baik,  sehingga semua bisa transparan.

"Berjalan baik atau tidak, akuntabel atau tidak, tergantung proses penegakkan hukumnya. Saya kira zaman keterbukaan seperti ini semua bisa memonitor, bisa mengaudit proses. Saya kira KPK, Kejaksaan, Polri tidak akan sembarangan," katanya.

Jika mengikuti mekanisme hukum, maka akan ketahuan siapa yang salah. "Kemarin kan (Nazaruddin) menyebut seseorang, dua tiga orang. Kalau memang terbukti sampaikan ke penegak hukumnya," kata dia.

Keinginan Nazaruddin pindah tahanan disampaikan pengacaranya, OC Kaligis. Kaligis menegaskan, Nazar ingin ditahan di tahanan yang ramai, tidak seperti Mako Brimob, sebab hanya dia sendirian di ruang tahanan tersebut.

Kamis, 18 Agustus 2011

Pengacara: Nazaruddin Akan Pasang Badan

Nazaruddin akan diperiksa KPK pagi ini.

Kamis, 18 Agustus 2011, 09:36 WIB
Anggi Kusumadewi, Nur Eka Sukmawati
VIVAnews – Hari ini, tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, akan menjalani pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah dua kali pemeriksaan atas Nazaruddin batal dengan sejumlah alasan, pagi ini, Kamis, 18 Agustus 2011, ia dijadwalkan akan diperiksa pada pukul 10.00 pagi.

Nazaruddin akan didampingi kuasa hukum dari Kantor Pengacara OC Kaligis. Penyidik KPK sendiri telah mendatangi Mako Brimob Kepala Dua, Depok, sejak pukul 08.30 WIB. Mereka mengendarai dua mobil dinas--satu mobil tahanan dan satu mobil penyidik KPK. Terdapat sekitar 8-10 orang dalam dua mobil tersebut. Para penyidik KPK hanya melambaikan tangan ketika dimintai konfirmasi.

Pengacara Nazaruddin dari tim OC Kaligis, Boy Afrian Bondjol, menyatakan bahwa Nazaruddin siap menjalani pemeriksaan di KPK. Ia berharap, Nazaruddin memberikan keterangan yang sebenar-benarnya tentang kasus suap pembangunan Wisma Atlet yang menjerat dirinya tersebut. Namun Boy tidak berani menjamin soal kondisi psikis Nazaruddin.

“Saya tidak tahu Nazaruddin dalam keadaan tertekan atau tidak. Tapi dia menyatakan siap menanggung semuanya. Dia pasang badan untuk kasus ini. Dia menyatakan tak akan menyebut nama-nama yang sebelumnya dia tuding. Tak ada lagi nama-nama petinggi Demokrat maupun petinggi KPK yang terlibat,” kata Boy, Kamis, 18 Agustus 2011.

Menurutnya, Nazaruddin akan menghadapi kasus ini sendiri, sebagai syarat agar istri dan keluarganya tidak ikut diseret dalam kasus itu. “Dia minta tolong kepada KPK, dia minta perlindungan kepada Pak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, agar istri dan keluarganya tidak dilibatkan,” ujar Boy. (kd)

Rabu, 17 Agustus 2011

Upacara HUT Indonesia, OPM Tembak TNI

Saat mengamankan upacara, personel TNI diserang segerombolan orang

Rabu, 17 Agustus 2011, 19:01 WIB
Arfi Bambani Amri
VIVAnews - Pelaksanaan upacara peringatan HUT RI 66 di Mulia, Puncak Jaya, Papua, diwarnai aksi baku tembak antara kelompok separatis Organisasi Papua Merdeka dengan Tentarra Nasional Indonesia. Akibatnya, salah seorang anggota TNI terkena tembakan, namun tidak tewas.

Kontak senjata terjadi di Kampung Wandenggobak Distrik Mulia. Saat itu anggota TNI sedang melakukan pengamanan pelaksanaan pengibaran bendera merah putih dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI. Tiba-tiba kelompok separatis OPM keluar dari hutan dan melakukan penyerangan ke arah tempat berlangsungnya upacara.

Pasukan TNI dari Yonif 753/AVT Nabire yang saat itu bertugas kemudian  membalas tembakan para  anggota OPM yang jumlahnya sekitar puluhan itu. Kontak senjata kemudian berlangsung selama beberapa menit. Sebelum kelompok itu, kemudian berhasil dipukul mundur dan mereka kembali  masuk hutan.

Namun, ternyata salah seorang anggota TNI terkena tembakan di bagian paha sebelah kanan. Dan saat itu juga langsung dievakuasi menuju RSUD Mulia Puncak Jaya.

Pangdam XVII Cenderawasih, Mayor Jendera Erfi Triassunu, membenarkan adanya aksi penembakan itu. ''Mereka menyerang duluan saat upacara berlangsung, kemudian personil kami menghalau dengan membalas,'' katanya.

Menurut Pangdam, kelompok separatis itu kemungkinan bertujuan mengacaukan jalannya HUT Kemerdekaan RI. ''Mungkin di pihak mereka mencoba  mengganggu jalannya upacara HUT RI. tapi yang jelas tidak ada yang tewas,'' katanya. (eh)

Kiemas: SBY Sangat Berani Jual Mimpi

Menurut Kiemas masih banyak sektor yang harus dibenahi oleh pemerintah saat ini.

Selasa, 16 Agustus 2011, 15:12 WIB
Eko Huda S, Suryanta Bakti Susila
VIVAnews - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Taufiq Kiemas mengatakan pidato kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terlalu banyak menjual mimpi.

"Saya rasa, saya senang dengan presiden. Bukan saya setuju ya. Presiden sangat berani menjual mimpi," kata Kiemas di gedung DPR, Jakarta, Selasa 16 Agugutus 2011.

Kiemas menilai, masih banyak sektor yang harus diperbaiki oleh pemerintahan saat ini. Menurut dia, apa yang dianggap baik saat ini belum tentu baik untuk masa yang akan datang. "Jadi, saya rasa semua sekarang diperbaiki," kata dia.
"Semuanya kan mesti punya mimpi, dan punya ketangguhan, Presiden menjual mimpi. Dan saya rasa kita mampu asal bersama-sama," ujar Kiemas.

Menurut Kiemas, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 6,8 persen saat ini sebenarnya masih bisa ditingkatkan lagi. "Kalau kita gotong royong bersama-sama saya rasa bisa mencapai 8 persen. Tinggal kita mau apa tidak," kata dia.

Namun demikian, Kiemas menyatakan isi pidato kenegaraan SBY masih realistis. (umi)

Demokrat: Pidato SBY Bangun Optimisme

Negara-negara di Timur Tengah, Afrika Utara mengalami gejolak politik.

Selasa, 16 Agustus 2011, 17:41 WIB
Ismoko Widjaya, Syahrul Ansyari
VIVAnews - Ketua Pusat Pengembangan Strategi dan Kebijakan DPP Partai Demokrat, Ulil Abshar Abdalla mengatakan Presiden SBY tengah membangun optimisme bangsa ini. Pidato yang disampaikan oleh SBY di depan anggota DPR RI dan DPD mengajak bangsa ini untuk bangkit.

"Momentum peringatan kemerdekaan RI ke-66 dengan tepat dipakai oleh Presiden SBY untuk menatap masa depan Indonesia secara optimistis," kata Ulil saat menggelar jumpa pers di Jakarta, Selasa 16 Agustus 2011.

Ulil mengemukakan, optimisme sangat dibutuhkan oleh negeri ini. Terlebih, di negara-negara lain di dunia ini mengalami gejolak politik atau pun bencana alam yang menyebabkan keterpurukan ekonomi.

Negara-negara di Timur Tengah, Afrika Utara mengalami gejolak politik. Sementara, sejumlah negera di Eropa, bahkan Amerika Serikat mengalami gejolak Ekonomi. Selain itu, Jepang pun masuk dalam kategori negara dengan ekonomi yang belum pulih karena hantaman tsunami dan bencana reaktor nuklir.

"Krisis membayangi sejumlah negara saat ini. Presiden memberikan jaminan optimistis, bahwa belajar dari pengalaman mengatasi krisis pada 2008-2009, Indonesia insya Allah siap menghadapi dampak dari gejolak-gejolak di negeri lain itu," ujar Ulil.

Politisi yang juga aktivis ini menegaskan tidak ada alasan menyebut bahwa Indonesia sebagai negara gagal. Ulil melihat sejak negara ini menyelenggarakan pemilu demokratis pada 1999, proses pemulihan di segala bidang politik, ekonomi, hukum, keamanan, sosial terus terjadi.

"Sejak pemilu demokratis itu, sejumlah lembaga negara diciptakan untuk menjamin prinsip check and balance, pers kian bebas, desentralisasi berlangsung cepat, rule of law makin tegak meskipun tentu masih ada kekurangan di sana-sini," jelas Ulil. (umi)

Tahanan KPK Lebih Aman untuk Nazaruddin

Rutan Mako Brimob kurang tepat, apalagi setelah muncul isu Nazaruddin akan diracun.

Rabu, 17 Agustus 2011, 07:15 WIB
Hadi Suprapto, Syahrul Ansyari
VIVAnews - Politisi Partai Demokrat menilai keputusan penegak hukum menahan tersangka kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazruddin, di Rutan Mako Brimob kurang tepat. Terlebih setelah muncul isu ketakutan Nazar bila diracun seseorang. Ulil mengatakan, Nazarlebih baik ditahan di tahanan KPK.

"Saya kira Nazar lebih aman kalau ada di KPK ketimbang di Rutan Mako Brimob," kata Ulil saat ditemui oleh VIVAnews.com di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 16 Agustus 2011.

Ulil melihat setidaknya ada dua alasan terkait dengan pandangannya tersebut. Pertama adalah karena yang akan melakukan proses investigasi terhadap Nazar adalah KPK bukan kepolisian. "Leadernya adalah KPK. Sehingga kalau dia ditaruh di KPK saya kira masuk akal," jelasnya.

Alasan kedua, lanjutnya, dari data yang dia cermati sampai saat ini, KPK sudah mengeluarkan anggaran untuk membiayai pemulangan Nazaruddin dari Kolombia, tempat dia ditangkap. "Jadi sudah layak jika KPK yang menghandle Nazar dan dipindahkan ke KPK," ungkapnya.

Meskipun demikian Ulil tidak bermaksud meragukan kualitas tahanan Mako Brimob. "Dia sudah di tempat yang cukup aman. Nanti sebentar lagi dia dipindahkan ke penjara KPK," ujarnya.

Terkait dengan isu racun itu sendiri, Ulil meminta publik untuk tidak panik. Menurutnya, pengakuan Nazar tidak boleh ditelan mentah-mentah. "Kekhawatiran itu boleh-boleh saja," kata Ulil. (umi)
Rabu, 17 Agustus 2011 , 09:09:00

Foto: Ramli/Jawa Pos
MUHAMMAD Nazaruddin tidak hanya takut terhadap hidangan makanan yang disajikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Ternyata Nazar juga takut dengan dokter yang akan menjaga kesehatannya selama di penjara. Untuk itu, pihak keluarga Nazar pun mengaku akan menyiapkan dokter pribadi, berikut psikolog.

“Keluarga rencananya akan mendatangkan dokter ditambah psikolog pribadi untuk memeriksa Nazaruddin,” ujar anggota Komisi III DPR yang juga sepupu Nazaruddin, M Nasir di Gedung Parlemen, Senayan, kemarin (16/8).

Keinginan dari keluarga Nazaruddin itupun diharapkan dapat diterima KPK. Sebagai bagian dari pemenuhan rasa keadilan. “Keluarga masih berharap adanya keadilan seadil-adilnya untuk Nazarudin,” ujarnya.

Sebelumnya, Nasir usai bertemu dengan Nazaruddin di tahanan Mako Brimob Kelapa Dua menyatakan sudaranya itu terlihat depresi dan lebih kurus dari biasanya. Bahkan tidak mau makan, takut makanannya diracun.

“Pasalnya sudah dua hari kemarin dirinya tidak menyantap makanan yang disediakan oleh pihak Rutan Mako Brimob,” ujarnya.
Nasir menambahkan, pemeriksaan KPK kepada saudaranya itu akan dilakukan Kamis (18/8) mendatang. “Pihak keluarga dan penyidik KPK telah bersepakat hari Kamis nanti pemeriksaan Nazaruddin baru akan dilakukan,” ungkapnya.

Sementara, anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani meminta agar tahanan Nazaruddin dipindahkan dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok ke Rutan Cipinang. Hal itu dilakukan agar memudahkan pemeriksaan terhadap mantan bendahara umum Partai Demokrat itu.

“Kenapa tahanan KPK tempatkan di Mako Brimob, kenapa tidak ditempatkan  yang khusus untuk yang diduga melakukan tindak korupsi? Itu uang negara loh, kita (DPR) yang mengesahkan itu,” ujarnya.

Selain itu, lajut Yani, bila Nazaruddin ditempatkan di Rutan Khusus Tipikor, maka akan lebih cepat melakukan pengawasan. Anggota DPR dari Fraksi PPP itu juga mendorong agar Nazaruddin ditempatkan di lokasi yang nyaman serta keluarganya dijamin keamanannya. “Kan merepotkan kawan-kawan Brimob di sini. Di sini bukan diciptakan untuk para koruptor,” ucap politisi PPP ini. (dil)

RELATED NEWS