Menteri Djoko: Nazar Bisa Pindah Tahanan
Asalkan perpindahan itu dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sabtu, 20 Agustus 2011, 21:14 WIB
Umi Kalsum, Luqman RimadiVIVAnews - Keinginan tersangka kasus suap Wisma Atlet Sea Games, Muhammad Nazaruddin, pindah tahanan dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua ke LP Cipinang, tidak dipermasalahkan Menko Polhukam Djoko Suyanto. Djoko memahami keinginan Nazar.
Hanya saja, kata dia, pengalihan penahanan bisa dilakukan sepanjang melalui proses dan mekanisme hukum yang berlaku.
"KPK (menahan Nazar di Mako Brimob) tentunya memiliki pertimbangan, demi keselamatan yang bersangkutan. Dan soal ini (perpindahan) bukan saya yang menentukan, KPK. Nanti terserah KPK mau taruh di mana," kata Djoko disela buka puasa bersama di rumah kediaman Ketua DPD, Sabtu 20 Agustus 2011.
Janji Nazaruddin untuk terbuka jika tempat tahanannya dipindah tidak terlalu digubris Djoko. Namun dia berpesan agar tidak menduga-duga apa yang terjadi, sebaiknya semua pihak mengikuti proses hukum dengan baik, sehingga semua bisa transparan.
"Berjalan baik atau tidak, akuntabel atau tidak, tergantung proses penegakkan hukumnya. Saya kira zaman keterbukaan seperti ini semua bisa memonitor, bisa mengaudit proses. Saya kira KPK, Kejaksaan, Polri tidak akan sembarangan," katanya.
Jika mengikuti mekanisme hukum, maka akan ketahuan siapa yang salah. "Kemarin kan (Nazaruddin) menyebut seseorang, dua tiga orang. Kalau memang terbukti sampaikan ke penegak hukumnya," kata dia.
Keinginan Nazaruddin pindah tahanan disampaikan pengacaranya, OC Kaligis. Kaligis menegaskan, Nazar ingin ditahan di tahanan yang ramai, tidak seperti Mako Brimob, sebab hanya dia sendirian di ruang tahanan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar