Tak Punya Pengacara, Nazar Tak Diperiksa KPK
"Ketika dia masuk belum ada secarik kertas bahwa dia kuasa hukum Nazaruddin."
Senin, 15 Agustus 2011, 15:53 WIB
Arry Anggadha, Aries Setiawan "Sampai semalam kami belum dapat secara legal mengenai siapa pengacaranya. Karena tidak didampingi pengacara, KPK tidak melakukan pemeriksaan secara materi. Baru administrasi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Senin 15 Agustus 2011.
Johan menjelaskan, KPK sudah menanyakan kepada Nazaruddin siapa yang akan mendampinginya apakah Elza Syarief atau dari kantor OC Kaligis. KPK pun sudah meminta pihak Kaligis naik ke ruang penyidikan.
"Di atas ditanya surat kuasa baru mau ditandatangani Pak Nazaruddin. Artinya, ketika dia masuk belum ada secarik kertas bahwa dia kuasa hukum Nazaruddin," jelas Johan.
Johan pun membantah KPK telah menghalangi pihak yang mengaku sebagai pengacara Nazaruddin. "Jadi tidak benar kami menghalangi keluarga atau pengacara untuk bertemu Nazaruddin. Ini penjelasan supaya tidak simpang siur. Ini versi KPK," tegasnya.
KPK pun sudah berencana memeriksa Nazaruddin setelah bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu didampingi pengacara. Menurut agenda, Nazaruddin akan diperiksa Selasa 16 Agustus pagi. "Jadi ada legalitasnya kalau dia pengacara Pak Nazaruddin. Bagaimana pun ini negara hukum dan berlandaskan aturan legal formal," ujarnya. (eh)
• VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar